Gerbang Toll PBNU, Gerakan Bareng Tolak LPJ PBNU

jurnas.net
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy adalah Warga NU, Kiai Kampung dan Dzurriyah Sayyid Ali. (Dok: Jurnas.net)

Oleh HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy

 

Baca juga: Transisi Energi yang Tetap Menjaga Daya Saing Industri

Pada 27 Agustus 2026, di kompleks Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas — pesantren yang didirikan Kiai Wahab Chasbullah — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama dibuka. Di forum itulah kepengurusan PBNU mandataris Muktamar Ke-34 Lampung akan menyerahkan kembali mandat yang dipercayakan kepadanya, lalu digantikan kepengurusan yang baru.

Sebagaimana lazimnya serah terima di lingkungan kita, ada satu adat yang nyaris tak pernah dilanggar: yang mengakhiri masa khidmah disebut kebaikannya, sisanya disimpan rapat-rapat. Husnuzhan, kata orang. Sungkan, kata yang lebih jujur.

Saya warga NU. Saya kiai kampung. Saya dibesarkan dalam adat itu dan saya menghormatinya.

Tetapi tahun ini adat itu tidak bisa saya jalankan. Sebab di ruang sidang Muktamar kita tidak sekadar diminta mengenang — kita diminta memutuskan. Ada dokumen bernama Laporan Pertanggungjawaban di atas meja, dan palu yang diketuk di atasnya bukan ucapan terima kasih. Ia pernyataan resmi jam’iyah bahwa kepengurusan ini berjalan sebagaimana mestinya.

Dan itu, dengan segala hormat dan ta’zhim kepada para masyayikh, tidak bisa saya benarkan.

*Tontonan yang Tidak Pernah Kami Minta*

Sepanjang akhir 2025, warga NU disuguhi sesuatu yang tak pernah mereka bayangkan akan mereka lihat seumur hidup: pengurus besar mereka saling memberhentikan di depan umum.

Surat pemberhentian Ketua Umum diteken jajaran Syuriyah. Dari arah sebaliknya, Sekretaris Jenderal balik diberhentikan. Dua kubu, dua klaim keabsahan, dua rombongan juru bicara yang sama-sama fasih mengutip Anggaran Dasar. Semuanya berlangsung terbuka — di layar televisi, di kanal YouTube, di grup WhatsApp ranting sampai ke pelosok yang sinyalnya harus dicari di halaman belakang.

Di kampung saya, ibu-ibu Muslimat yang biasanya berdebat soal jadwal khataman dan urunan konsumsi tiba-tiba berdebat soal kuorum rapat harian Syuriyah. Anak-anak muda Ansor yang mestinya belajar mengurus koperasi dan bank sampah malah belajar menghafal nama-nama hotel di Jakarta tempat rapat digelar. Itu bukan pendidikan berorganisasi. Itu penularan penyakit.

Saya tidak hendak menakar siapa benar dan siapa salah dalam perkara itu. Para kiai sepuh di Ploso, Lirboyo, dan Tebuireng sudah menempuh jalan islah, dan alhamdulillah muktamar ini akhirnya bisa digelar. Saya hanya mencatat satu hal yang sangat sederhana: tidak ada satu pun warga NU di kampung saya yang meminta pertunjukan itu. Tidak ada satu pun yang diajak bermusyawarah sebelum namanya ikut terseret.

Maka izinkan saya bertanya — sungguh bertanya, bukan menyudutkan — dan saya akan menjadi orang pertama yang mencabut pertanyaan ini bila jawabannya benar-benar ada.

Sebutkan satu kampus yang dibangun PBNU mandataris Muktamar Lampung. Satu saja. Sebutkan satu rumah sakit yang berdiri karenanya. Satu saja. Bukan yang diresmikan, bukan yang di-MoU-kan, bukan yang muncul dalam siaran pers lengkap dengan foto gunting pita, melainkan yang benar-benar berdiri: punya sertifikat tanah, punya dosen yang digaji, punya dokter jaga pada pukul dua dini hari ketika ada orang kampung datang mengantar istrinya yang hendak melahirkan.

Saya menanyakan ini bukan karena gemar berhitung, melainkan karena NU didirikan oleh orang-orang yang gemar mendirikan sesuatu. Kiai Wahab mendirikan Nahdlatul Wathan sebelum ikut mendirikan Nahdlatul Ulama. Kiai Hasyim mendirikan Tebuireng. Kiai Bisri mendirikan Denanyar. Mereka membangun lebih dulu, baru berorganisasi — bukan berorganisasi lima tahun lalu kebingungan apa yang hendak dilaporkan.

Dan sejauh yang saya baca dalam sejarah, mereka tidak pernah menghabiskan waktu untuk memperdebatkan siapa yang berhak menandatangani surat.

Yang paling terasa di daerah sebetulnya bukan sengketa di pusat, melainkan cara pusat memperlakukan daerah.

Sepanjang masa khidmah ini, tidak sedikit pengurus wilayah dan cabang yang merasa didudukkan bukan sebagai saudara, melainkan sebagai bawahan yang sewaktu-waktu bisa diganti. Sejumlah ketua PWNU diberhentikan. Pencopotan pengurus di daerah menjadi berita yang berulang sampai warga berhenti terkejut. Kata “karetaker” dan frasa “pembekuan SK” berpindah tempat: dari istilah administratif di buku pedoman menjadi kalimat yang beredar di rapat-rapat dengan nada yang semua orang paham maksudnya.

Padahal NU bukan perseroan yang punya kantor pusat dan kantor cabang. NU adalah jaringan kekerabatan. Yang mengikat PCNU Situbondo dengan Gedung PBNU di Kramat Raya bukan struktur, melainkan sanad, silaturahmi, dan kepercayaan. Ketiganya tidak pernah bisa diterbitkan lewat surat keputusan — dan karena itu juga tidak pernah bisa dipulihkan lewat pembekuannya.

Sebuah cabang yang SK-nya dibekukan tetap akan menggelar tahlil malam Jumat. Yang hilang bukan kegiatannya. Yang hilang adalah rasa bahwa mereka bagian dari sesuatu yang lebih besar.

*Kasus Korupsi yang Melekat di Nama NU*

Bagian ini paling berat saya tulis, dan saya menulisnya dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Saatnya Indonesia Memikirkan Rumah Pasca Bencana

Bendahara Umum yang dipilih Muktamar Lampung, Mardani H. Maming, berakhir sebagai terpidana dalam perkara izin usaha pertambangan. Mahkamah Agung sempat memperberat hukumannya menjadi dua belas tahun, lalu pada 2024 mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali dengan tetap menyatakannya bersalah dan menjatuhkan pidana sepuluh tahun. Sejumlah guru besar hukum menilai perkara itu bermasalah, dan saya bukan orang yang berhak menghakimi majelis. Tetapi satu hal tidak bisa dihapus: jabatan itu jabatan hasil muktamar, dan di setiap pemberitaan namanya berdampingan dengan nama NU.

Perkara kedua lebih menyakitkan karena menyangkut ibadah. Dalam dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas — tokoh yang selama ini lekat dengan NU — sebagai tersangka pada Januari 2026, lalu menahannya pada Maret 2026. Badan Pemeriksa Keuangan menghitung kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar. Statusnya tersangka, belum terbukti bersalah, dan pengadilanlah yang berhak memutus.

Tetapi warga NU di kampung tidak membaca berita dengan kacamata hukum acara. Mereka membacanya sambil menyeduh kopi, dan yang tertinggal di kepala hanya satu rangkaian kata: kuota haji, uang ratusan miliar, orang NU. Marwah tidak runtuh oleh vonis. Marwah runtuh oleh judul berita.

Saya tidak sedang menuduh siapa pun. Saya sedang mencatat kerusakan.

*Seratus Juta Orang yang Tidak Punya Juru Bicara*

Di balik semua perdebatan itu ada lebih dari seratus juta orang yang namanya selalu disebut dalam pidato dan hampir tak pernah hadir dalam keputusan.

Mereka petani yang menunggu hujan turun tepat waktu. Buruh yang menunggu upah cair sebelum tanggal sepuluh. Nelayan yang menunggu angin teduh. Guru madrasah yang digaji dari kotak amal dan tetap datang mengajar meski honornya telat tiga bulan. Pekerja serabutan yang tidak punya satu pun nama dalam struktur mana pun, tetapi memasang bendera NU di depan rumahnya setiap Hari Santri.

Mereka tidak pernah menuntut kampus. Tidak pernah menuntut rumah sakit. Mereka hanya ingin merasa diayomi — merasa bahwa di Jakarta ada orang yang ingat bahwa mereka ada.

Sepanjang lima tahun terakhir, energi organisasi habis untuk perselisihan sesama pengurus, untuk kalkulasi politik menjelang dan sesudah pemilu, untuk urusan dapur program Makan Bergizi Gratis, dan untuk membersihkan nama dari perkara hukum. Yang tersisa untuk mereka: doa di penutup sambutan, dan foto bersama saat musim kampanye.

Padahal seluruh susunan pengurus itu, dari Rais Aam sampai ranting, ada karena mereka. Bukan sebaliknya. Struktur adalah pelayan jamaah, bukan majikannya.

*Mestinya*
Mestinya NU rukun.
Mestinya NU bersaudara.
Mestinya NU saling mengasihi.
Mestinya NU saling menaungi.
Mestinya NU saling melindungi.

Baca juga: Muktamar NU ke-35 di Jombang, Golkar Jatim Dirikan Posko untuk Sambut dan 'Memuliakan' Muktamirin

Itu bukan cita-cita muluk. Itu perilaku paling dasar orang bersaudara — hal yang di kampung kami diajarkan kepada anak-anak jauh sebelum mereka bisa membaca.

Dan di situlah letak ironi terbesarnya: kepengurusan ini paling fasih berbicara tentang perdamaian dunia, tentang dialog antaragama, tentang peradaban global — tetapi gagal mendamaikan lantai delapan Gedung PBNU dengan lantai di bawahnya.

*Karena Itu: GERBANG TOLL PBNU*
Saya, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, warga NU, kiai kampung, menyerukan:
*GERBANG TOLL PBNU*
*GERAKAN BARENG TOLAK LPJ PBNU*

Menolak LPJ bukan permusuhan. Menolak LPJ adalah menolak menandatangani keterangan yang isinya tidak sesuai dengan keadaan. Ia justru bentuk penghormatan tertinggi kepada Muktamar: pengakuan bahwa forum ini bukan tempat basa-basi, melainkan mahkamah tertinggi jam’iyah.

Di NU, menolak laporan pertanggungjawaban adalah hak konstitusional muktamirin. Ia tercantum dalam tata tertib, bukan dalam manifesto pemberontakan. Yang justru menyalahi adat adalah sebaliknya: mengetuk palu “diterima” karena sungkan, lalu pulang membawa luka yang sama ke muktamar berikutnya, dan berikutnya lagi.

Kepada para muktamirin dari Sabang sampai Merauke: kalian datang ke Tambakberas membawa mandat cabang dan wilayah, bukan membawa titipan siapa pun. Lima menit keberanian di ruang sidang lebih berharga daripada lima tahun keluhan di grup WhatsApp.

Kepada para pengurus yang pekan ini mengakhiri masa khidmah, saya ucapkan terima kasih atas setiap niat baik yang pernah ada dan setiap kerja yang benar-benar kerja. Semoga dicatat sebagai amal. Tetapi terima kasih bukan tanda tangan, dan sungkan bukan pertanggungjawaban.

Yang berakhir pekan ini hanyalah sebuah kepengurusan. NU tidak ikut berakhir. Dan tugas kita bersama, sebagai pemilik sah jam’iyah ini, adalah memastikan mandat berikutnya tidak diserahkan kembali kepada cara kerja yang sama.

Salam Amar Makruf Nahi Munkar.

 

Oleh HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy,
Warga NU, Kiai Kampung, Dzurriyah Sayyid Ali Murtadho

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru