Kepsek Diingatkan Tak Tambah Kouta PPDB SMA/SMK di Jatim yang Telah Ditetapkan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai. (Insani/Jurnas.net)
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan telah menetapkan 108 kouta PPDB 2024 untuk SMA dan SMK di wilayahnya. Ia pun mengingatkan semua pihak termasuk kepala sekolah (Kepsek) tak menambah kouta, tanpa ada izin dari Kadindik.

"Ada 35 kouta untuk SMA dan 72 untuk SMK. Jangan sampai kouta itu ditambah lagi, tanpa ada izin dari kepala Dinas Pendidikan," kata Aries, Kamis, 25 April 2024.

Selain itu, lanjut Aries, kepsek tidak diperbolehkan mengambil keputusan secara sepihak, tanpa sepengatahuan Kadindik. Salah satunya jika nanti terdapat kekosongan siswa yang tidak mendaftar ulang. Artinya, kata dia, tidak ada pengisian untuk bangku kosong

"Tidak boleh menarik siswa yang sudah mendaftar di sekolah swasta, karena SMA/SMK dan MA swasta juga membutuhkan siswa. Jadi, jangan sampai hal itu mencederai koordinasi dan komunikasi kesepakatan kita dengan pihak mereka," jelasnya.

Baca Juga : Pemkot Rubah Aturan PPDB SMPN Surabaya 2024

Sementara terkait adanya perubahan kebijakan dalam PPDB tahun 2024 ini, Aries berpesan perlu dilakukan sosialisasi secara masif agar pelaksanaan PPDB bisa berjalan baik. Sehingga, pelaksanaan PPDB harus berpihak kepada masyarakat, bukan yang berkepentingan.

"PPDB ini setiap tahun menjadi momok, tapi saya yakin karena kita adalah bagian dari aparatur pemerintah yang diberikan tugas, dan amanah untuk melaksanakan PPDB sebaik mungkin meskipun berat," ujarnya.

Aries mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan PPDB sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Meski begitu, Aries tak memungkiri terdapat dinamika yang dihadapu dalam PPDB.

Menurutnya, menilai selama masih ada kepentingan diluar petunjuk teknis yang telah dibuat, pasti akan ada persoalan yang dihadapi dalam PPDB. " Saya telah sampaikan pada sosialisasi tahap pertama, agar semua pelaksanaan PPDB sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Kita secara teknis juga telah dibantu oleh tim yang telah memahami betul bagaimana pelaksanaan PPDB ini," katanya.

Baca Juga : 754 Operator Disiapkan Untuk Sukseskan PPDB 2024 SMA/SMK di Jatim

Oleh karena itu, Aries berpesan kepada operator satuan pendidikan agar berpegang teguh pada tiga hal. Yaitu, menjaga integritas dalam melaksanakan tugas, melakukan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, serta operator bukan sebagai pengambil keputusan.

"Operator bukan pengambil keputusan. Artinya jika ada masalah, mereka wajib melapor ke atasan atau koordinasi dengan penentu kebijakan di atasnya," pungkasnya.

Berita Terbaru

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengakselerasi konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi Pemilu 2029.…

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Permanen di Desa…

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026, berdasarkan Keputusan…

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Insiden senggolan yang merusak KM Express Bahari 3F kembali memicu terganggunya layanan penyeberangan Gresik–Pulau Bawean. Di tengah keterbatasan a…

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Oleh: Ir. Jailani, S.T., M.M. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Di negara demokrasi, survei opini publik telah menjadi salah satu…

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran Program M…