Dituntut 2 Tahun Penjara, Ansor Jatim Soroti Kasus Kakek Masir dan Nurani Hukum

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril. (Dok: GP Ansor Jatim)
Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril. (Dok: GP Ansor Jatim)

Jurnas.net - Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang menjerat Kakek Masir (71), warga Situbondo, yang dituntut dua tahun penjara karena menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Musaffa menilai, penegakan hukum dalam perkara tersebut semestinya tidak hanya berpijak pada pendekatan normatif-positivistik, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif yang berangkat dari realitas sosial, ekonomi, dan kemanusiaan terdakwa.

“Secara sosiologis, Kakek Masir adalah tulang punggung keluarga. Dari sisi ekonomi, beliau berasal dari keluarga tidak mampu dan tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Ditambah faktor usia yang sudah lanjut, 71 tahun, ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menghadirkan rasa keadilan,” kata Musaffa Safril, Senin, 15 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa GP Ansor tetap menghormati prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, prinsip tersebut tidak boleh mengabaikan kondisi faktual dan kesenjangan sosial yang melingkupi terdakwa.

Menurutnya, hukum tidak boleh berjalan kaku dan kehilangan dimensi kemanusiaan, terlebih ketika berhadapan dengan warga lanjut usia dari kelompok rentan.

Dalam konteks upaya hukum, Musaffa mendorong penggunaan mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai salah satu alternatif yang dapat ditempuh. Ia menjelaskan, amicus curiae dapat diajukan oleh organisasi masyarakat, akademisi, maupun lembaga non-pemerintah untuk memberikan pandangan dan kajian hukum kepada majelis hakim.

“Pengadilan pada prinsipnya terbuka menerima amicus curiae. Meski tidak mengikat dan bukan dokumen persidangan, substansinya dapat memperkaya perspektif hakim. Ini sejalan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mendorong hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” jelasnya.

Musaffa menambahkan, pengajuan amicus curiae dapat dilakukan selama proses persidangan masih berlangsung, dan paling tepat disampaikan pada tahap pembuktian. Khusus dalam kasus Kakek Masir, ia menekankan pentingnya penyusunan naskah amicus curiae yang komprehensif dan berbasis data.

“Mengingat adanya pendekatan positivisme hukum dan fakta bahwa perbuatan ini disebut sebagai perbuatan berulang, maka amicus curiae harus menitikberatkan pada aspek kesenjangan sosial. Harus ada bukti konkret mengenai kondisi ekonomi, status sosial, dan realitas kehidupan keluarga Kakek Masir,” tegasnya.

Ia berharap, pertimbangan sosiologis tersebut dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap keadilan sosial, Musaffa juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menginstruksikan LBH Ansor Situbondo untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kakek Masir.

“Ansor tidak ingin hukum kehilangan nuraninya. Pendampingan ini penting agar hak-hak Kakek Masir terlindungi dan proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan keadilan sosial,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Bupati Gresik Dorong Investasi Berdampak Nyata bagi Masyarakat, Tawarkan Lima Proyek Strategis Bernilai Rp20 Triliun

Bupati Gresik Dorong Investasi Berdampak Nyata bagi Masyarakat, Tawarkan Lima Proyek Strategis Bernilai Rp20 Triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:14 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:14 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan arah baru kebijakan investasi yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada besarnya modal yang…

Reses di Kutorejo, Petani Minta Perbaikan Irigasi dan Jalan Usaha Tani, Gus Atho Siap Kawal ke Pemprov

Reses di Kutorejo, Petani Minta Perbaikan Irigasi dan Jalan Usaha Tani, Gus Atho Siap Kawal ke Pemprov

Kamis, 30 Jul 2026 17:03 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 17:03 WIB

Jurnas.net – Persoalan irigasi, distribusi pupuk subsidi, hingga kondisi jalan usaha tani menjadi aspirasi utama yang disampaikan warga Desa Kepuhpandak, K…

Warga Apresiasi Gus Atho usai Kawal Penghentian TPS3R di Magersari, Soroti Minimnya Pelibatan Masyarakat

Warga Apresiasi Gus Atho usai Kawal Penghentian TPS3R di Magersari, Soroti Minimnya Pelibatan Masyarakat

Kamis, 30 Jul 2026 16:37 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 16:37 WIB

Jurnas.net – Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Ath…

Jelang HUT Ke-81 RI, PLN Pastikan Keandalan Listrik di Jatim dan Bali Lewat Pemeliharaan Gardu Induk

Jelang HUT Ke-81 RI, PLN Pastikan Keandalan Listrik di Jatim dan Bali Lewat Pemeliharaan Gardu Induk

Kamis, 30 Jul 2026 15:31 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 15:31 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) mengintensifkan pemeliharaan sejumlah gardu induk (GI) menjelang p…

Didanai Uni Emirat Arab, TPS3R Kertosari Banyuwangi Berkapasitas 50 Ton per Hari Ditarget Rampung 2027

Didanai Uni Emirat Arab, TPS3R Kertosari Banyuwangi Berkapasitas 50 Ton per Hari Ditarget Rampung 2027

Kamis, 30 Jul 2026 14:22 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 14:22 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kabupaten Banyuwangi dalam membangun sistem pengelolaan sampah berkelanjutan kembali mendapat perhatian internasional. Delegasi lembaga C…

SIER Dukung Pemkot Surabaya Tekan Stunting, Salurkan Bantuan Nutrisi Khusus bagi Balita

SIER Dukung Pemkot Surabaya Tekan Stunting, Salurkan Bantuan Nutrisi Khusus bagi Balita

Kamis, 30 Jul 2026 13:32 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:32 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kota Surabaya melalui p…