Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengintegrasikan layanan kesehatan ibu dan bayi dengan administrasi kependudukan melalui program Bunda Jelita (Bersama Urus Kelahiran dan Identitas Anak–Jejaring Lintas Layanan Kependudukan dan Kesehatan).
Program ini dirancang untuk memastikan pendampingan keluarga dan pemenuhan hak dasar anak berlangsung secara berkesinambungan, mulai dari calon pengantin (catin), masa kehamilan, persalinan, hingga pascapersalinan.
Baca juga: Viral Video Ambulans Diduga Dihalangi Satpol PP di Surabaya Berakhir Damai
Melalui Bunda Jelita, masyarakat dapat mengurus akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya. Saat ini, program tersebut didukung 265 fasilitas kesehatan, terdiri atas 66 rumah sakit, 136 tempat praktik bidan mandiri, dan 63 puskesmas.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan integrasi layanan diperlukan agar keluarga tidak perlu mengakses berbagai pelayanan secara terpisah ketika mempersiapkan kelahiran anak.
Sebelum Bunda Jelita diterapkan pada 2022, Pemkot Surabaya sebenarnya telah memiliki Aplikasi Sayang Warga (ASW) untuk mendukung pendataan dan pendampingan kesehatan keluarga serta Klampid New Generation (KNG) untuk pelayanan administrasi kependudukan. Namun, kedua sistem tersebut sebelumnya berjalan melalui mekanisme masing-masing.
"Aplikasi Sayang Warga (ASW) mendukung pendataan dan pendampingan kesehatan keluarga, sedangkan Klampid New Generation (KNG) melayani administrasi kependudukan. Kondisi ini menunjukkan perlunya integrasi agar keluarga memperoleh pelayanan sebagai satu rangkaian sejak catin, kehamilan, hingga pascapersalinan," kata Eri, Selasa, 20 Oktober 2026.
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan, Bunda Jelita menghubungkan pendampingan kesehatan keluarga dengan pelayanan administrasi kependudukan agar kebutuhan ibu dan bayi dapat diidentifikasi lebih awal. Melalui program ini, pendampingan dilakukan sejak calon pengantin dan masa kehamilan. Persiapan dokumen kelahiran mulai dilakukan ketika usia kehamilan memasuki sekitar tujuh bulan.
"Integrasi diarahkan agar kebutuhan ibu dan bayi dapat diidentifikasi lebih awal serta pemenuhan hak dasar anak tidak baru dimulai setelah kelahiran," ujar Irvan.
Dalam pelaksanaannya, ibu hamil didata melalui ASW. Data tersebut menjadi dasar bagi Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Kader Surabaya Hebat (KSH) untuk memberikan pendampingan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan kesehatan dan keluarga.
Ketika usia kehamilan memasuki sekitar tujuh bulan, keluarga dibantu mempersiapkan persyaratan administrasi kelahiran. Langkah ini diharapkan mempercepat proses pengurusan dokumen setelah bayi dilahirkan.
Selanjutnya, data kelahiran ditindaklanjuti melalui KNG dan diverifikasi Disdukcapil untuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi, pembaruan KK, serta penerbitan akta kelahiran. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan pengurusan jaminan kesehatan bayi. Sementara itu, pendampingan kesehatan ibu dan bayi tetap berlanjut melalui ASW setelah persalinan.
"Keunggulan Bunda Jelita terletak pada integrasi layanan yang sebelumnya berjalan melalui jalur berbeda menjadi satu rangkaian pelayanan fase kelahiran," kata Irvan.
Ia menegaskan, Bunda Jelita bukan aplikasi baru, melainkan optimalisasi sistem yang telah dimiliki Pemkot Surabaya. Kebaruan program ini terletak pada pola pelayanan yang lebih proaktif karena persiapan kebutuhan kelahiran dimulai sebelum bayi lahir.
Program tersebut juga menghubungkan layanan administrasi kependudukan dengan fasilitas kesehatan untuk mendukung statistik hayati atau Civil Registration and Vital Statistics (CRVS). Melalui skema ini, penerbitan akta kelahiran, KK, dan KIA ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam.
Pelaksanaannya melibatkan sejumlah perangkat daerah, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), serta Disdukcapil. Kolaborasi tersebut didukung pendampingan TPK dan KSH serta jejaring 265 fasilitas kesehatan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam, Batik dan Olahraga Akan Diproduksi Terpusat
Menurut Irvan, keberhasilan Bunda Jelita dipantau melalui sejumlah indikator, antara lain pendataan dan pendampingan ibu hamil, kesiapan administrasi menjelang persalinan, penerbitan dokumen kependudukan, pengurusan jaminan kesehatan bayi, serta keberlanjutan pendampingan setelah kelahiran.
Evaluasi juga memperhatikan indikator kinerja daerah, termasuk Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), prevalensi stunting, dan cakupan kepemilikan akta kelahiran. Data Pemkot Surabaya menunjukkan, AKI pada 2021 tercatat 42,33 per 100.000 kelahiran hidup. Angka tersebut turun menjadi 27,89 per 100.000 kelahiran hidup pada 2025.
Pada periode yang sama, AKB turun dari 4,96 menjadi 4,02 per 1.000 kelahiran hidup. Sementara itu, prevalensi stunting tercatat turun dari 4,52 persen pada 2021 menjadi 0,59 persen pada 2025. Di bidang administrasi kependudukan, cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–18 tahun meningkat dari 97,70 persen pada 2021 menjadi 99,13 persen pada 2025.
Sebelum Bunda Jelita diterapkan, ketepatan waktu pengurusan akta kelahiran juga menjadi perhatian. Pada 2021, dari 93.544 pengurusan akta kelahiran warga negara Indonesia (WNI), sebanyak 62.940 atau sekitar 67,3 persen dilakukan ketika anak berusia lebih dari 60 hari.
Irvan mengatakan, perkembangan indikator tersebut sejalan dengan upaya integrasi pendataan, pendampingan kesehatan, dan pelayanan administrasi kependudukan. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan capaian tersebut tidak dapat diatribusikan hanya kepada Bunda Jelita.
"Dampaknya mendukung Asta Cita 4 dalam penguatan sumber daya manusia serta TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) 3 tentang kehidupan sehat dan TPB 16.9 mengenai identitas hukum bagi semua," ujarnya.
Ketua TP PKK Kota Surabaya Rini Indriyani mengatakan, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada teknologi dan sistem pelayanan, tetapi juga pada keterlibatan masyarakat dalam mendampingi keluarga. Menurut dia, Tim Penggerak PKK, Bunda PAUD, TPK, dan KSH memiliki peran penting untuk menjembatani program pemerintah dengan kebutuhan warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Baca juga: Lomba Kampung Pancasila Dimulai, Eri Cahyadi: Surabaya Maju karena Gotong Royong Warga
Ia mencontohkan pelaksanaan Bunda Jelita di Kecamatan Jambangan. Sosialisasi dilakukan secara rutin setiap bulan, disertai pendampingan terhadap ibu hamil dan keluarga sejak usia kehamilan memasuki tujuh bulan. "Ini adalah contoh nyata bahwa pemberdayaan masyarakat bisa menjadi jembatan antara program pemerintah dengan kebutuhan keluarga di lingkungan masing-masing," kata Rini.
Ia menambahkan, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari jumlah dokumen yang diterbitkan, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran keluarga mengenai hak anak atas identitas hukum sejak lahir. "Saya berharap Bunda Jelita dapat terus berkembang menjadi praktik kolaborasi yang memberi manfaat nyata bagi warga Kota Surabaya. Karena setiap anak berhak memiliki identitas sejak lahir, dan setiap keluarga berhak mendapatkan pendampingan untuk memenuhinya," ujarnya.
Manfaat program ini dirasakan Linda Oktavia, warga Surabaya yang melahirkan di RS Korpri Pura Raharja. Ia mengaku terbantu karena pengurusan dokumen administrasi kependudukan anak menjadi lebih praktis tanpa harus mendatangi kantor kelurahan atau instansi lain secara terpisah.
"Kami sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Anak sudah memiliki data kependudukan, dan kami tidak perlu bolak-balik ke kelurahan atau kantor lain untuk mengurus administrasi kelahirannya," kata Linda.
Kemudahan serupa dirasakan Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) Farida Hajri di kawasan Nyamplungan, Kecamatan Semampir, Surabaya. Tempat praktik tersebut membantu memberikan informasi kepada keluarga mengenai persyaratan pengajuan akta kelahiran melalui Bunda Jelita. "Alhamdulillah, dengan adanya Bunda Jelita, warga Surabaya bisa mengurus akta kelahiran dengan lebih mudah," ujar Farida.
Menurut Farida, persiapan nama bayi dan kelengkapan persyaratan sejak sebelum persalinan dapat membantu mempercepat proses administrasi. "Jika nama bayi sudah dipersiapkan dan persyaratannya lengkap, dokumen dapat diproses sehingga saat pulang dari tempat persalinan, orang tua bisa langsung menerima akta kelahiran. Berkas digitalnya juga bisa diperoleh untuk dicetak sendiri," katanya.
Melalui integrasi layanan kesehatan, pendampingan keluarga, dan administrasi kependudukan, Pemkot Surabaya berharap Bunda Jelita dapat memastikan pemenuhan hak identitas anak berlangsung lebih cepat sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan ibu dan bayi sejak sebelum hingga setelah persalinan. (ADV)
Editor : Rahmat Fajar