Jurnas.net – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan respons tegas terkait kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha. Sultan menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak memiliki tempat di wilayah Yogyakarta.
"Harapan saya, itu yang pertama dan terakhir. Karena di Jogja itu kita tidak senang dengan kekerasan," ujar Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin, 27 April 2026.
Sultan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum. Dalam perkembangannya, ada 13 tersangka dalam kasus itu.
Raja Keraton Yogyakarta Hadiningrat ini mengimbau masyarakat untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan tanpa melakukan spekulasi yang mendahului hasil resmi. Sultan juga menjadwalkan pertemuan khusus dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY pada hari ini untuk mendalami laporan detail kasus ini. Meski demikian, ia memastikan Pemda DIY telah bergerak melakukan langkah perlindungan sejak awal.
"Otomatis itu (perlindungan) kita lakukan untuk anaknya. Kita juga perlu pengobatan dari si anak, jadi kita sudah mengambil langkah dari awal," jelasnya.
Ia menekankan bahwa pendampingan mencakup aspek keamanan, kesehatan fisik, hingga pemulihan psikis.
Evaluasi Perizinan dan Pengawasan Ketat
Senada dengan Sultan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menekankan bahwa operasional penitipan anak (daycare) seharusnya mengedepankan tanggung jawab moral, bukan sekadar komersialisasi atau mengejar keuntungan bisnis.
"Ini menjadi perhatian penuh, bukan sekadar komersialisasi. Bagaimana tanggung jawab dan kepercayaan terhadap usaha seperti itu harus dijaga, karena yang kita bicarakan ini adalah anak-anak," ujar Ni Made.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Pemerintah DIY akan melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya koordinasi lintas sektor melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta (DP3AP2 DIY), dan Dinas Perizinan. Selain itu, juga evaluasi dalam memperketat pengawasan terhadap izin usaha dan kualifikasi tenaga asuh yang dipekerjakan.
Pihaknya juga melakukan penguatan instrumen pengawasan melalui koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota untuk memastikan efektivitas pengawasan rutin di lapangan. Pemerintah DIY berharap melalui tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh ini, kasus serupa tidak akan terulang kembali demi menjamin ruang tumbuh kembang anak yang aman dan sehat di Yogyakarta.
Editor : A. Mustaqim