Kalah hingga PK, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar dalam Sengketa Proyek Sampah

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong. (Istimewa)
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong. (Istimewa)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus menanggung beban keuangan besar setelah kalah dalam sengketa kontrak proyek pengelolaan sampah. Pengadilan Negeri Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi yang mewajibkan Pemkot membayar sekitar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.

Perkara ini merupakan sengketa lama terkait kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah yang telah bergulir selama bertahun-tahun. Dalam penetapan tertanggal 24 Juni 2025, pengadilan memerintahkan Pemkot Surabaya segera melaksanakan kewajibannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa perkara bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen proyek.

“Perintah aanmaning dari Ketua PN Surabaya telah dilakukan dengan memanggil Wali Kota Surabaya untuk diberikan teguran. Pemkot diberi waktu delapan hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela,” ujar Robert, Kamis, 2 April 2026.

Ia menegaskan, seluruh proses hukum telah dilalui hingga tingkat akhir. Bahkan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Pemkot ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. “Dengan demikian, posisi Pemkot Surabaya saat ini adalah sebagai termohon eksekusi karena kalah di semua tingkatan pengadilan,” tegasnya.

Dalam amar putusan, total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp104.241.354.128. Nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.

Meski putusan telah inkracht sejak 2021, hingga kini kewajiban tersebut belum juga dipenuhi. Karena itu, pihak penggugat menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi. “Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tidak melaksanakan putusan, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon,” jelas Robert.

Sebagai langkah lanjutan, permohonan eksekusi juga telah diajukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi berdampak pada keuangan daerah serta menimbulkan preseden penting dalam pengelolaan proyek kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta.

Berita Terbaru

SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026, Sinyal Kepercayaan Investor ke Kawasan Industri Jatim

SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026, Sinyal Kepercayaan Investor ke Kawasan Industri Jatim

Sabtu, 03 Okt 2026 14:10 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 14:10 WIB

Jurnas.net — PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali mencatatkan komitmen investasi melalui penandatanganan dua Letter of Intent (LoI) dengan PT F…

Bahaya Eksploitasi Digital di Balik Konten Lucu Anak

Bahaya Eksploitasi Digital di Balik Konten Lucu Anak

Jumat, 02 Okt 2026 16:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 16:20 WIB

Jurnas.net - Maraknya konten lucu bersama anak di media sosial mendapat banyak perhatian warganet, namun konten tersebut memunculkan indikasi bentuk…

Kisah Biarawati Katholik Asal Timor Lester Beri Ceramah di Unisa Yogyakarta

Kisah Biarawati Katholik Asal Timor Lester Beri Ceramah di Unisa Yogyakarta

Jumat, 02 Okt 2026 09:10 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 09:10 WIB

Jurnas.net - Suster Dulce Maria Guterres, FDCC, seorang biarawati Katolik asal Timor-Leste berdiri pada mimbar saat Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-27 di…

Tumpeng Raksasa 3 Meter Jadi Ikon HUT ke-20 SMAN 1 Kebomas, Sarat Makna Tradisi dan Kebersamaan

Tumpeng Raksasa 3 Meter Jadi Ikon HUT ke-20 SMAN 1 Kebomas, Sarat Makna Tradisi dan Kebersamaan

Rabu, 30 Sep 2026 21:15 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:15 WIB

Jurnas.net – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 SMAN 1 Kebomas, Gresik, Jawa Timur, berlangsung meriah. Ribuan siswa larut dalam kemeriahan yang tidak hanya …

Gus Lilur: Saya Siap Perang Pidana, Tapi Ada 3 Syarat untuk Menepi dari Polemik NU

Gus Lilur: Saya Siap Perang Pidana, Tapi Ada 3 Syarat untuk Menepi dari Polemik NU

Selasa, 29 Sep 2026 13:18 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 13:18 WIB

Jurnas.net - Polemik pasca-Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, belum sepenuhnya mereda. Warga…

MBG dan KDMP yang Gerus Ruang Fiskal Dinilai Bebani Kesejahteraan Masyarakat 

MBG dan KDMP yang Gerus Ruang Fiskal Dinilai Bebani Kesejahteraan Masyarakat 

Selasa, 29 Sep 2026 08:39 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 08:39 WIB

Jurnas.net - Persoalan kesejahteraan masyarakat masih menjadi perhatian di tengah berbagai dinamika perekonomian nasional. Setahun setelah tujuh Desakan…