Jadi Kurir Narkoba, Dua Pemuda Bersaudara Asal Gresik Dituntut 13 Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua terdakwa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)
Kedua terdakwa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pemuda terdakwa yang masih bersaudara 13 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan  di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 30 November 2023.

"Kami menuntut terdakwa penjara 13 tahun, dendan 1 M, subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, AA Ngurah Wirajaya.

Diketahui, dua terdakwa itu merupakan bersaudara yang menjadi kurir sabu-sabu di wilayah Gresik Utara. Sebelum diketahui, kasus peredaran sabu ini dilakukan tiga saudara yakni Masruroh (35), Amad Maulidin Ashuri (28) dan Sulaiman (23). Mereka merupakan warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik.

Namun, berkas sidang Masruroh Splitsing atau terpisah dengan kedua saudaranya. Terdakwa Masruroh sebelumnya sudah dilakukan vonis 8 tahun penjara.

Dalam membacakan berkas tuntutan, Wirajaya menyebut tindakan kedua terdakwa melakukan perantara peredaran jual beli sabu di wilayah Bungah, Gresik. Bahkan, kedua terdakwa sudah masuk jaringan peredaran Narkotika di wilayah Gresik Utara.

Dalam kasus tersebut, lanjut JPU, barang bukti dari kedua terdakwa seberat 10,168 gram. Kedua terdakwa dilakukan penangkapan pada petengahan bulan April 2023 lalu. Rencananya, kedua terdakwa akan menjual barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Bungah.

“Bahwa perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Arie Andhika Adikresna, meminta kepada Penasehat Hukum untuk menyiapkan berkas pledoi, sebelum dilanjutkan putusan.

Penasehat hukum terdakwa Faridatul Bahiyah meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim, untuk menyampaikan pledoi. "Mohon waktu satu minggu yang mulia kami sampaikan berkas pledoi,” katanya.

Seperti diketahui, Satreskoba Polres Gresik kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, polisi mengamankan tiga bersaudara dari warga Dusun Plampang, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah Gresik. Informasinya, pasokan sabu itu dioperasikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Adapun identitas tiga pelaku bersaudara adalah, Masruroh (35), Amad Maulidin Ashuri (28) dan Sulaiman (23). Ketiganya diamankan dalam waktu bersamaan saat berada di rumah tempat tinggalnya di Desa Mojopurogede. (Zul)

Berita Terbaru

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Jurnas.net - embaga Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menunda pembahasan maupun penerapan regulasi baru di sektor Industri…

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengintensifkan konsolidasi organisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…

Negara Wajib Melindungi Rakyatnya: Catatan tentang Nasib Para Penambang Belerang Kawah Ijen

Negara Wajib Melindungi Rakyatnya: Catatan tentang Nasib Para Penambang Belerang Kawah Ijen

Sabtu, 18 Jul 2026 10:07 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:07 WIB

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy Dua hari lalu, dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026–2030 yang …

Kontingen Yogyakarta Raih Juara Umum dalam PORSENI Kereta Api 2026 di Yogyakarta

Kontingen Yogyakarta Raih Juara Umum dalam PORSENI Kereta Api 2026 di Yogyakarta

Jumat, 17 Jul 2026 21:14 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 21:14 WIB

Jurnas.net - Pekan Olahraga dan Seni Kereta Api (Porseni KA) 2026 telah tuntas diselenggarakan di Kota Yogyakarta. Mengusung tema spirit competition, power of s…

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat sektor pertanian sebagai langkah menghadapi tantangan perubahan iklim sekaligus menjaga ketahanan pangan d…

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan setiap bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau Kartu Keluarga (KK) Surabaya langsung memperoleh t…