KPU: Tak Ada Calon Perorangan atau Independen Pada Pilgub Jatim 2024

Reporter : Redaksi
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur di Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan tidak ada Calon Gubernur - Wakil Gubernur dari jalur perseorangan atau independen pada Pilgub Jatim 2024. Ini lantaran tidak ada orang yang menyerahkan syarat dukungan hingga detik-detik berakhirnya masa pendaftaran.

"Hingga Minggu kemarin malam pukul 23.59 WIB nihil, gak ada yang daftar jalur perorangan," kata Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi, Senin, 13 Mei 2024.

Baca juga: Ribuan Pendukung Kesenian Jatim Antar Khofifah-Emil Hadiri Deklarasi Kampanye Damai

Baca Juga : PAN Tak Lirik Emil Dardak Sebagai Cawagub Pendamping Khofifah di Pilgub Jatim 2024

Baca juga: Pilgub Jatim 2024: Luluk-Lukman Nomor Urut 1, Khofifah-Emil 2 dan Risma-Gus Hans 3

Aang menegaskan bahwa penyerahan syarat dukungan bagi Bacagub - Bacawagub jalur independen dimulai sejak 8 - 12 Mei 2024. Namun tidak ada satupun orang yang menyerahkan syarat dukungan untuk pasangan calon independen pada Pilgub Jatim 2024. "Jadi sudah fix gak ada calon perorangan," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jatim Miftahur Rozaq menjelaskan aturan terkait jalur perseorangan merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016. Provinsi dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada pemilu 2024 lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen, dan tersebar di lebih 50 persen jumlah kabupaten/kota di Jatim.

Baca juga: NasDem 'Ingin' Sandiaga Uno Lawan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

"Saat ini DPT terakhir Jatim 31,4 juta. Maka paslon dari jalur perseorangan harus mampu mengumpulkan dukungan 2,04 juta," tandasnya.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru