Eks Walkot Blitar Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Perampokan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. (Dok: Jurnas.net)
Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Samanhudi dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah, melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Menyatakan terdakwa M. Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 10 Oktober 2023.

Adapun hak yang memberatkan terhadap Samanhudi, karena terdakwa pernah menjalani hukuman dalam perkara lain. "Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan," katanya.

Usai mendengar putusan hakim, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. "Banding yang mulia," kata Samanhudi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPH), Syarir Sagir, mengatakan pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” katanya.

Diketahui, vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa seberat lima tahun penjara. (Mal/Red)

Berita Terbaru

Dulu Dilantik Jokowi, Kini Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN

Dulu Dilantik Jokowi, Kini Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN

Selasa, 02 Jun 2026 20:37 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 20:37 WIB

Jurnas.net – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Selasa malam, 2 Juni 2026. P…

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Begal dan Kejahatan Jalanan dalam Sebulan, 319 Tersangka Ditangkap

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Begal dan Kejahatan Jalanan dalam Sebulan, 319 Tersangka Ditangkap

Selasa, 02 Jun 2026 16:27 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran polres berhasil mengungkap 320 kasus begal, pencurian dengan kekerasan (curas), p…

Ketika Malaikat Turun Membawa Pedang

Ketika Malaikat Turun Membawa Pedang

Selasa, 02 Jun 2026 16:03 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 16:03 WIB

Di Balik Jubah Filantropi: Membedah Ideologi Kuasa Michael Bloomberg dan Hegemoni Gerakan Anti-Rokok Global Oleh : Tri Prakoso, SH.,M.HP (Alumni FH…

Pemkot Surabaya Ubah Wajah Museum Lewat Cross Musea Pertiwi 2026 yang Interaktif dan Imersif

Pemkot Surabaya Ubah Wajah Museum Lewat Cross Musea Pertiwi 2026 yang Interaktif dan Imersif

Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mendekatkan sejarah dan budaya kepada generasi muda melalui pendekatan yang lebih modern dan m…

159.755 Penumpang Gunakan Commuter Line di Daop 6 Yogyakarta Selama Libur Panjang

159.755 Penumpang Gunakan Commuter Line di Daop 6 Yogyakarta Selama Libur Panjang

Selasa, 02 Jun 2026 14:12 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 14:12 WIB

Jurnas.net - KAI Commuter mencatat jumlah penumpang hampir 160 ribu selama libur panjang iduladha, Waisak, dan hari lahir Pancasila. Mobilitas penumpang itu ter…

Lenovo Hadirkan Monitor LOQ untuk Gamer Indonesia, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Lenovo Hadirkan Monitor LOQ untuk Gamer Indonesia, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Selasa, 02 Jun 2026 13:02 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 13:02 WIB

Jurnas.net - Lenovo Indonesia resmi memperluas ekosistem gaming melalui peluncuran jajaran monitor terbaru dari sub-brand Lenovo LOQ. Kehadiran empat monitor…