Terancam 14 Tahun Penjara, Terdakwa Pemerkosaan Siswa di Gresik Merengek Keringanan Hukuman

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Gresik berhasil menangkap M. Anaf Tantowi, pelaku perkosaan terhadap siswi. (Dok: Jurnas.net)
Polres Gresik berhasil menangkap M. Anaf Tantowi, pelaku perkosaan terhadap siswi. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang lanjutan kasus persetubuhan terdakwa M Anaf Tantowi, 25, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu, 13 Desember 2023. Sidang dengan agenda pembelaan ini, terdakwa meminta keringanan atas tuntutan hukuman 14 tahun penjara.

Dalam berkas pembelaannya, pria asal Bojonegoro itu tidak menampik perbuatan bejat yang telah dilakukan terhadap AWS. Gadis 17 tahun yang diperkosa dengan modus menawarkan pekerjaan.

Penasihat Hukum dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Fajar Trilaksana dan Dian Yanuarini Heryanti, meminta terdakwa dijatuhi vonis hukuman seringan-ringannya. Lantaran bersikap koperatif selama persidangan bergulir.

“Dalam fakta persidangan, terdakwa sangat kooperatif. Bahkan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Dian Yanuarini, salah satu penasehat hukum terdakwa.

Selain itu, lanjut Dian, pembelaan yang disampaikan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa M Anaf Tantowi belum pernah terlibat perkara hukum. Usianya juga masih muda dan memiliki masa depan panjang.

“Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya. Atau jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain kami berharap putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Setelah penyampaian pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia masih tetap dalam tuntutannya. "Kami tetap pada tuntutan, agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun enam bulan. Serta denda sebesar Rp1 miliar,” katanya.

JPU menilai bahwa tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan terdakwa. Yang telah memperdaya korban dengan iming-iming menawarkan pekerjaan.

“Oleh karena itu semua unsur delik yang didakwakan terbukti benar. Diperkuat dengan keterangan saksi dan alat bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya,” jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan. Yang pasti, tuntutan dan pembelaan terdakwa akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman.

“Kami harap terdakwa menjaga kondisi kesehatan untuk agar dapat mengikuti sidang putusan nanti,” kata Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho. (Zul)

Berita Terbaru

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…