SPPG Permata Cimahi Tersandung Dugaan Pelanggaran, Status Lahan hingga Sempadan Sungai Diselidiki

Reporter : Roni K

Jurnas.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan dugaan sejumlah pelanggaran dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bandung Barat Ngamprah Tanimulya yang berlokasi di Blok A-5 Permata Cimahi RT 05/RW 12, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup pemanfaatan lahan sempadan sungai, Ruang Milik Jalan (RUMIJA), hingga Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Garuda Institute Kawal Pelaksanaan Program MBG

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Setiaputra mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama lintas instansi guna menindaklanjuti laporan mengenai pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.

Menurut Angga, hasil inventarisasi sementara menunjukkan adanya persoalan legalitas lahan yang masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dari seluruh pihak terkait.

"Berdasarkan data yang masuk, terdapat indikasi tumpang tindih kepemilikan pada objek lahan tersebut. Di satu sisi area itu merupakan aset Pemerintah Daerah berupa Ruang Terbuka Hijau berdasarkan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang PT Abadi Mukti kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 2019. Namun di sisi lain terdapat klaim Sertifikat Hak Milik Nomor 1771 Desa Gadobangkong atas nama perorangan," kata Angga di Bandung, Senin, 6 Juli 2026.

Angga mengaku guna memastikan status lahan tersebut, Satpol PP bersama seluruh instansi terkait akan melakukan peninjauan lapangan secara terpadu pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.

Peninjauan itu akan melibatkan PT Abadi Mukti selaku pengembang, pemilik SHM, Bidang Aset BKAD, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat, aparat Kecamatan Ngamprah, Pemerintah Desa Tanimulya, serta Pemerintah Desa Gadobangkong.

Seluruh dokumen legalitas kepemilikan maupun status aset, lanjut Angga, akan diverifikasi sebagai dasar penentuan langkah hukum dan administratif selanjutnya.

Baca juga: Dulu Dilantik Jokowi, Kini Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN

Selain persoalan status lahan, Satpol PP juga menyoroti dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan sungai yang digunakan untuk kepentingan bangunan maupun aktivitas operasional SPPG.

Dalam rapat koordinasi yang digelar, pemerintah daerah memutuskan memberikan sanksi administratif berupa kewajiban melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan atau pemanfaatan yang berada di kawasan sempadan sungai.

Pemilik bangunan maupun pengelola SPPG Bandung Barat Ngamprah Tanimulya diberi waktu paling lama 30 hari kalender, terhitung mulai Senin, 6 Juli 2026, untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai sesuai ketentuan.

Selain itu, kendaraan operasional SPPG juga diminta tidak lagi menggunakan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) sebagai lokasi parkir karena dinilai mengganggu fungsi jalan dan melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.

Baca juga: Ekonomi DIY Tumbuh 5,84% pada Triwulan I 2026, Lampaui Capaian Nasional

Angga menegaskan langkah yang dilakukan pemerintah daerah bukan untuk menghentikan pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat, melainkan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Penataan ini dilakukan agar seluruh pemanfaatan ruang sesuai dengan regulasi, baik terkait aset daerah, sempadan sungai, maupun fungsi Ruang Terbuka Hijau," ujarnya.

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bandung. Dalam rapat koordinasi, KPPG menyatakan akan menyampaikan nota dinas resmi kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai kondisi eksisting SPPG di lokasi tersebut.

Laporan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat dalam menentukan tindak lanjut terhadap operasional SPPG Bandung Barat Ngamprah Tanimulya, sekaligus memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan hukum, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.

Editor : Roni K

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru