Rencana Kubu Risma-Gus Hans Gugat Pilgub Jatim ke MK Hanya Isapan Jempol

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. (Insani/Jurnas.net)
pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memberi waktu hingga Kamis besok, batas waktu untuk mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024. Rencananya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans bakal menggugat Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hingga hari ini Rabu masih belum ada gugatan (hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim oleh Risma-Gus Hans), batas akhirnya Kamis besok," kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Rabu, 11 Desember 2024.

Berdasarkan peraturan MK No. 4 tahun 2024, pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung tiga hari, sejak diumumkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Nah, KPU Jatim sendiri telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 pada Senin, 9 Desember 2024.

"Itu artinya, kalau hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim kemarin ditetapkan hari/tanggal 9 Des Pukul 21.30 WIB, maka batas akhir mengajukan gugatan berakhir pada pukul 21.30 WIB hari/tanggal Kamis, 12 Desember," katanya.

Baca Juga : Risma-Gus Hans Bakal Persoalkan Pilgub Jatim ke MK Setelah Kalah Lawan Khofifah-Emil

Hingga saat ini, Umam mengaku paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans belum mengajukan gugatan tersebut. Diketahui, kubu Risma-Gus Hans menolak menandatangani berita acara hasil Pilgub Jatim 2024, dan berencana menggugat ke MK.

"Jadi, pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung tiga hari, sejak diumumkan keputusan KPU tentang penetapan hasil. Sementara berdasarkan penetapan pada Senin kemarin sampai Rabu hari ini, belum ada pengajuan gugatan (oleh Risma-Gus Hans)," jelasnya.

Umam menjelaskan bahwa setiap paslon mempunyai hak yang sama untuk mengajukan gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jatim. Nantinya, gugatan yang diajukan itu akan diteliti, ditelaah dan dikonfirmasikan. Sehingga diterima atau ditolak menjadi keputusan MK.

"Paslon yang mengajukan tersebut memang punya hak untuk melakukan sengketa hasil jika mendapatkan temuan dugaan-dugaan (kecurangan atau pelanggaran)," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans, Abdul Aziz, menegaskan bakal mengajukan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK. Aziz menilai banyak anomali berdasarkan SiRekap hasil Pilgub Jatim 2024.

Bahkan, Aziz mengaku memiliki bukti kuat bekal untuk mengajukan gugatan ke MK. Bukti itu didapatkan di lapangan saat pelaksanaan Pilgub Jatim pada Rabu, 27 November 2024 lalu. "Kalau bicara bukti kami sudang pegang, sudah kami kantongi," katanya.

Berita Terbaru

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Oleh: Saiq Khayran Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Nurul Jadid Di tengah ambisi pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperluas investasi,…

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – PSIM Yogyakarta mengambil keputusan untuk mengakhiri kerja sama dengan pelatih Jean Paul van Gastel. Keputusan tersebut menjadi langkah penting b…

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Jurnas.net – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersilaturahmi dengan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, di Yayasan P…

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus tren tanpa kemenangan pada masa awal Super League 2026/2027. Teranyar, PSIM dikalahkan PSM Makassar 1-2 di Stadion…

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jurnas.net – Ratusan warga berbondong-bondong mendatangi Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka hadir me…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …