Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus menanggung beban keuangan besar setelah kalah dalam sengketa kontrak proyek pengelolaan sampah. Pengadilan Negeri Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi yang mewajibkan Pemkot membayar sekitar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.
Perkara ini merupakan sengketa lama terkait kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah yang telah bergulir selama bertahun-tahun. Dalam penetapan tertanggal 24 Juni 2025, pengadilan memerintahkan Pemkot Surabaya segera melaksanakan kewajibannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa perkara bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen proyek.
“Perintah aanmaning dari Ketua PN Surabaya telah dilakukan dengan memanggil Wali Kota Surabaya untuk diberikan teguran. Pemkot diberi waktu delapan hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela,” ujar Robert, Kamis, 2 April 2026.
Ia menegaskan, seluruh proses hukum telah dilalui hingga tingkat akhir. Bahkan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Pemkot ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. “Dengan demikian, posisi Pemkot Surabaya saat ini adalah sebagai termohon eksekusi karena kalah di semua tingkatan pengadilan,” tegasnya.
Dalam amar putusan, total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp104.241.354.128. Nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.
Meski putusan telah inkracht sejak 2021, hingga kini kewajiban tersebut belum juga dipenuhi. Karena itu, pihak penggugat menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi. “Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tidak melaksanakan putusan, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon,” jelas Robert.
Sebagai langkah lanjutan, permohonan eksekusi juga telah diajukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi berdampak pada keuangan daerah serta menimbulkan preseden penting dalam pengelolaan proyek kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta.
Editor : Amal