Diintimidasi, Keluarga Korban Tolak Tawaran Uang Damai Kasus Penganiayaan Oleh Anak Anggota DPR

Reporter : Redaksi
Kuasa hukum, Dimas (topi berkacamata) saat menemui keluarga korban penganiayaan oleh anak anggota DPR RI. (Istimewa)

Jurnas.net - Keluarga Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan berujung maut oleh anak Anggota DPR RI mendapat intimidasi. Bahkan, keluarga korban mendapat tawaran uang, agar berdamai dengan mencabut laporan ke Polrestabes Surabaya.

"Saya dari tim kuasa hukum keluarga dari almarhumah Dini, dengan video ini kami sekeluarga mengklarifikasi banyak hal yang beredar di media massa, termasuk itikad tidak baik atau dugaan-dugaan intervensi dari pihak tertentu, yang mencoba untuk mempengaruhi keluarga melakukan perdamaian," kata Dimas, Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca juga: Polisi Utamakan Forensik Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Situbondo

Dimas mengatakan, keluarga korban sempat didatangi seorang bernama Fauzi sebagai perantara. Saat menemui keluarga korban, kata Dimas, si perantara mengaku teman dari ayah Ronald.

Fauzi hendak memberikan uang agar dapat meringankan hukuman pelaku penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur. Dimas menegaskan keluarga menolak seluruh tawaran uang yang diberikan.

Baca juga: Mufti Anam Ajak Komunitas Akar Rumput Bumikan Empat Pilar, Gotong Royong Jadi Benteng Persatuan

"Kami sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun santunan uang yang sifatnya adalah untuk menginfeksi jalannya proses hukum, jika ingin memberikan santunan berikanlah tanpa adanya embel-embel perdamaian atau pencabutan perkara," ujarnya.

Ia menuturkan sebagai seorang yang bermoral dan pejabat publik, seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab, tidak melakukan tindakan di luar proses hukum. Menurutnya, acar tersebut mencederai proses hukum yang berlaku.

Baca juga: KAI Daop 8 Temukan 197 Tumbler Penumpang Tertinggal di Lost and Found

"Menyuruh orang untuk datang ke sini meminta rekening keluarga korban dengan alasan jangan pihak kuasa hukum tahu, itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan," katanya. (Mal/Red)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru