KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

Reporter : Kurniawan
Seorang siswi di Surabaya saat perekaman KTP Elektronik. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperkuat langkah menuju kota digital melalui percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan. Hingga pertengahan 2026, capaian perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kota Pahlawan telah mencapai 99,68 persen atau sekitar 2,247 juta jiwa dari total 2.254.680 penduduk wajib KTP elektronik.

Capaian tersebut menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia dan menjadi fondasi penting dalam mendukung pengembangan layanan publik berbasis digital yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.

Baca juga: Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan tingginya angka perekaman KTP elektronik menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan.

“Perekaman KTP elektronik di Surabaya saat ini telah mencapai 99,68 persen. Kami terus melakukan berbagai upaya agar target 100 persen dapat tercapai tahun ini. Ini menjadi modal utama dalam mendukung transformasi layanan publik berbasis digital,” kata Irvan, Sabtu, 6 Juni 2026.

Menurut Irvan, keberhasilan perekaman KTP elektronik tidak hanya berdampak pada akurasi data kependudukan, tetapi juga menjadi syarat penting dalam pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang saat ini menjadi program prioritas pemerintah.

Hingga saat ini, aktivasi IKD di Kota Surabaya telah mencapai sekitar 32 persen dari total penduduk wajib KTP elektronik. Pemkot Surabaya menargetkan angka tersebut meningkat hingga 40 persen pada tahun 2026.

“Selain mengejar perekaman KTP elektronik 100 persen, kami juga terus mendorong aktivasi IKD sebagai bagian dari transformasi menuju pemerintahan digital yang lebih modern dan adaptif,” ujarnya.

IKD merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan yang memungkinkan warga menyimpan berbagai dokumen kependudukan secara digital dalam satu aplikasi di telepon pintar. Tidak hanya KTP elektronik, masyarakat juga dapat mengakses dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK), kartu identitas anak, hingga berbagai dokumen kependudukan lainnya secara praktis.

Baca juga: Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya, Bansos Ditargetkan Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

Keberadaan IKD dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung digitalisasi pelayanan publik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik. “Melalui IKD, seluruh data kependudukan dapat diakses dalam satu aplikasi yang dilengkapi QR Code resmi untuk kebutuhan verifikasi identitas. Ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik,” jelas Irvan.

Selain memberikan kemudahan akses, Pemkot Surabaya juga memastikan aspek keamanan data menjadi prioritas utama. Sistem IKD telah dilengkapi teknologi verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah (face recognition) serta sistem enkripsi untuk melindungi data pribadi warga dari potensi penyalahgunaan.

“Keamanan data menjadi perhatian utama. Karena itu, IKD dibangun dengan sistem perlindungan berlapis agar data kependudukan masyarakat tetap aman,” tegasnya.

Untuk mempercepat aktivasi IKD, Disdukcapil Surabaya terus memperluas layanan hingga mendekat ke masyarakat. Aktivasi dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, Sentra Pelayanan Publik (SPP) Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, Pakal, hingga melalui layanan jemput bola di berbagai kegiatan publik seperti Car Free Day (CFD) Taman Bungkul.

Baca juga: Cegah Titip Alamat saat SPMB 2026, Pemkot Surabaya Perkuat Verifikasi Domisili Lewat Cek In Warga

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga memperkuat dukungan regulasi melalui surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada berbagai instansi pemerintah, kepolisian, kementerian, dan lembaga yang beroperasi di Surabaya.

Melalui regulasi tersebut, IKD ditegaskan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan KTP elektronik sebagai bukti identitas resmi penduduk. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam mendorong pelayanan publik berbasis digital yang lebih praktis dan paperless.

Dengan pengakuan tersebut, masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen fisik maupun melakukan legalisasi dan fotokopi berulang kali saat mengurus berbagai keperluan administrasi.

“Transformasi digital ini bukan hanya soal teknologi, tetapi bagaimana menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat. Surabaya ingin menjadi kota yang semakin modern dengan pelayanan publik yang berbasis data dan teknologi digital,” pungkas Irvan.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru