Jurnas.net - Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap YTR. Rekonstruksi berlangsung selama sekitar lima jam di Mapolda Jawa Barat, Kamis, 2 Juli 2026. dengan memperagakan 21 adegan yang tersebar di tiga dari enam lokasi kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi dimulai pukul 08.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Tiga TKP yang direkonstruksi dipilih karena menjadi lokasi utama terjadinya dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan proses rekonstruksi berjalan lancar dan tersangka mengakui seluruh rangkaian perbuatannya.
"Rekonstruksi sudah berjalan dengan baik, lancar, dan alhamdulillah tidak ada penolakan dari tersangka. Tersangka mengakui semua perbuatannya di enam TKP," ujar Rumi.
Meski demikian, kata Rumi, hanya tiga lokasi yang direkonstruksi karena ketiganya menjadi titik utama terjadinya penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
"Dari enam TKP yang kami sepakati bersama, yang direkonstruksikan adalah TKP 3, 5, dan 6 karena menjadi sentral terjadinya penganiayaan dan penyekapan," katanya.
Menurut Rumi, pada dua lokasi awal memang telah terjadi kekerasan, namun tingkatnya masih tergolong ringan.
"TKP 1 dan 2 memang terjadi, tetapi di TKP 1 belum, sedangkan di TKP 2 masih penganiayaan ringan, seperti tamparan. Mulai TKP 3 terjadi penganiayaan berat dan penyekapan hingga berlanjut sampai TKP 6," ujarnya.
Rumi menjelaskan seluruh lokasi rekonstruksi berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Lokasi terakhir merupakan sebuah rumah indekos di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung, tempat korban ditemukan.
"Semua berada di wilayah hukum Jawa Barat. Lokasi yang direkonstruksi di antaranya di Ciwaru dan yang terakhir di Cinunuk. Total ada 21 adegan yang diperagakan," katanya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam perkara tersebut. Polisi belum menetapkan pasal tambahan karena masih mengumpulkan alat bukti.
"Kami tetap mendalami dan mencari bukti-bukti. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami akan menambahkan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku," ujar Rumi.
Dalam rekonstruksi terungkap sejumlah cara yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Polisi memperagakan penggunaan berbagai benda yang berada di sekitar lokasi, termasuk helm, kaki meja berbahan besi, hingga golok.
"Di antaranya memukul menggunakan helm, kaki meja berbahan besi di TKP terakhir, kemudian ada golok. Korban sendiri tidak mengingat seluruh kejadian karena mengalami gangguan penglihatan," kata Rumi.
Penyidik berupaya mencocokkan keterangan korban dengan kondisi di lapangan. Hasil rekonstruksi dinilai sesuai dengan temuan di lokasi kejadian.
"Temuan di TKP sesuai dengan keterangan korban, termasuk adanya kaki meja berbahan besi yang digunakan. Selain itu korban juga dipukul menggunakan tangan kosong, terutama di bagian pelipis," tuturnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Polisi membuka kemungkinan adanya penambahan sangkaan pidana apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.
Editor : Roni K