Kejati Jatim Bantah Tangkap Jaksa Madiun, Dugaan Pemerasan Kepala Desa Tidak Terbukti

Reporter : Kurniawan
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membantah keras kabar penangkapan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, terkait dugaan pemerasan terhadap kepala desa. Kejati Jatim menegaskan oknum jaksa tersebut, tidak ditangkap, melainkan hanya dimintai klarifikasi atas informasi yang beredar.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pemberitaan yang menyebut adanya penangkapan jaksa di Madiun tidak sesuai fakta dan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: Trans Jatim dan Trans Laut Jadi Andalan Pundi Daerah: Dishub Jatim Target PAD Tembus Rp100 Miliar

"Berita yang benar adalah kami melakukan klarifikasi. Pada hari itu kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan," kata Saiful, Jumat, 2 Januari 2026.

Saiful menjelaskan, isu dugaan pemerasan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan media online, sehingga Kejati Jatim perlu meluruskan informasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran di publik.

Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim itu menegaskan, langkah yang dilakukan institusinya murni bersifat klarifikasi atas informasi yang diterima sejak 31 Desember 2025, bukan penangkapan maupun pemeriksaan pidana terhadap oknum jaksa dari Kejari Madiun.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Saiful memastikan tidak ditemukan adanya pemerasan, pemotongan, ataupun permintaan uang dari jaksa kepada kepala desa se-Kabupaten Madiun. Tim Kejati Jatim telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.

“Hasil klarifikasi menyimpulkan tidak ada pemerasan. Yang ada hanyalah inisiatif sebagian kepala desa untuk memberikan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih,” tegasnya.

Ia menjelaskan, inisiatif tersebut muncul dari sebagian kepala desa dengan rencana pemberian uang sebesar Rp1 juta kepada institusi yang mereka sebut sebagai ‘omah lor’ dan ‘omah kidul’, yang dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian. Namun, rencana tersebut bukan permintaan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian.

Baca juga: Bank Tanah Gandeng Kejati Jatim Perkuat Tameng Hukum Lahan Negara

“Itu murni inisiatif mereka. Tidak benar jika dikatakan ada permintaan dari pihak kami maupun dari pihak sebelah,” kata Saiful.

Saiful mengungkapkan rencana pemberian uang itu tidak pernah terealisasi. Sebab, dalam rapat kepala desa bersama camat, terdapat sejumlah kepala desa yang menolak. Akhirnya, dalam rapat lanjutan bersama Kepala Dinas PMD pada 24 Desember 2025, rencana tersebut diputuskan untuk dibatalkan.

Kejati Jatim sendiri baru menerima informasi terkait isu tersebut pada 30 Desember 2025, sehingga langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil jaksa intelijen, kepala desa, camat, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Madiun untuk dimintai keterangan.

Saiful menegaskan, jaksa yang diperiksa tidak pernah berhubungan dengan kepala desa, camat, maupun PMD terkait rencana pemberian uang tersebut. Bahkan, rencana itu sudah dibatalkan sebelum sempat dilaksanakan.

Baca juga: Kadishub Jatim Nyono Tegaskan Tak Terlibat Pembentukan dan Operasional PT DABN

"Karena itu kami menyimpulkan informasi yang kami terima tidak valid dan tidak benar. Tidak ada penangkapan, tidak ada permintaan uang, dan tidak ada pengetahuan dari kami terkait pemberian uang tersebut,” tegas Saiful.

Terkait motif rencana pemberian uang, Saiful menyebut hal tersebut hanya sebagai bentuk ucapan terima kasih dari sebagian kepala desa atas pendampingan yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum, khususnya pendampingan paralegal dalam pengelolaan dana desa. Menurutnya, tidak ada kaitan dengan perkara tertentu.

Saat ini, jaksa yang sempat dimintai klarifikasi dipastikan tetap menjalankan tugas seperti biasa, karena hasil klarifikasi tidak menemukan pelanggaran. Saiful pun berharap agar pemberitaan ke depan lebih berimbang dan tidak menggunakan narasi negatif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Kami berharap berita ini tidak berkembang ke mana-mana dan tidak ada salah kutip. Jangan langsung menggunakan bahasa yang negatif agar tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkas Saiful.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru