Dituntut 2 Tahun Penjara, Ansor Jatim Soroti Kasus Kakek Masir dan Nurani Hukum

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril. (Dok: GP Ansor Jatim)
Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril. (Dok: GP Ansor Jatim)

Jurnas.net - Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang menjerat Kakek Masir (71), warga Situbondo, yang dituntut dua tahun penjara karena menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Musaffa menilai, penegakan hukum dalam perkara tersebut semestinya tidak hanya berpijak pada pendekatan normatif-positivistik, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif yang berangkat dari realitas sosial, ekonomi, dan kemanusiaan terdakwa.

“Secara sosiologis, Kakek Masir adalah tulang punggung keluarga. Dari sisi ekonomi, beliau berasal dari keluarga tidak mampu dan tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Ditambah faktor usia yang sudah lanjut, 71 tahun, ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menghadirkan rasa keadilan,” kata Musaffa Safril, Senin, 15 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa GP Ansor tetap menghormati prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, prinsip tersebut tidak boleh mengabaikan kondisi faktual dan kesenjangan sosial yang melingkupi terdakwa.

Menurutnya, hukum tidak boleh berjalan kaku dan kehilangan dimensi kemanusiaan, terlebih ketika berhadapan dengan warga lanjut usia dari kelompok rentan.

Dalam konteks upaya hukum, Musaffa mendorong penggunaan mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai salah satu alternatif yang dapat ditempuh. Ia menjelaskan, amicus curiae dapat diajukan oleh organisasi masyarakat, akademisi, maupun lembaga non-pemerintah untuk memberikan pandangan dan kajian hukum kepada majelis hakim.

“Pengadilan pada prinsipnya terbuka menerima amicus curiae. Meski tidak mengikat dan bukan dokumen persidangan, substansinya dapat memperkaya perspektif hakim. Ini sejalan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mendorong hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” jelasnya.

Musaffa menambahkan, pengajuan amicus curiae dapat dilakukan selama proses persidangan masih berlangsung, dan paling tepat disampaikan pada tahap pembuktian. Khusus dalam kasus Kakek Masir, ia menekankan pentingnya penyusunan naskah amicus curiae yang komprehensif dan berbasis data.

“Mengingat adanya pendekatan positivisme hukum dan fakta bahwa perbuatan ini disebut sebagai perbuatan berulang, maka amicus curiae harus menitikberatkan pada aspek kesenjangan sosial. Harus ada bukti konkret mengenai kondisi ekonomi, status sosial, dan realitas kehidupan keluarga Kakek Masir,” tegasnya.

Ia berharap, pertimbangan sosiologis tersebut dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap keadilan sosial, Musaffa juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menginstruksikan LBH Ansor Situbondo untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kakek Masir.

“Ansor tidak ingin hukum kehilangan nuraninya. Pendampingan ini penting agar hak-hak Kakek Masir terlindungi dan proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan keadilan sosial,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus memperkuat langkah pencegahan banjir dengan menertibkan pemanfaatan ruang di sepanjang tepi sungai. Ia…

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jurnas.net - Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia menutup putaran pertama Proliga 2026 dengan cara yang paling meyakinkan: tak terkalahkan. Bermain di hadapan…

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Jurnas.net - Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menuai kritik setelah pembongkaran bangunan berstatus cagar budaya di belakang Kantor Pos…

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Program PLN Mengajar kembali hadir, kali ini menyapa siswa SMA Negeri 1 Probolinggo. Lebih dari sekadar agenda berbagi ilmu, kegiatan yang digelar…

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Jurnas.net - Big Bad Wolf Books (BBW), bazar buku internasional terbesar di dunia, resmi membuka rangkaian BBW Indonesia 2026 di Surabaya, mulai 29 Januari…

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini,…