Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak Terungkap, Eri Cahyadi Intruksikan Semua Panti Asuhan Tak Berizin Ditutup

Reporter : Kurniawan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas setelah terungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pahlawan. Kedua kasus tersebut memiliki latar berbeda.

Kasus pertama melibatkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri terhadap anak. Sementara kasus kedua terjadi di sebuah panti asuhan yang diketahui tidak memiliki izin operasional.

Baca juga: Kasus Dugaan Penelantaran Anak di Surabaya Belum Terbukti, Eri Cahyadi: Tunggu Putusan Pengadilan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan Pemkot Surabaya langsung mengambil langkah perlindungan terhadap para korban setelah kasus tersebut diketahui. Untuk kasus yang melibatkan ayah tiri, Pemkot Surabaya menawarkan tempat perlindungan berupa rumah aman atau shelter bagi korban.

Namun, ibu korban meminta agar anaknya tetap tinggal bersamanya setelah terduga pelaku dilaporkan dan ditangani kepolisian. Menurut Eri, keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi dan kepentingan terbaik bagi korban.

Sementara itu, langkah lebih tegas dilakukan terhadap panti asuhan tempat kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi. Eri memastikan panti tersebut langsung dihentikan operasionalnya karena tidak mengantongi izin resmi. “Pantinya tidak berizin, maka langsung kita tutup. Bagi anak-anak penghuni panti yang berasal dari luar Surabaya, kami kembalikan ke daerah asalnya,” ujar Eri, Jumat, 21 Agustus 2026.

Untuk anak penghuni panti yang merupakan warga Surabaya, Pemkot akan menyerahkan mereka kepada orang tua masing-masing. Apabila diperlukan, anak-anak tersebut juga dapat ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS), dengan terlebih dahulu memastikan adanya persetujuan dari pihak terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan tempat tinggal, pengasuhan, dan akses pendidikan setelah panti dihentikan operasionalnya. Eri memastikan penanganan tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Pemkot juga memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.

Pendampingan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Selain pendampingan hukum, korban juga mendapatkan dukungan psikologis untuk membantu proses pemulihan trauma.

“Kami juga menyiapkan rumah aman (shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil,” tegas Eri.

Baca juga: Polda Jatim Tangkap Pelaku Teror Asusila Selama 10 Tahun Terhadap Nimas

Pemkot memastikan hak pendidikan para korban tetap dipenuhi meskipun mereka tengah menjalani proses pemulihan dan penanganan hukum. 

Terungkapnya kasus tersebut membuat Pemkot Surabaya mengambil langkah evaluasi lebih luas. Eri menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya melakukan verifikasi dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh panti asuhan yang beroperasi di Kota Surabaya.

Menurut Eri, legalitas lembaga pengasuhan anak menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. "Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak bersikap pasif apabila menemukan lembaga pengasuhan atau panti sosial yang mencurigakan. Warga diminta melaporkan keberadaan panti atau lembaga sosial yang diduga beroperasi tanpa izin kepada pemerintah.

Menurut Eri, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Lingkungan tempat tinggal juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan dan tindak kejahatan. Ia mengajak masyarakat kembali memperkuat kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar.

“Tentunya saya berharap ini menjadi pembelajaran bahwa Surabaya harus dijaga betul. Warga atau kita sesama manusia tidak bisa kalau tidak peduli dengan tetangganya. Makanya, saya selalu bilang, di dalam satu kampung harus ada kebersamaan,” tuturnya.

Selain pengawasan terhadap panti asuhan, Pemkot Surabaya juga akan memperkuat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan. Eri meminta pemilik kos dan kontrakan bertanggung jawab terhadap identitas penghuni yang tinggal di tempat mereka.
Salah satunya dengan memastikan identitas penyewa, termasuk KTP, dilaporkan kepada pengurus RT dan RW setempat. “Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan,” katanya.

Eri juga mendorong agar tata kelola perizinan rumah kos dan kontrakan melibatkan lingkungan sekitar. “Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat,” pungkasnya.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru