Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa bangunan Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Kecamatan Tegalsari, hingga kini masih berstatus cagar budaya, meski tidak lagi berada dalam bentuk bangunan asli. Menurut Eri, rumah bersejarah yang lekat dengan perjuangan Bung Tomo tersebut masuk kategori cagar budaya tipe B, yakni bangunan yang boleh dipugar atau dibangun kembali dengan syarat mengikuti rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah direhab sejak tahun 1975. Karena sudah tidak lagi dalam bentuk aslinya, maka dalam SK-nya masuk sebagai gedung cagar budaya tipe B, bukan tipe A yang tidak boleh diubah sama sekali,” kata Eri, Jumat, 6 Februari 2026.
Baca juga: Korporasi Perusak Cagar Budaya di Gresik Terancam Denda Miliaran dan Pidana Berlapis
Ia menjelaskan, renovasi besar pada 1975 bahkan telah disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga secara historis bentuk fisik rumah tersebut memang sudah berubah jauh dari kondisi awal pada masa perjuangan.
Lebih lanjut, Eri menyampaikan bahwa pembangunan kembali Rumah Radio Bung Tomo yang dilakukan pada 2017 telah melalui proses panjang dan berdasarkan rekomendasi resmi Tim Cagar Budaya tahun 2016.
Baca juga: Merusak Cagar Budaya Bukan Delik Aduan, Aparat Wajib Bertindak Tanpa Menunggu Laporan
“Untuk bangunan tipe B, boleh dilakukan pemugaran. Tapi syaratnya harus sesuai rekomendasi tim cagar budaya. Itu sudah dipenuhi, dan bangunan ini dibangun kembali pada 2017,” tegasnya.
Eri menambahkan, mekanisme tersebut juga berlaku pada kawasan cagar budaya lainnya di Surabaya. Setiap pembangunan atau pemugaran harus mendapatkan rekomendasi, baik yang menyangkut bangunan secara langsung maupun kawasan di sekitarnya. “Kalau kawasan cagar budaya, rekomendasinya memang bukan ke bangunannya, tapi ke kawasannya. Prinsipnya sama, tetap ada pengawasan,” jelasnya.
Baca juga: BPK XI Jatim Desak Pemkab Gresik Hentikan Aktivitas dan Pulihkan Cagar Budaya yang Dirobohkan
Ia menegaskan kembali bahwa Rumah Radio Bung Tomo tidak dihilangkan, melainkan tetap dihadirkan sebagai bagian dari warisan sejarah, meski secara fisik sudah tidak identik dengan bangunan asli pada masa perang. “Sejak tahun 1975 bangunan itu sudah dibongkar dan tidak sesuai bentuk aslinya. Bahkan secara pencatatan sejarah, Radio Bung Tomo yang di Jalan Mawar ini awalnya belum tercatat. Karena nilai sejarahnya, akhirnya dimasukkan sebagai cagar budaya, tapi dengan status tipe B,” tandas Eri.
Editor : Rahmat Fajar