Sejak Oktober 2023, Polisi Belum Lengkapi Berkas Perkara Penganiayaan Maut Oleh Anak Anggota DPR RI

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacarnya di club malam. (Dok: Jurnas.net)
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacarnya di club malam. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali mengembalikan berkas alias P19 perkara pembunuhan oleh anak anggota DPR RI, Georgorius Ronald Tannur, ke penyidik Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, Kejari Surabaya sudah dua kali mengembalikan berkas perkara tersebut.

Informasi di lapangan, Kejari Surabaya hingga saat ini sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polreatabes Surabaya. Ini lantaran penyidik tidak menyertakan yang berpotensi Ronald lepas dari jeratan hukum.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, membenarkan berkas perkara kasus itu masih belum lengkap. Ini karena jaksa meminta tambahan pasal, agar Ronald tak bisa lepas dari jeratan pidananya.

"Jaksa minta dikasih pasal tambahan untuk menghindari lepasnya tersangka dari hukum pidana," kata Hendro, dikonfirmasi, Selasa, 26 Desember 2023.

Terpisah, Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisane, enggan menanggapi hal itu. Ia hanya mengatakan adanya syarat formil dan materiil yang belum dilengkapi oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

"Penyidik masih belum melengkapi untuk syarat formil maupun syarat materiilnya, di dalam berkas perkara itu. Makanya kami kembalikan lagi agar segera dilengkapi," kata mantan Kasintel Kejari Tanjung Perak itu.

Pengembalian berkas ini bukan yang pertama. Sebelumnya, berkas dengan status P19 dikembalikan pertama kali lantaran belum adanya pasal pembunuhan di dalamnya. Usai dilengkapi, berkas sempat mandek selama 2 bulan dan mondar mandir dari Kejari Surabaya.

Terhitung sejak Oktober 2023 lalu, pengembalian berkas ini adalah yang ketiga kalinya dari Kejaksaan ke penyidik Polrestabes Surabaya. Penangan kasus ini sendiri telah berjalan sekitar tiga bulan, sejak Oktober 2023.

Berita Terbaru

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …