Hakim Pertanyakan Penyidik: Pemberi Uang untuk Hentikan Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim Tak Ditangkap

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jatim di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang kasus pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jatim di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, muncul sorotan baru. Bukan hanya soal transaksi uang, namun juga kejanggalan penegakan hukum yang hanya menangkap dua mahasiswa sebagai terdakwa, sementara pihak pemberi uang untuk menghentikan isu dugaan perselingkuhan justru tidak tersentuh proses hukum.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 12 Januari 2026, majelis hakim secara terang-terangan mempertanyakan sikap penyidik yang hanya menahan dua mahasiswa, tanpa menindak pihak yang menyerahkan uang.Nama Hendra, sosok yang disebut menawarkan dana lebih dulu, menjadi sorotan utama majelis hakim.

Hakim menegaskan, jika uang yang diserahkan bersumber dari Kadindik Jatim, maka Hendra tidak bisa serta-merta disebut korban. Namun ketika hakim menanyakan alasan mengapa Hendra tidak ditangkap, saksi penangkap dari Polda Jatim, Diki, tidak mampu memberikan jawaban tegas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Diki untuk menjelaskan proses penangkapan. Ia menyebut, transaksi berlangsung di kafe D’Coffee Cup Surabaya pada 19 Juli 2025, setelah adanya laporan permintaan uang Rp50 juta untuk menghentikan isu dugaan perselingkuhan dan korupsi yang beredar di media sosial.

“Kami mengamankan dua terdakwa dan menemukan uang Rp20 juta,” kata Diki, saat di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa kemudian menguliti kejanggalan lain. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sempat tertulis penangkapan terkait kasus togel. Saksi menyebut hal tersebut kemungkinan kesalahan pengetikan penyidik. Ia juga mengakui penangkapan dilakukan tanpa surat penangkapan, hanya berbekal surat tugas, sementara laporan polisi baru dibuat 29 Juni 2025.

Hakim pun menegur saksi agar menyampaikan keterangan tegas dan tidak sekadar berulang kali meminta maaf. Majelis kembali menekankan pertanyaan kunci, mengapa pemberi uang tidak dijerat, sementara penerima langsung ditahan?. Namun saksi dari pihak kepolisian tidak mampu menjawab.

Dalam persidangan, terdakwa membantah meminta uang melalui pesan singkat. Mereka menyatakan justru pihak pemberi uang yang lebih dulu menghubungi dan menawarkan dana melalui telepon untuk menghentikan rencana aksi.

Surat dakwaan menyebut kedua terdakwa, Sholihuddin (mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya) dan M. Syaefiddin Suryanto, tergabung dalam Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Awalnya organisasi ini berencana menggelar demonstrasi terkait isu dugaan perselingkuhan dan penyimpangan dana hibah.

Komunikasi dengan pihak Kadindik Jatim kemudian mengarah pada kesepakatan pembatalan aksi dengan imbalan uang Rp50 juta. Dana Rp20.050.000 ditransfer oleh Andi Baso Juheman ke rekening Iwan, lalu diserahkan tunai di kafe.

Jaksa menilai isu yang diangkat tidak diverifikasi kebenarannya, namun tetap digunakan sebagai tekanan hingga menimbulkan rasa takut pada Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai.

Dalam sidang ini menyisakan tanda tanya besar di ruang publik. Mengapa mahasiswa penerima uang langsung ditahan, sementara pihak pemberi uang yang diduga justru memulai penawaran, tidak ikut dijerat hukum. 

Berita Terbaru

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Jurnas.net - Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim memanas di parlemen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa…

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan tak hanya identik dengan peningkatan ibadah dan kepedulian sosial, tetapi juga lonjakan aktivitas digital masyarakat. Mulai dari…