Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pengawasan data kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi alamat dan perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang kerap dilakukan demi memperoleh akses masuk ke sekolah tertentu melalui jalur domisili.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui integrasi data kependudukan dengan aplikasi Cek In Warga, yang terhubung langsung dengan sistem SPMB dan aplikasi milik Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya. Melalui sistem ini, pemerintah dapat memverifikasi secara lebih akurat apakah calon peserta didik benar-benar tinggal di alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan bahwa integrasi data menjadi instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga.
“Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” kata Irvan, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurutnya, aplikasi Cek In Warga tidak hanya berfungsi sebagai sarana administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi alat verifikasi keberadaan warga di alamat yang tercatat dalam database pemerintah. Dengan demikian, setiap perubahan alamat maupun perpindahan KK dapat ditelusuri dan diverifikasi secara lebih komprehensif.
Melalui mekanisme tersebut, Disdukcapil dapat mendeteksi apabila terdapat perpindahan KK yang dilakukan hanya untuk memenuhi syarat pendaftaran sekolah, namun tidak disertai perpindahan tempat tinggal secara nyata. “Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri Akan Dinilai Penumpang, Rating Buruk Bisa Dipecat
Irvan menambahkan, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan indikator utama untuk menentukan lamanya seseorang berdomisili di suatu alamat. Sebab, tanggal yang tercantum pada KK hanya menunjukkan waktu dokumen tersebut dicetak atau diperbarui, bukan waktu awal seseorang mulai menetap di lokasi tersebut.
Kesalahpahaman terkait tanggal cetak KK, lanjutnya, sering muncul saat proses pendaftaran sekolah. Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam memahami ketentuan administrasi kependudukan yang menjadi dasar verifikasi domisili dalam SPMB.
Untuk memberikan kepastian dan menghindari kesalahan penafsiran data, Disdukcapil membuka layanan penerbitan surat keterangan resmi terkait riwayat domisili bagi warga yang membutuhkan dokumen pendukung dalam proses SPMB. “Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat. Apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya.
Pemkot Surabaya berharap seluruh masyarakat menjalankan proses administrasi kependudukan secara tertib, jujur, dan sesuai kondisi sebenarnya. Keakuratan data kependudukan dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon peserta didik.
Dengan sistem verifikasi yang semakin terintegrasi, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk menutup celah penyalahgunaan jalur domisili sekaligus memastikan pelaksanaan SPMB 2026/2027 berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak Surabaya untuk memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya,” pungkas Irvan.
Editor : Andi Setiawan