Hakim Pertanyakan Penyidik: Pemberi Uang untuk Hentikan Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim Tak Ditangkap

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jatim di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang kasus pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jatim di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, muncul sorotan baru. Bukan hanya soal transaksi uang, namun juga kejanggalan penegakan hukum yang hanya menangkap dua mahasiswa sebagai terdakwa, sementara pihak pemberi uang untuk menghentikan isu dugaan perselingkuhan justru tidak tersentuh proses hukum.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 12 Januari 2026, majelis hakim secara terang-terangan mempertanyakan sikap penyidik yang hanya menahan dua mahasiswa, tanpa menindak pihak yang menyerahkan uang.Nama Hendra, sosok yang disebut menawarkan dana lebih dulu, menjadi sorotan utama majelis hakim.

Hakim menegaskan, jika uang yang diserahkan bersumber dari Kadindik Jatim, maka Hendra tidak bisa serta-merta disebut korban. Namun ketika hakim menanyakan alasan mengapa Hendra tidak ditangkap, saksi penangkap dari Polda Jatim, Diki, tidak mampu memberikan jawaban tegas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Diki untuk menjelaskan proses penangkapan. Ia menyebut, transaksi berlangsung di kafe D’Coffee Cup Surabaya pada 19 Juli 2025, setelah adanya laporan permintaan uang Rp50 juta untuk menghentikan isu dugaan perselingkuhan dan korupsi yang beredar di media sosial.

“Kami mengamankan dua terdakwa dan menemukan uang Rp20 juta,” kata Diki, saat di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa kemudian menguliti kejanggalan lain. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sempat tertulis penangkapan terkait kasus togel. Saksi menyebut hal tersebut kemungkinan kesalahan pengetikan penyidik. Ia juga mengakui penangkapan dilakukan tanpa surat penangkapan, hanya berbekal surat tugas, sementara laporan polisi baru dibuat 29 Juni 2025.

Hakim pun menegur saksi agar menyampaikan keterangan tegas dan tidak sekadar berulang kali meminta maaf. Majelis kembali menekankan pertanyaan kunci, mengapa pemberi uang tidak dijerat, sementara penerima langsung ditahan?. Namun saksi dari pihak kepolisian tidak mampu menjawab.

Dalam persidangan, terdakwa membantah meminta uang melalui pesan singkat. Mereka menyatakan justru pihak pemberi uang yang lebih dulu menghubungi dan menawarkan dana melalui telepon untuk menghentikan rencana aksi.

Surat dakwaan menyebut kedua terdakwa, Sholihuddin (mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya) dan M. Syaefiddin Suryanto, tergabung dalam Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Awalnya organisasi ini berencana menggelar demonstrasi terkait isu dugaan perselingkuhan dan penyimpangan dana hibah.

Komunikasi dengan pihak Kadindik Jatim kemudian mengarah pada kesepakatan pembatalan aksi dengan imbalan uang Rp50 juta. Dana Rp20.050.000 ditransfer oleh Andi Baso Juheman ke rekening Iwan, lalu diserahkan tunai di kafe.

Jaksa menilai isu yang diangkat tidak diverifikasi kebenarannya, namun tetap digunakan sebagai tekanan hingga menimbulkan rasa takut pada Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai.

Dalam sidang ini menyisakan tanda tanya besar di ruang publik. Mengapa mahasiswa penerima uang langsung ditahan, sementara pihak pemberi uang yang diduga justru memulai penawaran, tidak ikut dijerat hukum. 

Berita Terbaru

Dari Rongsokan Menjadi Harapan, Yayasan RBR Hadiahkan Khitan Gratis untuk 100 Anak

Dari Rongsokan Menjadi Harapan, Yayasan RBR Hadiahkan Khitan Gratis untuk 100 Anak

Kamis, 16 Jul 2026 17:11 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:11 WIB

Jurnas.net - Perjuangan menghidupi rumah singgah dari hasil mengumpulkan rongsokan tak menyurutkan langkah Yayasan Rakyat Bantu Rakyat (RBR) Indonesia Sehat.…

PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA

PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA

Kamis, 16 Jul 2026 12:04 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:04 WIB

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy SAYA tertawa membaca sebuah meme yang sedang ramai berseliweran di media sosial. Bunyinya: "Prabowo bersama: Jaksa +…

Gigih Berjuang, Anak Petani Asal Pandowoharjo Tembus Teknik Kimia UGM

Gigih Berjuang, Anak Petani Asal Pandowoharjo Tembus Teknik Kimia UGM

Rabu, 15 Jul 2026 17:02 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:02 WIB

Jurnas.net - Siang itu, Prananingrum Hanondaru Wigaringtyas, 18 tahun, berlari menuju sawah tempat ibunya bekerja. Perempuan yang akrab disapa Hanon itu membawa…

Usai Temukan Pungli dan Parkir Ilegal, Eri Cahyadi Tegaskan Sidak Akan Terus Berlanjut

Usai Temukan Pungli dan Parkir Ilegal, Eri Cahyadi Tegaskan Sidak Akan Terus Berlanjut

Rabu, 15 Jul 2026 12:03 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:03 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan inspeksi mendadak (sidak) yang belakangan rutin dilakukan ke sejumlah titik di Kota Pahlawan merupakan b…

Sekolah Rakyat Banyuwangi Segera Tempati Kampus Terpadu Baru, Siswa Dijadwalkan Pindah Agustus 2026

Sekolah Rakyat Banyuwangi Segera Tempati Kampus Terpadu Baru, Siswa Dijadwalkan Pindah Agustus 2026

Rabu, 15 Jul 2026 10:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:48 WIB

Jurnas.net – Sekolah Rakyat Banyuwangi memasuki fase baru pengembangan dengan segera beroperasinya kampus terpadu yang berlokasi di Desa Blambangan, Kecamatan M…

DPRD Jatim Soroti 186 Kasus HIV Baru di Kota Malang, Pencegahan Dinilai Harus Lebih Masif

DPRD Jatim Soroti 186 Kasus HIV Baru di Kota Malang, Pencegahan Dinilai Harus Lebih Masif

Rabu, 15 Jul 2026 09:40 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:40 WIB

Jurnas.net – Meningkatnya temuan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Malang sepanjang lima bulan pertama 2026 menjadi perhatian Anggota DPRD Jawa T…