Ancam Sebar Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim, Dua Mahasiswa Surabaya Jalani Sidang Perdana Pemerasan

Reporter : Insani
Mahasiswa terdakwa pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur jalani sidang kasus pemerasan. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Dua mahasiswa asal Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, dengan modus ancaman demonstrasi dan penyebaran isu perselingkuhan.

Sidang yang digelar Senin (5/1/2026) tersebut menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saksi pertama yang diperiksa adalah Andi Baso Juheman, SP, SH, sepupu sekaligus kerabat dekat korban.

Baca juga: Skema Keluarga Kuasai Proyek SMK Terbongkar, Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya 

Di hadapan majelis hakim, Baso mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelumnya. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi yang diterimanya mengenai adanya ancaman aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan Jawa Timur, dengan materi tudingan korupsi dan perselingkuhan yang diarahkan kepada Aries Agung Peawai.

Menurut Baso, ancaman itu disertai permintaan uang sebesar Rp50 juta agar aksi demo dibatalkan dan isu tidak disebarluaskan. Namun karena mempertimbangkan situasi, Baso menyarankan agar disiapkan uang Rp20 juta. “Uang itu saya terima dari Pak Aries, lalu saya titipkan ke Fahri untuk diserahkan,” kata Baso, di persidangan.

Tak berselang lama setelah uang diserahkan, kedua terdakwa diamankan aparat kepolisian. Baso mengungkapkan, permintaan uang tersebut diketahuinya dari percakapan WhatsApp di ponsel Fahri. Dalam komunikasi itu, para terdakwa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

Ia juga menyebut, sebelum penyerahan uang dilakukan, Aries Agung Peawai telah lebih dulu membuat pengaduan ke Intelkam Polda Jawa Timur, meskipun saksi mengaku tidak mengetahui secara detail isi laporan tersebut. “Saya percaya Pak Aries orang lurus. Tuduhan itu tidak benar,” tegas Baso saat dicecar penasihat hukum terdakwa.

Namun, fakta persidangan memunculkan kejanggalan waktu. Penasihat hukum terdakwa mengungkap bahwa laporan korban tercatat pada 29 Juli 2025, sementara penangkapan para terdakwa terjadi lebih awal, yakni 19 Juni 2025. Pernyataan ini langsung menjadi sorotan di ruang sidang.

Baca juga: Hakim Pertanyakan Penyidik: Pemberi Uang untuk Hentikan Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim Tak Ditangkap

Menanggapi hal tersebut, Baso menyatakan bahwa laporan awal ke Intelkam bukan secara spesifik terkait perkara ini. Atas keterangan saksi, kedua terdakwa membantah tuduhan pemerasan. Sholihuddin menyatakan, pihak yang lebih dulu menghubungi justru seseorang bernama Hendra, yang meminta agar isu tersebut diturunkan. Pernyataan itu diamini oleh M. Syaefiddin Suryanto.

Dalam surat dakwaan, JPU menegaskan bahwa Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap Aries Agung Peawai dengan ancaman demonstrasi serta penyebaran isu dugaan perselingkuhan dan korupsi yang belum terbukti kebenarannya.

Sholihuddin disebut sebagai mahasiswa Fakultas Agama Islam semester IV Universitas Muhammadiyah Surabaya, yang sejak Februari 2025 bergabung dengan FGR, organisasi tanpa struktur jelas dan hanya menyisakan dua anggota aktif saat peristiwa terjadi.

Berdasarkan informasi dugaan perselingkuhan yang diterima pada 15 Juli 2025, terdakwa kemudian melayangkan Surat Pemberitahuan Demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim, berisi rencana aksi pada 21 Juli 2025.

Baca juga: Khofifah Revitalisasi 38 Sekolah di Malang Raya pada Awal 2026

Setelah komunikasi melalui perantara, terdakwa diduga meminta uang Rp50 juta agar demo dibatalkan. Namun korban akhirnya mentransfer Rp20.050.000, yang diserahkan secara tunai kepada Sholihuddin di sebuah kafe di kawasan Sidosermo, Surabaya.

Jaksa menilai, isu yang belum diverifikasi tersebut sengaja digunakan sebagai alat tekanan untuk menimbulkan rasa takut pada korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil dan gangguan psikis, sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur.

Atas perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru