Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tampaknya bingung untuk memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Maka itu, ia akan mengajukan ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, untuk memutuskan UMK 2024 Kota Pahlawan.
Baca juga: Bunda Jelita Surabaya, Integrasikan Layanan Identitas Anak Bisa Dimulai Sejak Kehamilan
"Nanti disampaikan ke gubernur, nanti apa yang diputuskan gubernur," kata Eri, Sabtu, 25 November 2023.
Eri mengatakan ada tiga usulan UMK 2024 di wilayahnya. Satu usulan dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dengan kenaikan 3,66 persen, sementara usulan serikat pekerja naik 15 persen.
Sementara satu usulan lagi dari Pemkot Surabaya, namun Eri merahasiakan berapa usulan UMK 2024. Kata Eri, ketiga usulan itu akan disampaikan kepada Gubernur, untuk kemudian diputuskan.
Baca juga: Viral Video Ambulans Diduga Dihalangi Satpol PP di Surabaya Berakhir Damai
"Jadi, usulan dari pemkot sesuai pemerintah PP (Peraturan Pemerintah), APINDO 3,66 persen dan serikat pekerja 15 persen. Nanti disampaikan dan gubernur putuskan," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah Kota Surabaya tengah membahas kenaikan UMK bersama dewan pengupahan. Dari serikat pekerja mengusulkan kenaikan 15 persen dan dari pengusaha 3,66 persen. (Mal)
Baca juga: Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam, Batik dan Olahraga Akan Diproduksi Terpusat
Editor : Redaksi