Mahasiswa Pelaku Penembakan di Tol Waru Sidoarjo Beli Airsoft Gun di Online Shop

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus penembakan di Sidoarjo dan beberapa tempat di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus penembakan di Sidoarjo dan beberapa tempat di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Dua dari tiga tersangka kasus penembakan airsoft gun mainan di Tol Waru Sidoarjo dan Surabaya adalah mahasiswa, dan satu pelaku masih SMA. Ternyata airsoft gun mainan itu, dibeli pelaku dari Tokopedia.

"Pelaku ini membeli senjata airsoft gun melalui market place atau online di Tokopedia," kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, di Surabaya, Senin, 27 Mei 2024.

Tiga remaja yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah NBL, 20, warga Jemurwonosari, JLK, 19, warga Sambikerep, dan satu anak di bawah 17 tahun. Ketiganya merupakan warga Surabaya.

"Dua pelaku ini masih mahasiswa, sedangkan satu tersangka lagi masih di bawah umur 17 tahun atau masih SMA," katanya.

Baca Juga : Terobsesi Game Online Perang Jadi Motif Tiga Pelaku Penembakan di Tol Waru dan Surabaya

Totok mengatakan bahwa peran tiga tersangka itu melakukan penembakan secara acak, mulai dari Sidoarjo hingga beberapa titik di Surabaya. Untuk tersangka NBL perannya sebagai pengemudi mobil, saat menjalankan aksi penembakan.

"Tersangka NBL juga turut melakukan penembakan terhadap korban AR dan korban RW. NBL juga merupakan pemilik airsoft gun," katanya.

Kemudian untuk tersangka JLK perannya duduk di jok depan sebelah kiri. JLK merupakan tersangka yang melakukan penembakan terhadap korban EC dan korban K, sekaligus sebagai pemilik airsoft gun.

"Sementara untuk anak yang berhadapan dengan hukum juga turut melakukan penembakan terhadap korban K dan juga sebagai pemilik airsoft gun. Jadi airsoft gun ada tiga yang digunakan," ujarnya.

Baca Juga : Balita Dua Tahun di Sidoarjo Meninggal Setelah Terlindas Mobil Tetangga

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP subs 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Lalu Pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," tandasnya.

Berita Terbaru

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat sektor pertanian sebagai langkah menghadapi tantangan perubahan iklim sekaligus menjaga ketahanan pangan d…

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan setiap bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau Kartu Keluarga (KK) Surabaya langsung memperoleh t…

19 Desa di Lumajang Terancam Krisis Air, DPRD Jatim Minta Distribusi Air Bersih Ditingkatkan

19 Desa di Lumajang Terancam Krisis Air, DPRD Jatim Minta Distribusi Air Bersih Ditingkatkan

Jumat, 17 Jul 2026 15:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 15:49 WIB

Jurnas.net – Musim kemarau yang mulai memicu krisis air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang mendapat perhatian Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah P…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Bangun Sistem Transmisi Andal demi Dukung Industri Jawa Timur

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Bangun Sistem Transmisi Andal demi Dukung Industri Jawa Timur

Jumat, 17 Jul 2026 14:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:41 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menegaskan komitmennya menghadirkan sistem transmisi tenaga listrik y…

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jurnas.net – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menilai Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya …

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jurnas.net – Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengajak seluruh aparat penegak hukum memperkuat sinergi dan strategi penindakan dalam menghadapi kejahatan di sektor …