Jurnas.net - Dugaan korupsi pengadaan laptop untuk pondok pesantren di Jawa Timur kini menyeret nama salah satu unsur pimpinan fraksi DPRD Jawa Timur. Informasi yang dihimpun dari sumber selalu.id menyebutkan, pimpinan fraksi tersebut berasal dari partai berlambang warna kuning dan diduga berperan sebagai pengusul program melalui skema Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim.
“Dugaan program pengadaan laptop itu berasal dari Pokir. Disebut-sebut dari ketua fraksi G,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin, 2 Februari 2026.
Baca juga: PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida
Isu ini mencuat ke ruang publik bersamaan dengan aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) di depan Kantor Inspektorat Jawa Timur. Massa mendesak agar dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengadaan laptop yang tercatat dalam rencana belanja Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jatim.
Ketua Gempar Jatim, Zahdi, menyampaikan bahwa paket pengadaan laptop untuk pondok pesantren masuk dalam program peningkatan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan sumber daya manusia. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), terdapat sejumlah paket pengadaan dengan nilai ratusan juta rupiah per paket.
Pengadaan tersebut menggunakan metode e-purchasing. Namun, menurut Zahdi, persoalan muncul setelah dilakukan perbandingan dengan harga pasar pada katalog elektronik nasional.
“Untuk laptop dengan spesifikasi prosesor Intel Core i5 generasi ke-12, RAM 16 GB, dan SSD 512 GB, harga di e-katalog nasional berkisar Rp12 juta hingga Rp13 juta per unit. Selisih dan kesesuaiannya perlu diuji secara serius,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov Jatim Bantah Eksekutif Terlibat Skandal Dana Hibah Pokmas DPRD
Perbandingan tersebut memunculkan kecurigaan adanya potensi ketidaksesuaian spesifikasi dengan harga yang dibayarkan negara, sekaligus dugaan pengadaan yang tidak efisien. Apalagi, sasaran program adalah pondok pesantren yang seharusnya mendapatkan bantuan berkualitas dan tepat guna.
“Pesantren bukan objek eksperimen kebijakan gagal, apalagi tempat pembuangan barang bermasalah. Karena itu audit investigatif mutlak dilakukan,” tegas Zahdi.
Oleh karena itu, Zahdi mendesak Inspektorat Jawa Timur segera turun tangan melakukan audit investigatif, khususnya terhadap pengadaan yang berada di bawah kewenangan Biro Kesra. Mereka juga meminta agar hasil pemeriksaan dibuka ke publik dan ditindaklanjuti secara hukum jika ditemukan pelanggaran.
Baca juga: Pemprov Jatim: Tuduhan Ijon Dana Hibah ke Gubernur Khofifah Tak Berdasar Fakta Persidangan
Selain aspek administratif, Zahdi menilai persoalan ini juga menyangkut tanggung jawab politik. Mereka mendesak Gubernur Jawa Timur serta pimpinan DPRD Jatim untuk memastikan program bantuan berbasis Pokir tidak menjadi celah penyimpangan anggaran.
“Kami minta ada tanggung jawab politik. Jangan sampai program bantuan pesantren justru mencederai kepercayaan publik dan dunia pendidikan keagamaan,” pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan