UU Reforma Agraria Disahkan, Anas Urbaningrum: Tidak Harus Jadi Komunis untuk Membela Keadilan Tanah

Reporter : Insani
Koordinator Presidium PPI, Anas Urbaningrum. (Istimewa)

Surabaya — Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, dinilai dapat menjadi momentum untuk membenahi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.

Koordinator Presidium PPI, Anas Urbaningrum, menyebut reforma agraria merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan sosial sebagaimana amanat Pancasila. Ia menilai kebijakan pertanahan tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga harus memastikan akses yang lebih adil terhadap lahan.

Baca juga: Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

"Ini beleid yang sangat Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk pro reforma agraria," kata Anas, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Anas, Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi salah satu regulasi strategis karena persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi ekonomi dan politik.

Ia mengatakan politik pertanahan yang baik setidaknya harus mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Pada saat yang sama, tata kelola pertanahan harus transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta menjamin keadilan sosial dan pemerataan penguasaan serta pemanfaatan tanah.

"Ini boleh dibilang sebagai UU yang sangat sentral. Mungkin secara ekonomi politik menjadi UU terbaik dan terpenting untuk periode sekarang," ujarnya.

Anas menilai kehadiran UU tersebut harus diikuti langkah konkret untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah. Salah satu langkah yang ia soroti adalah memperkuat program redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan atau tuna lahan.

Menurut dia, redistribusi tidak boleh berhenti pada pembagian atau legalisasi kepemilikan tanah. Negara juga harus memastikan tanah yang diberikan dapat menjadi sumber penghidupan yang produktif bagi masyarakat penerima.

"Karena itu, hadirnya UU Reforma Agraria adalah batu pijak kuat untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Program redistribusi kepada kalangan 'tuna lahan' mesti digalakkan dengan sungguh-sungguh dan disegerakan," kata Anas.

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria sendiri dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). UU tersebut antara lain mengatur upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa dan konflik agraria struktural, perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok masyarakat marjinal.

Regulasi tersebut juga mengatur redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah serta pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi penerima redistribusi. Dengan disahkannya regulasi ini, pemerintah juga akan menyiapkan sejumlah aturan turunan.

Baca juga: Golkar Jatim Resmikan Posko Muktamar NU ke-35 di Jombang, Ali Mufthi: Ikhtiar Memberi Manfaat Bagi Muktamirin

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan pemerintah akan menyusun antara lain aturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi reforma agraria, lokasi prioritas, penyelesaian konflik agraria, kepemilikan bersama, serta batas minimum dan maksimum penguasaan dan kepemilikan tanah.

Bagi Anas, reforma agraria memiliki cakupan lebih luas daripada sekadar persoalan redistribusi tanah. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan warga negara mempunyai akses terhadap lahan, ruang hidup, dan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang layak.

"Reforma agraria bukan sekadar bagaimana negara mampu mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif. Tetapi juga tentang kewajiban negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses lahan, ruang hidup dan kesempatan untuk berkehidupan yang layak bagi kemanusiaannya," ujar Anas.

Pandangan tersebut sejalan dengan arah UU Pengaturan Reforma Agraria yang tidak hanya menempatkan redistribusi sebagai agenda utama, tetapi juga mengatur penyelesaian konflik, perlindungan kelompok masyarakat tertentu, serta mekanisme agar tanah hasil reforma agraria tidak kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu.

Badan Legislasi DPR menyebut salah satu tujuan regulasi tersebut adalah melakukan perubahan struktural dalam hubungan agraria dan tata kelola negara. Karena itu, reforma agraria juga diarahkan untuk mencegah tanah yang telah menjadi objek redistribusi kembali terkonsentrasi.

Baca juga: Muktamar NU ke-35 di Jombang, Golkar Jatim Dirikan Posko untuk Sambut dan 'Memuliakan' Muktamirin

Pengesahan UU menjadi titik awal implementasi, bukan akhir dari persoalan agraria. Pemerintah masih harus menyusun aturan pelaksana agar berbagai mandat dalam UU dapat diterapkan di lapangan.

Nusron menyatakan pemerintah akan menyiapkan aturan yang mencakup batas minimum dan maksimum penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, mekanisme kepemilikan bersama, hingga peta jalan reforma agraria. Pemerintah juga akan menyiapkan Perpres yang mengatur lembaga penyelenggara reforma agraria.

Karena itu, bagi Anas, momentum pengesahan UU Reforma Agraria perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Ukuran keberhasilan reforma agraria, kata dia, pada akhirnya bukan hanya berapa banyak tanah yang didistribusikan atau berapa sertifikat yang diterbitkan.

Lebih jauh, keberhasilan harus terlihat dari berkurangnya ketimpangan penguasaan tanah, terlindunginya ruang hidup masyarakat, serta terbukanya kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak. "Reforma agraria adalah tindakan Pancasilais," kata Anas.

Dengan demikian, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria membuka babak baru kebijakan pertanahan nasional. Tantangannya kini berada pada tahap implementasi, memastikan regulasi tersebut tidak berhenti sebagai norma hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperluas akses tanah, menyelesaikan konflik agraria, dan memperkuat keadilan sosial.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru