Jadi Kurir Narkoba, Dua Pemuda Bersaudara Asal Gresik Dituntut 13 Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua terdakwa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)
Kedua terdakwa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pemuda terdakwa yang masih bersaudara 13 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan  di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 30 November 2023.

"Kami menuntut terdakwa penjara 13 tahun, dendan 1 M, subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, AA Ngurah Wirajaya.

Diketahui, dua terdakwa itu merupakan bersaudara yang menjadi kurir sabu-sabu di wilayah Gresik Utara. Sebelum diketahui, kasus peredaran sabu ini dilakukan tiga saudara yakni Masruroh (35), Amad Maulidin Ashuri (28) dan Sulaiman (23). Mereka merupakan warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik.

Namun, berkas sidang Masruroh Splitsing atau terpisah dengan kedua saudaranya. Terdakwa Masruroh sebelumnya sudah dilakukan vonis 8 tahun penjara.

Dalam membacakan berkas tuntutan, Wirajaya menyebut tindakan kedua terdakwa melakukan perantara peredaran jual beli sabu di wilayah Bungah, Gresik. Bahkan, kedua terdakwa sudah masuk jaringan peredaran Narkotika di wilayah Gresik Utara.

Dalam kasus tersebut, lanjut JPU, barang bukti dari kedua terdakwa seberat 10,168 gram. Kedua terdakwa dilakukan penangkapan pada petengahan bulan April 2023 lalu. Rencananya, kedua terdakwa akan menjual barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Bungah.

“Bahwa perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Arie Andhika Adikresna, meminta kepada Penasehat Hukum untuk menyiapkan berkas pledoi, sebelum dilanjutkan putusan.

Penasehat hukum terdakwa Faridatul Bahiyah meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim, untuk menyampaikan pledoi. "Mohon waktu satu minggu yang mulia kami sampaikan berkas pledoi,” katanya.

Seperti diketahui, Satreskoba Polres Gresik kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, polisi mengamankan tiga bersaudara dari warga Dusun Plampang, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah Gresik. Informasinya, pasokan sabu itu dioperasikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Adapun identitas tiga pelaku bersaudara adalah, Masruroh (35), Amad Maulidin Ashuri (28) dan Sulaiman (23). Ketiganya diamankan dalam waktu bersamaan saat berada di rumah tempat tinggalnya di Desa Mojopurogede. (Zul)

Berita Terbaru

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…