Terancam 14 Tahun Penjara, Terdakwa Pemerkosaan Siswa di Gresik Merengek Keringanan Hukuman

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Gresik berhasil menangkap M. Anaf Tantowi, pelaku perkosaan terhadap siswi. (Dok: Jurnas.net)
Polres Gresik berhasil menangkap M. Anaf Tantowi, pelaku perkosaan terhadap siswi. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang lanjutan kasus persetubuhan terdakwa M Anaf Tantowi, 25, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu, 13 Desember 2023. Sidang dengan agenda pembelaan ini, terdakwa meminta keringanan atas tuntutan hukuman 14 tahun penjara.

Dalam berkas pembelaannya, pria asal Bojonegoro itu tidak menampik perbuatan bejat yang telah dilakukan terhadap AWS. Gadis 17 tahun yang diperkosa dengan modus menawarkan pekerjaan.

Penasihat Hukum dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Fajar Trilaksana dan Dian Yanuarini Heryanti, meminta terdakwa dijatuhi vonis hukuman seringan-ringannya. Lantaran bersikap koperatif selama persidangan bergulir.

“Dalam fakta persidangan, terdakwa sangat kooperatif. Bahkan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Dian Yanuarini, salah satu penasehat hukum terdakwa.

Selain itu, lanjut Dian, pembelaan yang disampaikan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa M Anaf Tantowi belum pernah terlibat perkara hukum. Usianya juga masih muda dan memiliki masa depan panjang.

“Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya. Atau jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain kami berharap putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Setelah penyampaian pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia masih tetap dalam tuntutannya. "Kami tetap pada tuntutan, agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun enam bulan. Serta denda sebesar Rp1 miliar,” katanya.

JPU menilai bahwa tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan terdakwa. Yang telah memperdaya korban dengan iming-iming menawarkan pekerjaan.

“Oleh karena itu semua unsur delik yang didakwakan terbukti benar. Diperkuat dengan keterangan saksi dan alat bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya,” jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan. Yang pasti, tuntutan dan pembelaan terdakwa akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman.

“Kami harap terdakwa menjaga kondisi kesehatan untuk agar dapat mengikuti sidang putusan nanti,” kata Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho. (Zul)

Berita Terbaru

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net - Manajemen PSS Sleman menggelar acara sarasehan di Pendopo Omah PSS bersama perwakilan suporter BCS dan Slemania dalam rangka persiapan menjelang Ko…

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Jurnas.net – Manajemen PSIM Jogja secara resmi meluncurkan program tiket terusan atau season pass untuk mengarungi bergulirnya kompetisi liga musim 2026/27. Lan…

Gus Kikin Pimpin PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Gus Kikin Pimpin PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menggelar tasyakuran atas terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua U…

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Jurnas.net — Kota Surabaya dinilai masih memiliki ruang yang besar untuk memperkuat kemandirian fiskalnya. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio P…

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Jurnas.net — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan selamat atas terpilihnya KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hak…

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Jurnas.net — Energi bagi sebagian orang mungkin identik dengan listrik. Namun bagi anak-anak yang tengah berjuang melawan kanker, energi juga dapat berarti p…