Terancam 14 Tahun Penjara, Terdakwa Pemerkosaan Siswa di Gresik Merengek Keringanan Hukuman

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Gresik berhasil menangkap M. Anaf Tantowi, pelaku perkosaan terhadap siswi. (Dok: Jurnas.net)
Polres Gresik berhasil menangkap M. Anaf Tantowi, pelaku perkosaan terhadap siswi. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang lanjutan kasus persetubuhan terdakwa M Anaf Tantowi, 25, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu, 13 Desember 2023. Sidang dengan agenda pembelaan ini, terdakwa meminta keringanan atas tuntutan hukuman 14 tahun penjara.

Dalam berkas pembelaannya, pria asal Bojonegoro itu tidak menampik perbuatan bejat yang telah dilakukan terhadap AWS. Gadis 17 tahun yang diperkosa dengan modus menawarkan pekerjaan.

Penasihat Hukum dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Fajar Trilaksana dan Dian Yanuarini Heryanti, meminta terdakwa dijatuhi vonis hukuman seringan-ringannya. Lantaran bersikap koperatif selama persidangan bergulir.

“Dalam fakta persidangan, terdakwa sangat kooperatif. Bahkan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Dian Yanuarini, salah satu penasehat hukum terdakwa.

Selain itu, lanjut Dian, pembelaan yang disampaikan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa M Anaf Tantowi belum pernah terlibat perkara hukum. Usianya juga masih muda dan memiliki masa depan panjang.

“Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya. Atau jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain kami berharap putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Setelah penyampaian pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia masih tetap dalam tuntutannya. "Kami tetap pada tuntutan, agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun enam bulan. Serta denda sebesar Rp1 miliar,” katanya.

JPU menilai bahwa tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan terdakwa. Yang telah memperdaya korban dengan iming-iming menawarkan pekerjaan.

“Oleh karena itu semua unsur delik yang didakwakan terbukti benar. Diperkuat dengan keterangan saksi dan alat bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya,” jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan. Yang pasti, tuntutan dan pembelaan terdakwa akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman.

“Kami harap terdakwa menjaga kondisi kesehatan untuk agar dapat mengikuti sidang putusan nanti,” kata Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho. (Zul)

Berita Terbaru

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …