Kalah hingga PK, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar dalam Sengketa Proyek Sampah

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong. (Istimewa)
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong. (Istimewa)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus menanggung beban keuangan besar setelah kalah dalam sengketa kontrak proyek pengelolaan sampah. Pengadilan Negeri Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi yang mewajibkan Pemkot membayar sekitar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.

Perkara ini merupakan sengketa lama terkait kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah yang telah bergulir selama bertahun-tahun. Dalam penetapan tertanggal 24 Juni 2025, pengadilan memerintahkan Pemkot Surabaya segera melaksanakan kewajibannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa perkara bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen proyek.

“Perintah aanmaning dari Ketua PN Surabaya telah dilakukan dengan memanggil Wali Kota Surabaya untuk diberikan teguran. Pemkot diberi waktu delapan hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela,” ujar Robert, Kamis, 2 April 2026.

Ia menegaskan, seluruh proses hukum telah dilalui hingga tingkat akhir. Bahkan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Pemkot ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. “Dengan demikian, posisi Pemkot Surabaya saat ini adalah sebagai termohon eksekusi karena kalah di semua tingkatan pengadilan,” tegasnya.

Dalam amar putusan, total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp104.241.354.128. Nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.

Meski putusan telah inkracht sejak 2021, hingga kini kewajiban tersebut belum juga dipenuhi. Karena itu, pihak penggugat menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi. “Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tidak melaksanakan putusan, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon,” jelas Robert.

Sebagai langkah lanjutan, permohonan eksekusi juga telah diajukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi berdampak pada keuangan daerah serta menimbulkan preseden penting dalam pengelolaan proyek kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta.

Berita Terbaru

Kunjungi Bawean, Legislator Golkar Janji Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Wisata

Kunjungi Bawean, Legislator Golkar Janji Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Wisata

Minggu, 05 Jul 2026 08:09 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 08:09 WIB

Jurnas.net - Kunjungan tiga anggota DPR RI dari Partai Golkar ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, tidak hanya menjadi agenda konsolidasi organisasi. Lebih dari…

Banyuwangi Ekspor 270 Ton Sarden Senilai Rp10 Miliar, Tembus Eropa hingga Timur Tengah

Banyuwangi Ekspor 270 Ton Sarden Senilai Rp10 Miliar, Tembus Eropa hingga Timur Tengah

Minggu, 05 Jul 2026 07:21 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 07:21 WIB

Jurnas.net – Ketika ketegangan geopolitik dunia memicu lonjakan biaya logistik internasional, industri pengolahan hasil laut di Banyuwangi justru menunjukkan d…

Warga Bawean Sampaikan Aspirasi kepada Legislator Golkar: Transportasi Laut, Pupuk, hingga Rumah Sakit Mendesak Dibenahi

Warga Bawean Sampaikan Aspirasi kepada Legislator Golkar: Transportasi Laut, Pupuk, hingga Rumah Sakit Mendesak Dibenahi

Minggu, 05 Jul 2026 06:18 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 06:18 WIB

Jurnas.net – Di balik panorama Pulau Bawean yang dikenal sebagai destinasi wisata bahari di Kabupaten Gresik, tersimpan persoalan mendasar yang hingga kini b…

Ketika Ketua Golkar Jatim Disambut Pencak Silat Bawean, Warisan Budaya Leluhur yang Tetap Lestari

Ketika Ketua Golkar Jatim Disambut Pencak Silat Bawean, Warisan Budaya Leluhur yang Tetap Lestari

Sabtu, 04 Jul 2026 15:28 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 15:28 WIB

Jurnas.net – Safari politik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Sabtu, 4 Juli 2026, diawali dengan nuansa b…

Golkar Safari Politik ke Bawean, Legislator Pusat hingga Daerah Jemput Aspirasi Warga Kepulauan

Golkar Safari Politik ke Bawean, Legislator Pusat hingga Daerah Jemput Aspirasi Warga Kepulauan

Sabtu, 04 Jul 2026 13:54 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 13:54 WIB

Jurnas.net – Rombongan legislator Partai Golkar mulai dari anggota DPR RI, pimpinan DPRD, hingga anggota DPRD Kabupaten Gresik bertolak ke Pulau Bawean, K…

Golkar Jatim Safari Politik ke Bawean, Ali Mufthi: Konsolidasi Partai Harus Menyentuh Wilayah Kepulauan

Golkar Jatim Safari Politik ke Bawean, Ali Mufthi: Konsolidasi Partai Harus Menyentuh Wilayah Kepulauan

Sabtu, 04 Jul 2026 08:25 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 08:25 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur memulai safari politik ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Sabtu, 4 Juli 2026. Kunjungan s…