Jurnas.net - Penanganan perkara yang berlarut-larut di Polda Jawa Timur kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan tertuju pada penyitaan tanah dan Gedung Graha KAHMI Sumenep yang hingga kini masih berstatus barang bukti, meskipun perkara yang menjadi dasar penyitaan tersebut disebut telah dinyatakan kedaluwarsa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persoalan itu mendorong Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (Japai) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jatim, Kamis, 5 November 2026. Mereka mendesak Kapolda Jatim segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sekaligus mencabut status penyitaan dan mengembalikan aset kepada Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Sumenep.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp35,7 Miliar
Japai menilai, perkara tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam penegakan hukum, terutama menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang mengklaim memperoleh aset secara sah serta beriktikad baik.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Japai, perkara ini bermula dari laporan polisi pada 22 Maret 2021. Namun, laporan tersebut baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2024.
Ironisnya, para tersangka yang sempat menjalani penahanan akhirnya dibebaskan demi hukum setelah masa penahanan berakhir. Kondisi itu disebut terjadi akibat proses penyidikan yang berjalan lambat.
Di sisi lain, tanah dan Gedung Graha KAHMI Sumenep justru disita penyidik Polda Jatim pada 3 Maret 2024. Padahal, menurut Japai, MD KAHMI Sumenep telah membeli aset tersebut pada 15 Januari 2021, atau sekitar dua bulan sebelum laporan polisi diterbitkan.
Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu dasar keberatan Japai. Mereka menilai penyitaan terhadap aset yang telah lebih dahulu dibeli oleh pihak ketiga harus memiliki landasan hukum dan urgensi yang jelas, terlebih ketika pembeli mengklaim tidak terlibat dalam perkara yang sedang ditangani.
Persoalan semakin pelik setelah berkas perkara disebut telah berulang kali dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, menurut informasi yang dihimpun Japai, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas tersebut dengan menyatakan perkara tidak dapat dituntut karena telah kedaluwarsa.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum dan dasar dipertahankannya penyitaan aset Graha KAHMI Sumenep. Japai menilai, apabila memang terdapat dasar hukum yang menyatakan perkara telah kedaluwarsa, penyidik seharusnya memberikan kejelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penghentian penyidikan apabila syaratnya terpenuhi.
Alih-alih memperoleh kepastian hukum, Japai menilai penanganan perkara justru semakin berlarut-larut. Mereka juga menyoroti langkah penyidik yang disebut meminta supervisi kepada Kakortas Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut dipandang Japai belum menjawab persoalan mendasar, yakni kepastian status perkara dan nasib aset yang disita. "Ini adalah potret buruk penegakan hukum di Jawa Timur. Bagaimana mungkin perkara yang oleh jaksa sudah dinyatakan kedaluwarsa secara materiil masih terus dipaksakan dengan berbagai manuver?," kata Koordinator Lapangan Japai, MH Soleh, dalam orasinya.
Menurut dia, pihak yang paling dirugikan dari ketidakpastian tersebut justru MD KAHMI Sumenep sebagai pihak yang mengklaim membeli tanah dan gedung secara sah sebelum laporan polisi diterbitkan. "Akibatnya, pihak ketiga yang beriktikad baik seperti MD KAHMI Sumenep menjadi korban ketidakpastian hukum atas aset mereka yang disita tanpa dasar urgensi peradilan yang jelas," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Japai menyampaikan tiga tuntutan kepada Kapolda Jatim. Pertama, mendesak penerbitan SP3 atas perkara tersebut dengan mempertimbangkan petunjuk dan sikap hukum Kejati Jatim yang disebut menyatakan perkara telah kedaluwarsa.
Kedua, mendesak Polda Jatim mencabut status penyitaan dan mengembalikan tanah serta Gedung Graha KAHMI Sumenep kepada MD KAHMI Sumenep sebagai pihak yang mengklaim telah membeli aset tersebut secara sah dan beriktikad baik sebelum laporan polisi diterbitkan.
"Ketiga, kami minta Kapolda Jatim mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut," tegasnya.
Soleh menduga terdapat penundaan penanganan perkara yang berlarut-larut atau undue delay, serta indikasi ketidakprofesionalan yang perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal dan Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Motif Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Karena Takut Kejahatannya Terbongkar
Bagi Soleh, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut status sebuah gedung. Lebih dari itu, kasus tersebut menyangkut prinsip kepastian hukum, perlindungan hak kepemilikan, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Mereka mengingatkan bahwa proses penyidikan tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan hak pihak lain terus berada dalam ketidakpastian tanpa kejelasan penyelesaian perkara.
Soleh menegaskan, unjuk rasa pada Kamis ini merupakan gelombang pertama. Mereka mengancam akan mengonsolidasikan massa yang lebih besar dari berbagai elemen pemuda dan aktivis apabila Polda Jatim tidak segera menunjukkan langkah konkret.
Tuntutan utamanya tetap sama: kepastian hukum atas perkara tersebut, penghentian penyidikan apabila memang telah memenuhi alasan hukum, serta pengembalian aset Graha KAHMI Sumenep kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Bagi Japai, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menjalankan prosedur penyidikan. Mereka juga harus memastikan bahwa setiap kewenangan yang digunakan tidak mengabaikan hak masyarakat dan prinsip keadilan. "Hukum harus ditegakkan demi keadilan, bukan demi ego institusi penyidik!," pungkas Soleh.
Editor : Amal