Kalah hingga PK, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar dalam Sengketa Proyek Sampah

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong. (Istimewa)
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong. (Istimewa)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus menanggung beban keuangan besar setelah kalah dalam sengketa kontrak proyek pengelolaan sampah. Pengadilan Negeri Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi yang mewajibkan Pemkot membayar sekitar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.

Perkara ini merupakan sengketa lama terkait kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah yang telah bergulir selama bertahun-tahun. Dalam penetapan tertanggal 24 Juni 2025, pengadilan memerintahkan Pemkot Surabaya segera melaksanakan kewajibannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa perkara bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen proyek.

“Perintah aanmaning dari Ketua PN Surabaya telah dilakukan dengan memanggil Wali Kota Surabaya untuk diberikan teguran. Pemkot diberi waktu delapan hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela,” ujar Robert, Kamis, 2 April 2026.

Ia menegaskan, seluruh proses hukum telah dilalui hingga tingkat akhir. Bahkan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Pemkot ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. “Dengan demikian, posisi Pemkot Surabaya saat ini adalah sebagai termohon eksekusi karena kalah di semua tingkatan pengadilan,” tegasnya.

Dalam amar putusan, total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp104.241.354.128. Nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.

Meski putusan telah inkracht sejak 2021, hingga kini kewajiban tersebut belum juga dipenuhi. Karena itu, pihak penggugat menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi. “Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tidak melaksanakan putusan, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon,” jelas Robert.

Sebagai langkah lanjutan, permohonan eksekusi juga telah diajukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi berdampak pada keuangan daerah serta menimbulkan preseden penting dalam pengelolaan proyek kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta.

Berita Terbaru

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 20:36 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 20:36 WIB

Jurnas.net - Menjelang Muktamar ke-35, suasana di tubuh Nahdlatul Ulama mulai memanas. Nama-nama bermunculan. Silaturahmi politik makin intens. Poros-poros…

Kisah Wisudawan Fakultas Peternakan UGM Menembus Keterbatasan

Kisah Wisudawan Fakultas Peternakan UGM Menembus Keterbatasan

Rabu, 20 Mei 2026 17:45 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:45 WIB

Jurnas.net - Wisuda Program Sarjana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu, 20 Mei 2026, terselip sejumlah cerita inspiratif. Di antara puluhan wisudawan…

Pohon Pisang Milik Petani di Gunungkidul Bisa Buah 4 Tandan Satu Pohon

Pohon Pisang Milik Petani di Gunungkidul Bisa Buah 4 Tandan Satu Pohon

Rabu, 20 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net - Sebuah pohon pisang di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tumbuh dengan unik karena menghasilkan hingga empa…

Tiga Hari Dicari, Korban Tenggelam di Sungai Brantas Blitar Ditemukan Meninggal

Tiga Hari Dicari, Korban Tenggelam di Sungai Brantas Blitar Ditemukan Meninggal

Rabu, 20 Mei 2026 14:22 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 14:22 WIB

Jurnas.net – Upaya pencarian intensif yang dilakukan tim SAR gabungan terhadap Isnaini (50), warga Kabupaten Blitar yang tenggelam di Sungai Brantas, akhirnya m…

Gagas Gerakan ‘Parlemen Bawa Tumbler’, Ketua DPRD Kab. Bandung Tabuh Genderang Perlawanan Terhadap Sampah Plastik

Gagas Gerakan ‘Parlemen Bawa Tumbler’, Ketua DPRD Kab. Bandung Tabuh Genderang Perlawanan Terhadap Sampah Plastik

Rabu, 20 Mei 2026 13:01 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 13:01 WIB

Jurnas.net - Langkah konkret dan progresif diambil oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu fauzi, dalam merespons darurat kerusakan lingkungan akibat…

Keindahan Laut dan Pelajaran Tentang Keselamatan Diving, Disiplin, dan Kerendahan Hati

Keindahan Laut dan Pelajaran Tentang Keselamatan Diving, Disiplin, dan Kerendahan Hati

Rabu, 20 Mei 2026 12:43 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 12:43 WIB

Keindahan Laut dan Pelajaran Tentang Keselamatan Diving, Disiplin, dan Kerendahan Hati…