Resmi Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Susul SYL ke Bui

Reporter : Redaksi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Istimewa)

Jurnas.net - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akhirnya resmi jadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka ini setelah Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup, untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.

Baca juga: Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Ade menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini. Dari hasil gelar perkara itu disimpulkan bahwa telah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli menjadi tersangka.

Baca juga: KPK Kuliti Skema Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek, Bupati Ponorogo Diduga Nikmati Aliran Dana Miliaran

Diketahui, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan meminta sejumlah uang, dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret Syahrul yang tengah ditangani KPK. Namun, Firli terus membantah tidak pernah meminta dan menerima uang dari politikus Partai NasDem itu.

Baca juga: Megawati Beri Pengarahan Tertutup di Hari Kedua Rakernas V PDIP

Beberapa kali Firli mangkir dalam pemanggilan penyidik, meski akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Penyidik kepolisian juga telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai barang bukti. (Fir)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru