Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

Reporter : Dadang

Jurnas.net – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 22 lokasi yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena penyalahgunaan komoditas bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Baca juga: Data KTP dan KK Warga 4 Wilayah Diduga Dipakai untuk Penipuan dan Judol, Polisi Tangkap Pria Sidoarjo

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penindakan bersama sejumlah instansi terkait, antara lain Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait persoalan kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi di sejumlah wilayah.

"Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka," kata Dekananto, dalam konferensi pers di Surabaya, Senin, 2 Oktober 2026.

Mantan Direktur Intelijen Polda Jatim itu menjelaskan, penindakan dilakukan di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo.

Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 2.734 liter BBM jenis Pertalite dan 24.799 liter solar bersubsidi. Selain itu, polisi juga menyita 434 tabung LPG yang terdiri atas 250 tabung ukuran 3 kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.

Dekananto mengungkapkan, berdasarkan perhitungan sementara penyidik, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000 atau sekitar Rp35,7 miliar.

Nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara karena penyidik terus melakukan pengembangan untuk menghitung keseluruhan dampak keuangan negara sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Perhitungan sementara dari penyidik bahwa tindakan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000. Ini baru perhitungan sementara," ujarnya.

Baca juga: Motif Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Karena Takut Kejahatannya Terbongkar

Menurut Dekananto, 21 tersangka yang telah ditetapkan tidak berasal dari satu jaringan yang sama. Mereka merupakan bagian dari sejumlah kelompok yang menjalankan aktivitas penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di berbagai daerah.

Meski beroperasi melalui kelompok berbeda, polisi menduga praktik tersebut memiliki pola yang terorganisasi. "Dari 21 tersangka ini tidak satu jaringan, karena memang masing-masing kabupaten dan kota ini ada beberapa jaringan, tapi ini terorganisir," katanya.

Polda Jatim tidak berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Penyidik juga berencana mengembangkan perkara tersebut melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari keuntungan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dekananto menilai, penerapan TPPU penting dilakukan karena para pelaku diduga telah menjalankan praktik tersebut dalam waktu cukup lama.

"Karena ini sudah berlangsung cukup lama, para pelaku ini bukan pemain baru, sehingga kita akan lakukan pengembangan dengan juga menerapkan TPPU-nya," tegasnya.

Baca juga: Ibu dan Anak Dibunuh di Dua Lokasi, Suami Siri di Madiun Terancam Hukuman Mati

Melalui pengembangan tersebut, penyidik diharapkan dapat mengungkap lebih jauh pola operasional kelompok pelaku, aliran keuntungan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil penyalahgunaan komoditas bersubsidi.

Polda Jatim bersama instansi terkait juga memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah penyimpangan dalam distribusi BBM dan LPG bersubsidi.

Dekananto menegaskan, penegakan hukum tersebut bertujuan menjaga agar subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, terutama kelompok masyarakat yang membutuhkan serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kami akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan BBM dan LPG bersubsidi," tandasnya.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru