Eks Walkot Blitar Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Perampokan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. (Dok: Jurnas.net)
Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Samanhudi dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah, melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Menyatakan terdakwa M. Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 10 Oktober 2023.

Adapun hak yang memberatkan terhadap Samanhudi, karena terdakwa pernah menjalani hukuman dalam perkara lain. "Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan," katanya.

Usai mendengar putusan hakim, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. "Banding yang mulia," kata Samanhudi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPH), Syarir Sagir, mengatakan pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” katanya.

Diketahui, vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa seberat lima tahun penjara. (Mal/Red)

Berita Terbaru

Dispendukcapil Surabaya Tegaskan Isu Kebocoran Data Hoaks, Ini Penjelasannya

Dispendukcapil Surabaya Tegaskan Isu Kebocoran Data Hoaks, Ini Penjelasannya

Sabtu, 17 Jan 2026 07:39 WIB

Sabtu, 17 Jan 2026 07:39 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa isu dugaan kebocoran data kependudukan melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan…

Jatim Buktikan Desa Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional di Ajang Bangun Desa 2025

Jatim Buktikan Desa Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional di Ajang Bangun Desa 2025

Jumat, 16 Jan 2026 10:15 WIB

Jumat, 16 Jan 2026 10:15 WIB

Jurnas.net - Jawa Timur kembali menegaskan posisinya sebagai provinsi rujukan pembangunan desa nasional. Dalam ajang Festival Bangun Desa Bangun Indonesia…

Jatim Retreat 2026, Khofifah Minta Birokrasi Tak Lagi Sekadar Habiskan Anggaran

Jatim Retreat 2026, Khofifah Minta Birokrasi Tak Lagi Sekadar Habiskan Anggaran

Jumat, 16 Jan 2026 09:02 WIB

Jumat, 16 Jan 2026 09:02 WIB

Jurnas.net - Di tengah ketatnya ruang fiskal dan tuntutan efisiensi belanja daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menggeser pendekatan pembangunan dari…

BIG Siapkan Kapur Pesisir Sumenep untuk Suplai 44 Smelter Nikel Indonesia

BIG Siapkan Kapur Pesisir Sumenep untuk Suplai 44 Smelter Nikel Indonesia

Jumat, 16 Jan 2026 08:13 WIB

Jumat, 16 Jan 2026 08:13 WIB

Jurnas.net - Laju hilirisasi nikel nasional tidak hanya ditentukan oleh jumlah smelter yang terus bertambah, tetapi juga oleh kesiapan rantai pasok bahan baku…

Pelajar Surabaya Kian Gemar Membaca: Perpustakaan Dipadati 474 Ribu Pengunjung

Pelajar Surabaya Kian Gemar Membaca: Perpustakaan Dipadati 474 Ribu Pengunjung

Jumat, 16 Jan 2026 07:41 WIB

Jumat, 16 Jan 2026 07:41 WIB

Jurnas.net - Perpustakaan di Kota Surabaya tak lagi sekadar ruang sunyi penuh rak buku. Sepanjang 2025, layanan perpustakaan justru menjelma menjadi ruang…

Bidik Pasar Magnesia, PT Loka Targetkan Pendapatan Rp42,5 Miliar di 2026

Bidik Pasar Magnesia, PT Loka Targetkan Pendapatan Rp42,5 Miliar di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 17:04 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 17:04 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia lebih dari satu abad, PT Loka Refractories (Wira Jatim Group) tak hanya bertahan sebagai pemain lama di industri refraktori, tetapi…