Alasan Depresi Berat, Kuasa Hukum Ayah Bunuh Anak di Gresik Minta Keringanan Hukuman

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)
Terdakwa M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang lanjutan terdakwa M Qo'dad Af'aalul Kirom kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu, 6 Desember 2023. Sidang ayah yang tega membunuh anaknya itu, agenda pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik pada pekan lalu.

Melalui penasehat hukumnya, Faridatul Bahiyah, menyampaikan dari rangkaian persidangan yang telah dijalani, pria usia 29 tahun itu nekat menghabisi nyawa putrinya kandungnya lantaran depresi berat. Ditambah lagi, ditinggal pergi oleh istrinya yang memilih untuk menjadi wanita penghibur.

“Pasca melakukan perbuatannya, terdakwa juga menyerahkan diri ke pihak berwajib. Bentuk dari penyesalan dan ingin menjadi lebih baik,” kata Faridatul, kepada Majelis hakim yang diketuai M. Aunur Rofiq.

Depresi yang dialami terdakwa, lanjut Faridatul, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan psikologis. Menerangkan bahwa terdakwa kondisi stres berat yang dapat mengganggu aktifitas sehari-hari. "Belum lagi konflik sosiol-emosional dapat menjadi pemicu perilaku terdakwa hingga melakukan pembunuhan. Karena seseorang merasa kecewa, sakit hati atau dendam pada orang lain,” lanjutnya.

Atas pertimbangan tersebut, pihak penasehat hukum meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seringan-ringannya sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 4 KUHP. Yang menjelaskan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. "Kami mohon agar menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan nanti,” ujarnya.

[caption id="attachment_2420" align="alignnone" width="1427"] Terdakwa M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)[/caption]

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU Bram Prima menjelaskan tentang kronologi peristiwa yang terjadi pada 29 April lalu. Atas perbuatan terdakwa yang tega menghabisi nyawa SAF, bocah perempuan 9 tahun yang merupakan anak kandungnya. "Dilakukan dengan sangat sadis, bahkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Pria 29 tahun itu juga merencanakan pembunuhan terhadap korban, dibuktikan dengan barang bukti pisau dapur yang diasah terlebih dahulu. Ketajamannya pun sempat diuji dengan mengiris sandal milik istrinya. "Direncanakan dengan matang dan dilakukan dengan penuh kesadaran,” katanya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Gresik itu, menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup. Terlebih pria asal Surabaya itu pernah menjalani hukuman pidana atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba. "Mohon menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan,” ucapnya. (Zul)

Berita Terbaru

Kalah hingga PK, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar dalam Sengketa Proyek Sampah

Kalah hingga PK, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar dalam Sengketa Proyek Sampah

Kamis, 02 Apr 2026 15:39 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:39 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus menanggung beban keuangan besar setelah kalah dalam sengketa kontrak proyek pengelolaan sampah. Pengadilan…

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, GM FKPPI Jatim Kecam Israel dan Desak Negara Bertindak Tegas

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, GM FKPPI Jatim Kecam Israel dan Desak Negara Bertindak Tegas

Selasa, 31 Mar 2026 16:32 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 16:32 WIB

Jurnas.net — Duka mendalam menyelimuti keluarga almarhum Praka Farizal Rhomadhon di Padukuhan Ledok, Sidorejo, Lendah, Kulon Progo. Di rumah sederhana yang d…

Rieke: RUU PSdK Harus Lindungi Pembela HAM dari Kriminalisasi

Rieke: RUU PSdK Harus Lindungi Pembela HAM dari Kriminalisasi

Senin, 30 Mar 2026 22:41 WIB

Senin, 30 Mar 2026 22:41 WIB

Jurnas.net - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan penguatan perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembahasan RUU…

DPRD Jatim Bentuk Pansus LKPJ 2025, Rapor Kinerja Khofifah-Emil Siap Dievaluasi

DPRD Jatim Bentuk Pansus LKPJ 2025, Rapor Kinerja Khofifah-Emil Siap Dievaluasi

Senin, 30 Mar 2026 13:41 WIB

Senin, 30 Mar 2026 13:41 WIB

Jurnas.net - DPRD Provinsi Jawa Timur mulai menggeber fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan…

Gus Lilur Bongkar Ketimpangan Industri Rokok, Dorong Model UMKM untuk Sejahterakan Petani

Gus Lilur Bongkar Ketimpangan Industri Rokok, Dorong Model UMKM untuk Sejahterakan Petani

Senin, 30 Mar 2026 06:37 WIB

Senin, 30 Mar 2026 06:37 WIB

Jurnas.net – Ketimpangan dalam industri tembakau nasional kembali menjadi sorotan. Founder Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM. K…

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Polda Jatim dan Pemkab Banyuwangi Perketat Pengawasan di Ketapang

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Polda Jatim dan Pemkab Banyuwangi Perketat Pengawasan di Ketapang

Minggu, 29 Mar 2026 17:50 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 17:50 WIB

Jurnas.net - Puncak arus balik Lebaran 2026 di lintas penyeberangan Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk terjadi pada Minggu (29/3/2026). Ribuan…