Polda Jatim Bongkar 3 Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi, 53 Gading Gajah hingga 39 Ribu Benih Lobster Disita

Reporter : Insani
Polda Jawa Timur merilis kasus penyelundupan satwa. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar tiga jaringan penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya alam yang melibatkan puluhan gading gajah, hampir 40 ribu benih bening lobster (BBL), serta ribuan kupu-kupu dilindungi yang hendak dikirim ke luar negeri.

Pengungkapan tiga kasus tersebut menunjukkan masih maraknya praktik penyelundupan kekayaan hayati Indonesia melalui jalur udara. Selain mengancam kelestarian satwa liar, kejahatan ini juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi negara akibat hilangnya sumber daya alam bernilai tinggi.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Ayah terhadap Anak Kandung, Korban Hamil 4 Bulan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan seluruh perkara memiliki pola yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yakni mengeksploitasi kekayaan hayati Indonesia untuk keuntungan pribadi.

"Ketiga perkara ini memiliki karakteristik berbeda, namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem sekaligus merugikan kepentingan bangsa," kata Jules, dalam konferensi pers, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurutnya, perdagangan ilegal satwa dan komoditas perikanan tidak hanya merusak keseimbangan ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Karena itu, Polda Jatim bersama instansi terkait berkomitmen memperkuat pengawasan sekaligus menindak tegas setiap bentuk perdagangan ilegal sumber daya alam.

Kasus pertama yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ. Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan pelaku menggunakan modus yang cukup rapi dengan memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi sebagai pembawa barang.

Gading gajah dibungkus menggunakan aluminium foil, dilapisi kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper agar tidak mudah terdeteksi petugas. Kepada para jamaah, pelaku mengaku barang tersebut hanyalah aksesori mobil sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

"Barang berasal dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia dengan cara dititipkan kepada jamaah umrah. Seluruh gading disamarkan sebagai aksesori mobil," jelas Roy.

Baca juga: KREAFEST 2026, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital

Kasus itu terbongkar setelah petugas Bea Cukai Bandara Juanda memeriksa sembilan koper milik jamaah umrah dan menemukan puluhan potong gading gajah tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dalam pengungkapan kedua, polisi menggagalkan penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda. Dua tersangka berinisial FM dan JSK ditangkap setelah kedapatan menyimpan ribuan benih lobster di dalam koper.

Agar tetap hidup selama perjalanan, benih lobster dibungkus menggunakan handuk basah sebelum dibawa ke pesawat. "Modusnya memasukkan benih lobster ke dalam koper yang dibungkus handuk basah untuk kemudian diterbangkan menuju Singapura," kata Roy.

Selain ribuan benih lobster, polisi juga menyita paspor, telepon seluler, kartu ATM, serta dokumen perjalanan sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Baca juga: Jawa Timur Masih Jadi Sasaran Jaringan Narkoba, Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus dan Amankan 4.061 Pelaku

Kasus ketiga menyasar perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu yang telah diawetkan. Tersangka berinisial LL diketahui mengirim satwa tersebut melalui jasa kargo internasional di Bandara Juanda.

Penyidik menemukan 10 dokumen Airway Bill DHL yang digunakan untuk mengirim kupu-kupu ke berbagai negara, yakni China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman. "Seluruh kupu-kupu ditemukan dalam kondisi telah diawetkan dan akan dikirim ke sejumlah negara," ungkap Roy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Polda Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai, Balai Karantina, dan instansi terkait untuk menutup jalur penyelundupan satwa liar serta komoditas perikanan yang selama ini menjadi target jaringan perdagangan ilegal lintas negara. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian kekayaan hayati Indonesia sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru