Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Reporter : Insani
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Tersangka berinisial ED (Ertika Dinawati), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim bertambah menjadi empat orang.

Baca juga: Hotline 'Lapor Cak Eri' Ungkap Pungli SWK Kalijudan Rp5 Juta, Uang Pedagang Akhirnya Dikembalikan

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

"Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, yaitu saudari ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," ujar Punia di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa, 28 Juli 2026.

Sebelum ED ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jatim telah lebih dahulu menjerat tiga pejabat Dinas ESDM Jatim, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM periode 2024–2026, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Menurut Punia, penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif ED dalam praktik pungli terhadap para pemohon izin pemanfaatan air tanah.

Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga atas perintah atau setidaknya sepengetahuan Kepala Dinas ESDM saat itu, AM, memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin. "Atas perintah dan atau pengetahuan saudara AM, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan atau pungutan liar kepada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000," kata Punia.

ED, tersangka keempat kasus pungli perizinan di ESDM Pemprov Jatim saat dibawa petugas Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Baca juga: Kejati Jatim Bongkar KUR Fiktif di BNI Jember Rugikan Negara Rp 12,59 Miliar, 158 Warga Dicatut Jadi Debitur

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pungli yang dilakukan langsung oleh ED kepada sejumlah pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas. "Dari total uang tersebut terdapat pungutan liar sebesar Rp145 juta yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM," ujarnya.

Peran ED tidak berhenti pada dugaan memerintahkan pungutan liar. Penyidik juga menduga ED mengendalikan administrasi keuangan hasil pungli yang terkumpul. Menurut Kejati, ED memerintahkan tersangka H membuat pembukuan seluruh pemasukan dan pengeluaran uang hasil pungli. Setiap pengeluaran dana disebut harus memperoleh persetujuan dari ED.

"Seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Selanjutnya uang-uang tersebut dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," ujar Punia.

Baca juga: Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Selain mengendalikan pencatatan keuangan, ED juga diduga turut menikmati hasil pungli tersebut. "Tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM juga menikmati hasil uang pungli tersebut yang jumlahnya signifikan," kata Punia.

Akibat perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang relevan. Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur langsung melakukan penahanan terhadap ED selama 20 hari.

"Terhadap tersangka ED dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkas Punia.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru