Gantikan Hasanuddin di DPRD Jatim, Andy Firasadi Siapkan Pos Bantuan Hukum untuk Warga Desa

Reporter : Insani
Andy Firasadi, dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Timur melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – DPRD Provinsi Jawa Timur resmi memiliki anggota baru setelah Andy Firasadi, dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Timur melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029. Pelantikan tersebut digelar dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Kamis, 25 Juni 2026.

Pelantikan Andy Firasadi menandai berakhirnya proses administrasi PAW yang berlangsung cukup panjang menyusul pemberhentian Hasanuddin dari keanggotaan DPRD Jatim. Selain mengisi kekosongan kursi legislatif, kehadiran Andy diharapkan dapat memperkuat fungsi representasi masyarakat, khususnya dalam bidang pemerintahan dan hukum yang selama ini menjadi fokus pengabdiannya.

Baca juga: Pertalite Langka di Surabaya, DPRD Jatim Desak Pertamina Transparan dan Percepat Distribusi

Prosesi pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1002 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2024-2029.

Dalam rapat paripurna, Sekretaris DPRD Jawa Timur, Ali Kuncoro, membacakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1001 Tahun 2026 yang meresmikan pemberhentian dengan tidak hormat Hasanuddin sebagai anggota DPRD Jawa Timur masa jabatan 2024-2029. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 6 Maret 2026.

Hasanuddin diketahui tersandung perkara dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang merupakan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menjelaskan bahwa proses PAW membutuhkan waktu yang tidak singkat karena harus menunggu seluruh tahapan administrasi dan proses hukum yang menjadi dasar penerbitan keputusan pemerintah pusat.

"Kita kemarin proses di Kemendagri yang cukup panjang karena memang harus menunggu proses hukum dan tahapan administrasi lainnya. Setelah surat dari Kemendagri turun, DPRD segera menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata Deni.

Baca juga: DPRD Jatim Desak Pemprov Bentuk Satgas PHK untuk Antisipasi Ancaman Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Menurutnya, surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri baru diterima DPRD Jatim pada 15 Juni 2026 dan langsung diproses hingga pelaksanaan pelantikan. "Tahapan kita lalui secara prosedural dan semuanya berjalan normal sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Deni menambahkan, setelah resmi dilantik, Andy Firasadi akan kembali bertugas di Komisi A DPRD Jawa Timur yang membidangi pemerintahan, hukum, dan pelayanan publik. Penempatan tersebut dinilai sesuai dengan pengalaman dan kompetensi Andy saat menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.

Sementara itu, Andy Firasadi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan berbagai program yang sebelumnya telah dijalankan, terutama Program Desa Sadar Hukum yang menjadi salah satu fokus kerjanya selama menjabat di periode sebelumnya.

Menurut Andy, masih banyak masyarakat desa yang membutuhkan akses pendampingan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau. Karena itu, dirinya berencana memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa melalui pembentukan pos bantuan hukum dan penguatan peran paralegal di masyarakat.

Baca juga: DPRD Sentil Khofifah: Jangan Bangga Pendapatan Pemprov Jatim Surplus Saat Kemiskinan dan Pengangguran Masih Tinggi

"Target saya membangun pos bantuan hukum di masing-masing desa, terutama di daerah pemilihan saya. Masyarakat harus mendapatkan akses hukum yang mudah tanpa harus datang ke Surabaya," ujarnya.

Ia menilai kehadiran pos bantuan hukum di desa dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pendampingan bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari sengketa administrasi, pertanahan, hingga persoalan sosial yang kerap terjadi di tingkat akar rumput.

Selain meningkatkan literasi hukum masyarakat, program tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum warga sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan. "Bantuan hukum tidak boleh hanya dinikmati masyarakat perkotaan. Warga desa juga harus memiliki akses yang sama terhadap pendampingan hukum dan informasi hukum yang memadai," tandasnya.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru