Mahasiswa Pelaku Penembakan di Tol Waru Sidoarjo Beli Airsoft Gun di Online Shop

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus penembakan di Sidoarjo dan beberapa tempat di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus penembakan di Sidoarjo dan beberapa tempat di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Dua dari tiga tersangka kasus penembakan airsoft gun mainan di Tol Waru Sidoarjo dan Surabaya adalah mahasiswa, dan satu pelaku masih SMA. Ternyata airsoft gun mainan itu, dibeli pelaku dari Tokopedia.

"Pelaku ini membeli senjata airsoft gun melalui market place atau online di Tokopedia," kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, di Surabaya, Senin, 27 Mei 2024.

Tiga remaja yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah NBL, 20, warga Jemurwonosari, JLK, 19, warga Sambikerep, dan satu anak di bawah 17 tahun. Ketiganya merupakan warga Surabaya.

"Dua pelaku ini masih mahasiswa, sedangkan satu tersangka lagi masih di bawah umur 17 tahun atau masih SMA," katanya.

Baca Juga : Terobsesi Game Online Perang Jadi Motif Tiga Pelaku Penembakan di Tol Waru dan Surabaya

Totok mengatakan bahwa peran tiga tersangka itu melakukan penembakan secara acak, mulai dari Sidoarjo hingga beberapa titik di Surabaya. Untuk tersangka NBL perannya sebagai pengemudi mobil, saat menjalankan aksi penembakan.

"Tersangka NBL juga turut melakukan penembakan terhadap korban AR dan korban RW. NBL juga merupakan pemilik airsoft gun," katanya.

Kemudian untuk tersangka JLK perannya duduk di jok depan sebelah kiri. JLK merupakan tersangka yang melakukan penembakan terhadap korban EC dan korban K, sekaligus sebagai pemilik airsoft gun.

"Sementara untuk anak yang berhadapan dengan hukum juga turut melakukan penembakan terhadap korban K dan juga sebagai pemilik airsoft gun. Jadi airsoft gun ada tiga yang digunakan," ujarnya.

Baca Juga : Balita Dua Tahun di Sidoarjo Meninggal Setelah Terlindas Mobil Tetangga

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP subs 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Lalu Pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," tandasnya.

Berita Terbaru

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Jurnas.net - Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim memanas di parlemen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa…

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan tak hanya identik dengan peningkatan ibadah dan kepedulian sosial, tetapi juga lonjakan aktivitas digital masyarakat. Mulai dari…