Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tampaknya bingung untuk memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Maka itu, ia akan mengajukan ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, untuk memutuskan UMK 2024 Kota Pahlawan.
Baca juga: Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila, 4 Pilar Jadi Dasar dan Penilaian Hingga Desember
"Nanti disampaikan ke gubernur, nanti apa yang diputuskan gubernur," kata Eri, Sabtu, 25 November 2023.
Eri mengatakan ada tiga usulan UMK 2024 di wilayahnya. Satu usulan dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dengan kenaikan 3,66 persen, sementara usulan serikat pekerja naik 15 persen.
Sementara satu usulan lagi dari Pemkot Surabaya, namun Eri merahasiakan berapa usulan UMK 2024. Kata Eri, ketiga usulan itu akan disampaikan kepada Gubernur, untuk kemudian diputuskan.
Baca juga: Tak Boleh Parkir Sembarangan, RW di Surabaya Terapkan Denda Rp500.000 Mulai Pukul 22.00
"Jadi, usulan dari pemkot sesuai pemerintah PP (Peraturan Pemerintah), APINDO 3,66 persen dan serikat pekerja 15 persen. Nanti disampaikan dan gubernur putuskan," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah Kota Surabaya tengah membahas kenaikan UMK bersama dewan pengupahan. Dari serikat pekerja mengusulkan kenaikan 15 persen dan dari pengusaha 3,66 persen. (Mal)
Baca juga: Tekan Harga Pangan dan Inflasi, Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah di 31 Kecamatan
Editor : Redaksi