Jadi Kurir Narkoba, Dua Pemuda Bersaudara Asal Gresik Dituntut 13 Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua terdakwa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)
Kedua terdakwa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pemuda terdakwa yang masih bersaudara 13 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan  di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 30 November 2023.

"Kami menuntut terdakwa penjara 13 tahun, dendan 1 M, subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, AA Ngurah Wirajaya.

Diketahui, dua terdakwa itu merupakan bersaudara yang menjadi kurir sabu-sabu di wilayah Gresik Utara. Sebelum diketahui, kasus peredaran sabu ini dilakukan tiga saudara yakni Masruroh (35), Amad Maulidin Ashuri (28) dan Sulaiman (23). Mereka merupakan warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik.

Namun, berkas sidang Masruroh Splitsing atau terpisah dengan kedua saudaranya. Terdakwa Masruroh sebelumnya sudah dilakukan vonis 8 tahun penjara.

Dalam membacakan berkas tuntutan, Wirajaya menyebut tindakan kedua terdakwa melakukan perantara peredaran jual beli sabu di wilayah Bungah, Gresik. Bahkan, kedua terdakwa sudah masuk jaringan peredaran Narkotika di wilayah Gresik Utara.

Dalam kasus tersebut, lanjut JPU, barang bukti dari kedua terdakwa seberat 10,168 gram. Kedua terdakwa dilakukan penangkapan pada petengahan bulan April 2023 lalu. Rencananya, kedua terdakwa akan menjual barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Bungah.

“Bahwa perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Arie Andhika Adikresna, meminta kepada Penasehat Hukum untuk menyiapkan berkas pledoi, sebelum dilanjutkan putusan.

Penasehat hukum terdakwa Faridatul Bahiyah meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim, untuk menyampaikan pledoi. "Mohon waktu satu minggu yang mulia kami sampaikan berkas pledoi,” katanya.

Seperti diketahui, Satreskoba Polres Gresik kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, polisi mengamankan tiga bersaudara dari warga Dusun Plampang, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah Gresik. Informasinya, pasokan sabu itu dioperasikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Adapun identitas tiga pelaku bersaudara adalah, Masruroh (35), Amad Maulidin Ashuri (28) dan Sulaiman (23). Ketiganya diamankan dalam waktu bersamaan saat berada di rumah tempat tinggalnya di Desa Mojopurogede. (Zul)

Berita Terbaru

SIER dan Warga Rungkut Wujudkan Harmoni Industri dan Lingkungan untuk Cegah Banjir

SIER dan Warga Rungkut Wujudkan Harmoni Industri dan Lingkungan untuk Cegah Banjir

Rabu, 12 Nov 2025 09:46 WIB

Rabu, 12 Nov 2025 09:46 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya curah hujan yang mulai melanda Surabaya, semangat gotong royong menjadi kunci utama menjaga lingkungan tetap aman dari…

PKB Jatim: Semangat Tiga Pahlawan Nasional Baru Asal Jatim Jadi Ruh Politik Kemanusiaan

PKB Jatim: Semangat Tiga Pahlawan Nasional Baru Asal Jatim Jadi Ruh Politik Kemanusiaan

Selasa, 11 Nov 2025 20:49 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 20:49 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menggelar tasyakuran atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada…

Dosen Unair Sebut Lima Alasan Soeharto Tidak Pantas Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Dosen Unair Sebut Lima Alasan Soeharto Tidak Pantas Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Selasa, 11 Nov 2025 20:43 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 20:43 WIB

Jurnas.net - Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, memicu kritik tajam dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas…

SBY Terima Penghargaan Tertinggi ITS: Serukan Kepemimpinan Visioner dan Ekonomi Tanpa Keserakahan

SBY Terima Penghargaan Tertinggi ITS: Serukan Kepemimpinan Visioner dan Ekonomi Tanpa Keserakahan

Selasa, 11 Nov 2025 17:21 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 17:21 WIB

Jurnas.net - Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menerima Penghargaan Sepuluh Nopember, anugerah tertinggi…

Universitas Ciputra Tantang Dominasi AI: Desain Harus Dikendalikan Manusia Bukan Mesin

Universitas Ciputra Tantang Dominasi AI: Desain Harus Dikendalikan Manusia Bukan Mesin

Selasa, 11 Nov 2025 15:58 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 15:58 WIB

Jurnas.net - Di tengah derasnya arus adopsi teknologi Generative Artificial Intelligence (GenAI) dalam dunia industri kreatif global, Universitas Ciputra (UC)…

Tim SAR Temukan Lansia Setelah Tiga Hari Tenggelam di Sungai Brantas Kediri

Tim SAR Temukan Lansia Setelah Tiga Hari Tenggelam di Sungai Brantas Kediri

Selasa, 11 Nov 2025 14:37 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 14:37 WIB

Jurnas.net - Tim SAR gabungan akhirnya menemukan jasad Sihman, 74, warga Dusun Kras, Kabupaten Kediri, yang tiga hari dilaporkan tenggelam di Sungai Brantas.…