Jadi Kurir Narkoba, Dua Pemuda Bersaudara Asal Gresik Dituntut 13 Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua terdakwa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)
Kedua terdakwa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pemuda terdakwa yang masih bersaudara 13 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan  di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 30 November 2023.

"Kami menuntut terdakwa penjara 13 tahun, dendan 1 M, subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, AA Ngurah Wirajaya.

Diketahui, dua terdakwa itu merupakan bersaudara yang menjadi kurir sabu-sabu di wilayah Gresik Utara. Sebelum diketahui, kasus peredaran sabu ini dilakukan tiga saudara yakni Masruroh (35), Amad Maulidin Ashuri (28) dan Sulaiman (23). Mereka merupakan warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik.

Namun, berkas sidang Masruroh Splitsing atau terpisah dengan kedua saudaranya. Terdakwa Masruroh sebelumnya sudah dilakukan vonis 8 tahun penjara.

Dalam membacakan berkas tuntutan, Wirajaya menyebut tindakan kedua terdakwa melakukan perantara peredaran jual beli sabu di wilayah Bungah, Gresik. Bahkan, kedua terdakwa sudah masuk jaringan peredaran Narkotika di wilayah Gresik Utara.

Dalam kasus tersebut, lanjut JPU, barang bukti dari kedua terdakwa seberat 10,168 gram. Kedua terdakwa dilakukan penangkapan pada petengahan bulan April 2023 lalu. Rencananya, kedua terdakwa akan menjual barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Bungah.

“Bahwa perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Arie Andhika Adikresna, meminta kepada Penasehat Hukum untuk menyiapkan berkas pledoi, sebelum dilanjutkan putusan.

Penasehat hukum terdakwa Faridatul Bahiyah meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim, untuk menyampaikan pledoi. "Mohon waktu satu minggu yang mulia kami sampaikan berkas pledoi,” katanya.

Seperti diketahui, Satreskoba Polres Gresik kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, polisi mengamankan tiga bersaudara dari warga Dusun Plampang, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah Gresik. Informasinya, pasokan sabu itu dioperasikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Adapun identitas tiga pelaku bersaudara adalah, Masruroh (35), Amad Maulidin Ashuri (28) dan Sulaiman (23). Ketiganya diamankan dalam waktu bersamaan saat berada di rumah tempat tinggalnya di Desa Mojopurogede. (Zul)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Pastikan Kasus Pencurian Rambu Parkir yang Viral Diproses Hukum

Pemkot Surabaya Pastikan Kasus Pencurian Rambu Parkir yang Viral Diproses Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 15:02 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:02 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi pencurian maupun perusakan fasilitas umum yang merugikan …

SIER Selamatkan Mimpi dan Masa Depan Dua Bersaudara, Ijazah yang Tertahan Akhirnya Tertebus

SIER Selamatkan Mimpi dan Masa Depan Dua Bersaudara, Ijazah yang Tertahan Akhirnya Tertebus

Rabu, 03 Jun 2026 14:39 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:39 WIB

Jurnas.net – Bagi sebagian orang, ijazah mungkin hanya selembar dokumen administratif. Namun bagi Aulia Nuri dan Annisa Maulida, dua kakak beradik asal K…

Debarkasi Surabaya Pulangkan 3.791 Jamaah Haji dari 10 Kloter, Dua Masih Dirawat di Arab Saudi

Debarkasi Surabaya Pulangkan 3.791 Jamaah Haji dari 10 Kloter, Dua Masih Dirawat di Arab Saudi

Rabu, 03 Jun 2026 13:05 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:05 WIB

Jurnas.net – Proses pemulangan jamaah haji melalui Debarkasi Surabaya terus berlangsung lancar dan tertib. Hingga Selasa (3/6/2026), sebanyak 3.791 jamaah dan p…

65 Kepala Sekolah Baru Dilantik, Dispendik Jatim Siapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

65 Kepala Sekolah Baru Dilantik, Dispendik Jatim Siapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 03 Jun 2026 11:49 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:49 WIB

Jurnas.net - Dinas Pendidikan Jawa Timur memperkuat kepemimpinan di satuan pendidikan dengan melantik 65 kepala SMA, SMK, dan SLB baru hasil seleksi ketat yang…

Pemkot Surabaya Pasang Foto Jukir di 819 Titik Parkir Digital, Warga Diminta Awasi dan Tolak Jukir Tak Resmi

Pemkot Surabaya Pasang Foto Jukir di 819 Titik Parkir Digital, Warga Diminta Awasi dan Tolak Jukir Tak Resmi

Rabu, 03 Jun 2026 10:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 10:09 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat program digitalisasi parkir dengan menghadirkan sistem identifikasi petugas yang lebih t…

Gantikan Fathul Wahid, Hari Purnomo Jabat Rektor Periode 2026-2030 UII Yogyakarta

Gantikan Fathul Wahid, Hari Purnomo Jabat Rektor Periode 2026-2030 UII Yogyakarta

Rabu, 03 Jun 2026 08:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 08:07 WIB

Jurnas.net - Hari Purnomo resmi dilantik menjadi Rektor periode 2026-2030 Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Hari Purnomo menggantikan posisi Fathul…