Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, membuka wajah buram tata kelola birokrasi daerah. DPRD Jawa Timur menilai, kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan indikasi kuat adanya celah sistemik dalam layanan perizinan yang selama ini rawan disalahgunakan.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, melontarkan peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar segera melakukan pembenahan total, khususnya di sektor perizinan yang berkaitan langsung dengan investasi bernilai besar seperti pertambangan.
“Ini bukan sekadar kasus biasa. Ini warning keras bagi seluruh OPD. Jangan sampai birokrasi berubah menjadi ladang transaksi. Perizinan itu harus melayani, bukan malah mempersulit,” kata Sumardi, Jumat, 17 April 2026.
Politisi Golkar itu menilai sektor perizinan tambang sangat rentan terhadap praktik penyimpangan karena menyangkut kepentingan ekonomi besar. Ketika sistem tidak transparan, ruang negosiasi ilegal pun terbuka lebar.
Ia mengungkapkan, keluhan pelaku usaha terkait proses perizinan yang berbelit, lambat, hingga munculnya biaya tidak resmi bukan lagi isu baru. Kasus yang kini ditangani aparat penegak hukum, menurutnya, hanya puncak gunung es.
“Banyak keluhan soal perizinan yang sulit dan tidak transparan. Kalau ini dibiarkan, bukan hanya merusak investasi, tapi juga menciptakan ketidakadilan,” ujarnya.
Pemerintah sejatinya telah menerapkan sistem digital melalui Online Single Submission (OSS) untuk memangkas birokrasi. Namun, Sumardi menilai implementasi di lapangan belum sepenuhnya menutup celah praktik pungli.
Menurutnya, kurangnya transparansi dalam alur dan persyaratan justru membuka ruang bagi oknum untuk memainkan peran sebagai “perantara”. “OSS itu harusnya mempermudah. Tapi kalau tidak dijelaskan secara terbuka, justru bisa dimanfaatkan. Prosesnya harus terang, jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Sumardi mengingatkan, buruknya sistem perizinan tidak hanya berdampak pada lambatnya investasi, tetapi juga berpotensi mendorong tumbuhnya praktik usaha ilegal. Ketika jalur resmi dipersulit atau mahal, sebagian pelaku usaha bisa memilih jalan pintas yang justru merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam.
“Kalau izin dipersulit, orang bisa cari jalan lain. Ini berbahaya. Padahal kalau industri bergerak, ekonomi daerah ikut tumbuh,” tegasnya.
Sumardi menilai langkah aparat penegak hukum mengusut kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk reformasi menyeluruh, bukan sekadar penindakan.BIa mendesak Pemprov Jatim melakukan evaluasi total terhadap seluruh OPD, terutama yang berkaitan dengan pelayanan perizinan strategis.
“Jangan berhenti di penindakan. Harus ada pembenahan sistem dan pengawasan. Kalau tidak, kasus seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono (Kepala Dinas ESDM Jatim), Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan), dan Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah). Dari hasil penggeledahan pada Kamis (16/4/2026), penyidik menyita uang sebesar Rp2,3 miliar yang diduga berasal dari praktik pungli perizinan.
DPRD Jatim menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar praktik-praktik lama yang selama ini diduga terjadi secara tersembunyi. Sumardi menekankan, seluruh OPD harus kembali pada prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pemprov dan OPD jangan main-main. Perizinan itu menyangkut kepercayaan publik dan masa depan ekonomi daerah. Kalau ini rusak, dampaknya luas,” pungkasnya.
Editor : Amal