Jurnas.net – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Surabaya mendapat pengawasan langsung dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) pun memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Surabaya menjadi daerah pertama di Jawa Timur yang dikunjungi Tim Pengawasan SPMB Ombudsman Jatim dalam rangka supervisi pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.
Baca juga: Lapor RT, Akta Kematian Langsung Diantar ke Rumah, Inovasi Cak Klepon Surabaya Tuai Apresiasi
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh proses SPMB mulai dari tahap perencanaan, penyusunan petunjuk teknis (juknis), penetapan pagu sekolah hingga pelaksanaan di lapangan telah berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Surabaya menjadi kota pertama yang dikunjungi Ombudsman Jatim. Mereka melakukan supervisi secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penentuan pagu, penyusunan juknis hingga pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat," kata Febrina, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut Febrina, hasil supervisi menunjukkan bahwa pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya. Saat ini, proses penerimaan peserta didik baru tingkat Sekolah Dasar (SD) masih berlangsung pada jalur domisili dalam kota dan berjalan tanpa kendala berarti.
"Kami telah menyampaikan seluruh tahapan yang sudah berjalan kepada Ombudsman. Saat ini masih berlangsung proses jalur domisili kota untuk jenjang SD. Kami berharap seluruh tahapan hingga tingkat SMP dapat berjalan lancar, aman, dan tuntas sesuai jadwal," ujarnya.
Febrina menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang paling menonjol adalah penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang menjadi bagian dari seleksi jalur prestasi akademik sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).
Di Surabaya, hasil TKA dikombinasikan dengan nilai rapor sebagai dasar penilaian jalur prestasi akademik. "Kami menggunakan komposisi 60 persen nilai rapor dan 40 persen hasil Tes Kemampuan Akademik. Mekanisme ini mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat," jelasnya.
Selain itu, seluruh proses SPMB di Surabaya kini telah terintegrasi secara digital. Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa menggunakan berkas fisik, sehingga dinilai lebih efektif, transparan, dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Baca juga: HUT ke-99 Persebaya, Eri Cahyadi Tegaskan Green Force Adalah Identitas Kota Surabaya
Dispendik Surabaya juga mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar orang tua memahami seluruh jalur penerimaan dan persyaratan yang berlaku. "Sosialisasi menjadi kunci utama agar masyarakat memahami mekanisme penerimaan. Dengan informasi yang jelas, orang tua dapat menentukan pilihan sekolah yang sesuai dengan jalur dan ketentuan yang berlaku bagi anaknya," terang Febrina.
Untuk memastikan akurasi data dan transparansi proses seleksi, Dispendik juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan SPMB. Inspektorat Kota Surabaya berperan melakukan pengawasan internal, sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bertugas melakukan verifikasi data domisili calon siswa.
Selain itu, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) dilibatkan dalam proses verifikasi prestasi, sedangkan Dinas Sosial turut menjadi bagian dari tim pelaksana. "Validasi data dilakukan secara lintas sektor. Data kependudukan diverifikasi secara ketat agar benar-benar sesuai dengan kondisi riil domisili calon peserta didik. Begitu pula dengan verifikasi prestasi yang dilakukan oleh OPD terkait," paparnya.
Sementara itu, anggota Tim Pengawasan SPMB Tahun 2026 Ombudsman Jawa Timur, Silvia Rizky, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda evaluasi dan pemantauan pelaksanaan SPMB di berbagai daerah. Data yang diperoleh dari dinas pendidikan, sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga madrasah akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem penerimaan peserta didik pada tahun mendatang.
"Kami mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pelaksanaan SPMB tahun ini untuk dievaluasi. Termasuk mengidentifikasi berbagai kendala maupun aduan yang muncul agar tidak terulang pada pelaksanaan berikutnya," kata Silvia.
Baca juga: Pemkot Surabaya Ajak Warga Beralih ke Parkir Digital, Pembayaran Makin Mudah dan Transparan
Berdasarkan hasil pemantauan sementara, Ombudsman Jatim menilai pelaksanaan SPMB di Surabaya berjalan relatif lancar dan belum ditemukan kendala signifikan. Saat melakukan monitoring di SDN Dr. Soetomo V Surabaya, Ombudsman mendapati proses penerimaan murid baru berlangsung tertib, sementara kuota jalur domisili kota masih tersedia dan proses pendaftaran berjalan normal.
"Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan proses berjalan lancar. Tidak ditemukan kendala berarti pada jalur domisili kota dan seluruh layanan berjalan sesuai prosedur," ujarnya.
Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB 2026 di Surabaya dapat terus berlangsung sesuai regulasi yang berlaku serta mampu memberikan akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh calon peserta didik.
"Kami mendorong Dispendik Surabaya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan SPMB sehingga seluruh anak memperoleh kesempatan mendapatkan pendidikan yang sesuai dan berkualitas," pungkas Silvia.
Editor : Rahmat Fajar