Dituntut 2 Tahun Penjara, Ansor Jatim Soroti Kasus Kakek Masir dan Nurani Hukum

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril. (Dok: GP Ansor Jatim)
Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril. (Dok: GP Ansor Jatim)

Jurnas.net - Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang menjerat Kakek Masir (71), warga Situbondo, yang dituntut dua tahun penjara karena menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Musaffa menilai, penegakan hukum dalam perkara tersebut semestinya tidak hanya berpijak pada pendekatan normatif-positivistik, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif yang berangkat dari realitas sosial, ekonomi, dan kemanusiaan terdakwa.

“Secara sosiologis, Kakek Masir adalah tulang punggung keluarga. Dari sisi ekonomi, beliau berasal dari keluarga tidak mampu dan tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Ditambah faktor usia yang sudah lanjut, 71 tahun, ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menghadirkan rasa keadilan,” kata Musaffa Safril, Senin, 15 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa GP Ansor tetap menghormati prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, prinsip tersebut tidak boleh mengabaikan kondisi faktual dan kesenjangan sosial yang melingkupi terdakwa.

Menurutnya, hukum tidak boleh berjalan kaku dan kehilangan dimensi kemanusiaan, terlebih ketika berhadapan dengan warga lanjut usia dari kelompok rentan.

Dalam konteks upaya hukum, Musaffa mendorong penggunaan mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai salah satu alternatif yang dapat ditempuh. Ia menjelaskan, amicus curiae dapat diajukan oleh organisasi masyarakat, akademisi, maupun lembaga non-pemerintah untuk memberikan pandangan dan kajian hukum kepada majelis hakim.

“Pengadilan pada prinsipnya terbuka menerima amicus curiae. Meski tidak mengikat dan bukan dokumen persidangan, substansinya dapat memperkaya perspektif hakim. Ini sejalan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mendorong hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” jelasnya.

Musaffa menambahkan, pengajuan amicus curiae dapat dilakukan selama proses persidangan masih berlangsung, dan paling tepat disampaikan pada tahap pembuktian. Khusus dalam kasus Kakek Masir, ia menekankan pentingnya penyusunan naskah amicus curiae yang komprehensif dan berbasis data.

“Mengingat adanya pendekatan positivisme hukum dan fakta bahwa perbuatan ini disebut sebagai perbuatan berulang, maka amicus curiae harus menitikberatkan pada aspek kesenjangan sosial. Harus ada bukti konkret mengenai kondisi ekonomi, status sosial, dan realitas kehidupan keluarga Kakek Masir,” tegasnya.

Ia berharap, pertimbangan sosiologis tersebut dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap keadilan sosial, Musaffa juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menginstruksikan LBH Ansor Situbondo untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kakek Masir.

“Ansor tidak ingin hukum kehilangan nuraninya. Pendampingan ini penting agar hak-hak Kakek Masir terlindungi dan proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan keadilan sosial,” pungkasnya.

Berita Terbaru

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…