Jurnas.net - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Samanhudi dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah, melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Menyatakan terdakwa M. Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Baca juga: Surabaya Jadi Episentrum Logistik Baru: Investasi DHL Permudah Ekspor Industri Jawa Timur
Adapun hak yang memberatkan terhadap Samanhudi, karena terdakwa pernah menjalani hukuman dalam perkara lain. "Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan," katanya.
Baca juga: Kado dari Khofifah untuk Buruh: UMK 7 Daerah Jatim Naik Per November
Usai mendengar putusan hakim, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. "Banding yang mulia," kata Samanhudi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPH), Syarir Sagir, mengatakan pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” katanya.
Baca juga: Tiga Napiter di Lapas Kelas I Madiun Ikrar Setia NKRI
Diketahui, vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa seberat lima tahun penjara. (Mal/Red)
Editor : Redaksi