Kejati Jatim Kantongi Nama Tersangka Kasus Pelabuhan Probolinggo, Kini Telusuri TPPU

Reporter : Insani
Kejati Jawa Timur merilis kasus korupsi pengelolaan Pelabuhan Probolinggo oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Probolinggo oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan telah mengantongi nama-nama calon tersangka, sembari menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar aliran dana yang diduga terkait korupsi hingga potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan penyidik kini berada pada tahap akhir sebelum penetapan tersangka, dengan menunggu finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Neraca Rapi di Atas Kertas Tapi Uang Menghilang: Eri Cahyadi Gandeng Kejati Usut Bobrok KBS

“Kami lakukan akselerasi bersama BPKP. Hasil perhitungan kerugian negara itu akan mengunci penetapan tersangka,” kata Wagiyo, Senin, 15 Desember 2025.

Wagiyo secara terbuka mengakui bahwa penyidik tidak bekerja dalam ruang kosong. Sejumlah nama disebut telah mengerucut berdasarkan konstruksi perkara dan alat bukti yang dikantongi.

“Pasti sudah ada ancar-ancarnya. Tidak mungkin penyidikan sejauh ini tanpa arah. Konstruksi perkaranya sudah kami pegang, tapi belum saatnya dibuka ke publik,” tegasnya.

Selain audit kerugian negara, Kejati Jatim menggandeng PPATK untuk menelusuri rekening koran dan pergerakan dana yang diduga berasal dari pengelolaan pelabuhan. Langkah ini membuka peluang pengembangan perkara ke ranah TPPU.

“Kami minta PPATK melacak ke mana saja uang itu mengalir. Dari situ akan terlihat apakah ada upaya penyamaran atau pengalihan dana. Kalau ada, sangat mungkin mengarah ke TPPU,” kata Wagiyo.

Perkara ini berawal dari keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada masa Gubernur Soekarwo untuk mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo. Masalahnya, Pemprov Jatim saat itu tidak memiliki BUMD yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Jatim kala itu mengusulkan PT DABN, yang masih berstatus anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES), sebagai BUP milik daerah.

Baca juga: Kejati Jatim Segel Ruang Keuangan KBS: Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana 2013 - 2024

Ketika PT JES merugi dan diakuisisi PT Panca Wira Usaha (PJU) pada 2016, PT DABN otomatis menjadi anak perusahaan PT PJU. Namun melalui surat Gubernur kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, PT DABN tetap dipresentasikan seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP.

Padahal, sesuai Permenhub Nomor 15 Tahun 2015, BUP penerima konsesi wajib memiliki lahan sendiri dan melakukan investasi tanpa menggunakan APBD maupun APBN. "PT DABN tidak memenuhi dua syarat utama tersebut,” tegas Wagiyo.

Untuk menutup kekurangan itu, Kadishub Jatim saat itu, Wahid Wahyudi, mengusulkan penyertaan modal daerah agar masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) melalui surat tertanggal 21 Oktober 2015.

Usulan ini melahirkan Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016, yang menetapkan penyertaan modal berupa aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU untuk kemudian diteruskan kepada PT DABN.

Ironisnya, penjelasan umum perda tersebut mengakui bahwa PT DABN bukan BUMD, sehingga tidak berhak menerima penyertaan modal langsung. Namun skema tetap dipaksakan, langkah yang dinilai bertentangan dengan Pasal 333 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang membatasi penyertaan modal daerah hanya untuk BUMD.

Baca juga: Skema Keluarga Kuasai Proyek SMK Terbongkar, Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya 

Meski belum memiliki aset apa pun, perjanjian konsesi antara KSOP Kelas IV Probolinggo dan PT DABN tetap diteken pada 21 Desember 2017. Penyerahan aset baru dilakukan empat tahun kemudian, pada 9 Agustus 2021, bertentangan dengan PP Nomor 64 Tahun 2015 yang mensyaratkan kepemilikan aset sebelum konsesi diberikan.

Selama mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga pada periode 2018–2024, PT DABN mencatat pendapatan sekitar Rp193,4 miliar, namun hanya menyetor sekitar Rp5,3 miliar kepada negara.

Seluruh rangkaian pengusulan, penyertaan modal, hingga penandatanganan konsesi kini berada di bawah sorotan Kejaksaan. Penyidik menelusuri peran para pihak yang diduga menyamarkan status PT DABN agar tampak sebagai BUMD, demi memenuhi syarat administratif pengelolaan pelabuhan.

Dengan nama-nama tersangka yang disebut telah dikantongi dan pelacakan aliran dana oleh PPATK, penetapan tersangka dalam kasus Pelabuhan Probolinggo tinggal menunggu waktu.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru