Pemkot Surabaya Beri Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa SMA/SMK/MA Sederajat

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelajar di Surabaya mendapat bantuan pendidikan dari Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Pelajar di Surabaya mendapat bantuan pendidikan dari Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyaluran bantuan pendidikan kepada 7.380 siswa SMA/SMK/MA sederajat pada tahun ajaran 2026/2027.

Program ini menyasar siswa dari keluarga miskin, prasejahtera, anak yatim maupun piatu, serta warga yang masuk kelompok desil kesejahteraan 1 hingga 5 sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 80 Tahun 2025. Bantuan diserahkan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Gelanggang Remaja Surabaya, Jumat, 10 Juli 2026.

Selain menerima paket perlengkapan sekolah berupa seragam putih abu-abu, seragam pramuka, sepatu, dan kaus kaki, siswa yang bersekolah di SMA/SMK/MA swasta juga memperoleh bantuan biaya pendidikan sebesar Rp350 ribu per bulan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan akses pendidikan yang setara sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga. Karena itu, bantuan tidak hanya diberikan kepada peserta didik baru kelas X, tetapi juga kepada siswa kelas XI dan XII.

"Hari ini kami menyerahkan bantuan beasiswa sekaligus paket seragam sekolah kepada anak-anak Surabaya. Bantuan ini tidak hanya diberikan kepada siswa kelas X yang baru masuk, tetapi juga kepada siswa kelas XI dan XII agar mereka juga memiliki seragam baru. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban orang tua sekaligus menambah semangat belajar anak-anak," ujar Eri.

Berbeda dengan program bantuan yang dibatasi kuota, Pemkot Surabaya menerapkan skema berbasis kebutuhan masyarakat. Selama memenuhi kriteria sebagai warga desil 1 hingga 5, calon penerima akan memperoleh bantuan sehingga jumlah penerima dapat berubah mengikuti hasil pendataan.

"Kami tidak menetapkan kuota. Bantuan diberikan berdasarkan data masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 5. Kalau jumlah penerimanya bertambah, bantuan juga akan bertambah. Sebaliknya, kalau berkurang, jumlah penerima juga menyesuaikan. Prinsipnya, bantuan harus tepat sasaran," katanya.

Eri juga memastikan kesempatan memperoleh bantuan masih terbuka bagi warga yang belum sempat mendaftar pada tahap pertama. Pemkot akan kembali membuka pendataan melalui mekanisme pendaftaran secara daring. Eri menegaskan bahwa sekolah negeri di Surabaya tidak lagi diperbolehkan menarik pungutan dalam bentuk apa pun setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan biaya pendidikan di sekolah negeri.

Sementara itu, siswa dari keluarga desil 1 hingga 5 yang memilih bersekolah di sekolah swasta tetap memperoleh bantuan sebesar Rp350 ribu setiap bulan. "Anak-anak yang masuk desil 1 sampai 5 dan bersekolah di sekolah swasta menerima bantuan Rp350 ribu setiap bulan. Dengan adanya bantuan ini, tidak boleh lagi ada pungutan kepada mereka. Ini merupakan bagian dari upaya mengentaskan kemiskinan sekaligus memastikan seluruh warga Surabaya mendapatkan pendidikan yang layak," tegasnya.

Selain menyerahkan bantuan, Eri juga mengingatkan para pelajar agar memanfaatkan kesempatan belajar dengan sebaik-baiknya dan menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti geng motor, tawuran, maupun balap liar. "Belajarlah dengan sungguh-sungguh dan buat bangga orang tua. Tunjukkan bahwa arek Suroboyo bisa menjadi generasi yang membanggakan," pesannya.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan bahwa dari total 8.469 pendaftar, sebanyak 7.380 siswa dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi dan validasi. "Kami memastikan penerima bantuan merupakan warga yang benar-benar berhak, yaitu dari keluarga miskin, pramiskin, serta anak yatim dan piatu. Seluruh pendaftar sudah diverifikasi melalui sistem sehingga bantuan ini tepat sasaran," kata Arief.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kesejahteraan Rakyat Bapemkesra Kota Surabaya, Efi Zuliati, mengatakan mekanisme penyaluran bantuan tahun ini disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program sebelumnya. Selain meningkatkan nilai bantuan dari Rp320 ribu menjadi Rp350 ribu per bulan, Pemkot juga memastikan dana tersebut digunakan khusus untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti pembayaran SPP, Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga biaya praktik bagi siswa SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah swasta.

"Untuk siswa sekolah negeri tidak menerima bantuan biaya pendidikan karena sudah tidak dikenakan SPP. Namun seluruh penerima baru, baik dari sekolah negeri maupun swasta, tetap memperoleh bantuan perlengkapan sekolah berupa seragam putih abu-abu, seragam pramuka, sepatu, serta kaus kaki yang diberikan satu kali pada awal mengikuti program," ujarnya.

Salah seorang penerima bantuan, Putri Fellin, siswi kelas XI SMK Rajasa Surabaya, mengaku program tersebut memberi semangat baru untuk melanjutkan pendidikan. "Saya senang sekali karena bantuan ini sangat meringankan beban orang tua. Alhamdulillah, sekarang saya bisa lebih tenang untuk melanjutkan sekolah," tuturnya.

Ia berharap program bantuan pendidikan tersebut terus berlanjut agar semakin banyak anak dari keluarga kurang mampu dapat menyelesaikan pendidikan tanpa terkendala biaya. "Terima kasih kepada Bapak Eri Cahyadi yang sudah membantu anak-anak dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Bantuan ini sangat berarti karena membuat kami tetap bisa bersekolah dan mengejar cita-cita tanpa terbebani biaya pendidikan," pungkas Putri. (ADV)

Berita Terbaru

Perkuat Kepatuhan Pajak, GP Ansor Jatim Kolaborasi dengan DJP Edukasi Kader dan UMKM

Perkuat Kepatuhan Pajak, GP Ansor Jatim Kolaborasi dengan DJP Edukasi Kader dan UMKM

Selasa, 14 Jul 2026 17:25 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:25 WIB

Jurnas.net – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur resmi menjalin kemitraan strategis dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil D…

Basarnas Surabaya Sisir Area Baru Sejauh 157 Mil Laut, KMN Entok Masih Belum Ditemukan

Basarnas Surabaya Sisir Area Baru Sejauh 157 Mil Laut, KMN Entok Masih Belum Ditemukan

Selasa, 14 Jul 2026 17:18 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:18 WIB

Jurnas.net – Kantor SAR Kelas A Surabaya terus mengintensifkan pencarian terhadap KMN Entok yang dilaporkan belum kembali setelah berangkat mencari ikan dari P…

DPRD Surabaya Edukasi Gen Z, Budi Leksono: Politik Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaan

DPRD Surabaya Edukasi Gen Z, Budi Leksono: Politik Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaan

Selasa, 14 Jul 2026 16:19 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 16:19 WIB

Jurnas.net – Upaya meningkatkan literasi politik di kalangan generasi muda terus didorong DPRD Surabaya. Salah satunya melalui kunjungan Komunitas Gelora Juang …

PKS: APBD Jatim Jangan Hanya Rapi di Laporan, Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

PKS: APBD Jatim Jangan Hanya Rapi di Laporan, Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 14 Jul 2026 14:28 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:28 WIB

Jurnas.net – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur melontarkan kritik sekaligus peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar t…

Perekaman KTP-el Surabaya Capai 98,82 Persen, Sebanyak 809.057 Warga Sudah Aktifkan IKD

Perekaman KTP-el Surabaya Capai 98,82 Persen, Sebanyak 809.057 Warga Sudah Aktifkan IKD

Selasa, 14 Jul 2026 13:12 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital. Upaya tersebut ditandai d…

Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 900 Juta dalam Kasus Jual Beli Jabatan dan Proyek RSUD

Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 900 Juta dalam Kasus Jual Beli Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 12:41 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 12:41 WIB

Jurnas.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh t…