Jurnas.net - Kasus penganiayaan berujung maut oleh anak anggota DPR RI terhadap kekasihnya berbuntut panjang. Pasalnya, keluarga korban bakal melaporkan Polsek Lakarsantri Surabaya, karena telah menyampaikan informasi palsu ke media perihal kasus tersebut.
"Kami sekarang masih mengumpulkan berbagai bukti, untuk melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke propam," kata kuasa hukum korban penganianayaan Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, dikonfirmasi, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Baca juga: Polisi Utamakan Forensik Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Situbondo
Dimas menyebut statemant dari Polsek Lakarsantri ngawur. Sebab, pihak Polsek langsung mempercayai keterangan dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai pelaku penganiayaan. "Saya sangat menyayangkan statement dari Polsek Lakarsantri yang terburu-buru. Kok berani menyimpulkan padahal belum ada hasil autopsi," katanya.
Harusnya, lanjut Dimas, pihak Polsej Lakarsantri memastikan terlebih dahulu sebelum menyampaikan informasi ke publik. Di mana sebelumnya pihak Polsek Lakarsantri menyebut bahwa tidak ada penganiayaan di tubuh Dini.
Baca juga: Mufti Anam Ajak Komunitas Akar Rumput Bumikan Empat Pilar, Gotong Royong Jadi Benteng Persatuan
"Padahal luka lebam di sekujur tubuh bisa disaksikan dengan mata telanjang. Selain luka lebam, juga ada bekas injakan ban di tangan kanan korban," ujarnya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, menyampaikan ke media menyebut tidak ada penganiayaan dalam kematian Dini. Samikan juga menyebut bahwa Dini meninggal karena asam lambung.
Baca juga: KAI Daop 8 Temukan 197 Tumbler Penumpang Tertinggal di Lost and Found
Dikonfirmasi itu, Iptu Samikan mengatakan bahwa saat ini kasus penganiayaan di Blackhole KTV sudah ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Ia tidak menjelaskan terkait statmentnya yang menyebut, bahwa tidak ada penganiayaan dan Dini meninggal karena asam lambung.
"Kasusnya sudah diambilalih Polrestabes Surabaya semua mas,” katanya. (Mal/Red)
Editor : Redaksi