Polresta Malang Tangkap Kurir Narkoba dan Amankan Ratusan Gram Sabu

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polresta Malang merilis kasus narkoba. (Dok: Humas Polresta Malang)
Polresta Malang merilis kasus narkoba. (Dok: Humas Polresta Malang)

Jurnas.net - Bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika, narkoba jenis sabu dan ganja yang dilakukan penghuni Kost-kostan di Jl MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang.

Satreskoba Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan sabu dan ganja yang ia bawa.

Setelah dipastikan informasi cukup, kemudian anggota Satreskoba Polresta Malang melakukan penangkapan terhadap RF (28), pukul 22.00 WIB, Kamis, 23 November 2023. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kostnya.

Kanit Idik 2 Satreskoba Polres Malang Kota, Iptu Hengki Yuwana, mengatakan, tersangka RF mengaku menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ganja yang didapat dari seseorang dengan inisial AC.

"RF mengakui sebagai kurir narkoba, barang bukti sabu seberat 119,74 gram sementara ganja 1,31 gram yang konsumsi sendiri, berasal dari seseorang dengan inisial AC, yang saat ini masih dalam pencarian," kata Iptu Hengky, Senin, 27 November 2023.

RF merupakan berasal Kabupaten Banyuwangi. Pekerja karyawan swasta di Kota Malang ini menyaru kurir narkoba untuk tambahan biaya hidupnya.

Selain menangkap RF, Sat Reskoba Polresta Malang Kota juga mengamankan barang bukti narkotika yang dikemas dalam satu box plastik warna putih berisi 16 paket plastik klip kecil berisi sabu, 1 paket sabu di plastik warna hitam dan 1 buah kaleng ganja, timbangan digital, 1 kemasan plastik klip kosong, 1 kantong kain warna hitam serta 1 unit Handphone merk Vivo.

"Sistem pengedaran, RF mendapat perintah cuma meletakkan orderan narkoba disuatu tempat, setelah itu foto dan map lokasi dikirim kembali ke UC," kata Hengki.

Sementara aksi RF sebagai kurir, setelah melakukan perintah, ia menerima upah sebesar Rp 200.000,- sampai Rp. 300.000,- dari UC yang menerima orderan.

"Awal mula mengenal narkoba Sabu dan ganja, RF adalah pemakai dan sering pesan ganja ke UC lewat medsos (IG: Instagram). Karena dipercaya, RF akhirnya ditawari sebagai kurir," kata Hengki

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menambahkan efek dari perbuatan RF sebagai Kurir Narkoba.

"Akibat perbuatannya Tersangka RF terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun" kata Yudi.

Dari penangkapan RF kurir narkoba jenis sabu dan ganja ini, Polresta Malang Kota setidaknya menyelamatkan 1.197 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Umar)

Berita Terbaru

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memfasilitasi masyarakat untuk memperbarui data desil agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi s…

Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya

Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya

Senin, 07 Sep 2026 14:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendorong pengurangan sampah dari sumbernya dengan mengembangkan ekosistem produk guna ulang atau r…

Karhutla Kepung 5 Kawasan Gunung di Jatim, Semeru Terparah Capai 600 Hektare

Karhutla Kepung 5 Kawasan Gunung di Jatim, Semeru Terparah Capai 600 Hektare

Senin, 07 Sep 2026 13:32 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:32 WIB

Jurnas.net - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di lima kawasan pegunungan di Jawa…

Karhutla Ijen Sulit Dijangkau, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

Karhutla Ijen Sulit Dijangkau, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

Senin, 07 Sep 2026 11:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net – Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Ijen, Banyuwangi, diperkuat dengan operasi udara. Helikopter water bombing m…

Warga Kedungdoro Keluhkan Sampah Tak Diangkut 16 Hari, Ini Sikap Pemkot Surabaya

Warga Kedungdoro Keluhkan Sampah Tak Diangkut 16 Hari, Ini Sikap Pemkot Surabaya

Senin, 07 Sep 2026 10:14 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:14 WIB

Jurnas.net — Tumpukan sampah rumah tangga selama 16 hari di Kedungdoro Gang III, RT 3/RW 11, Kelurahan Sawahan, Surabaya, akhirnya ditangani Pemerintah Kota (…

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Jurnas.net — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan komitmen partainya untuk membuka ruang politik bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa m…