Merusak Cagar Budaya Bukan Delik Aduan, Aparat Wajib Bertindak Tanpa Menunggu Laporan

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pemusnahan bangunan atau benda yang memiliki nilai sejarah tidak lagi dapat dipersempit sebagai persoalan administrasi, izin, atau hak kepemilikan pribadi. Tindakan tersebut merupakan kejahatan publik yang secara hukum wajib ditindak aparat penegak hukum tanpa menunggu laporan masyarakat.

Hal itu ditegaskan Pengurus YLBH Kabupaten Gresik sekaligus Pemberi Bantuan Hukum (PBH) PERADI Gresik, Raja Iqbal Islamy, yang menyebut bahwa kerangka hukum nasional telah sangat jelas menempatkan perusakan cagar budaya sebagai tindak pidana murni (delik biasa), bukan delik aduan.

“Pasal 521 sampai Pasal 526 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara tegas mengatur bahwa perusakan bangunan atau barang bernilai sejarah adalah kejahatan terhadap kepentingan umum. Artinya, negara wajib hadir dan bertindak aktif, tanpa menunggu laporan siapa pun,” kata Iqbal, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurutnya, logika hukum tersebut lahir karena yang dirugikan bukan individu, melainkan masyarakat luas, identitas sejarah, dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, pembiaran atas perusakan cagar budaya sama artinya dengan kelalaian negara dalam melindungi kepentingan publik.

“Ini bukan soal siapa pemilik tanah atau bangunannya. Ini soal memori kolektif bangsa. Jika aparat menunggu aduan, itu keliru secara hukum dan berbahaya bagi keberlangsungan sejarah,” ujarnya.

Iqbal mengingatkan bahwa Kabupaten Gresik memiliki posisi historis strategis sejak abad ke-11 sebagai simpul perdagangan internasional yang menghubungkan Cina, Arab, dan Gujarat. Jejak panjang peradaban tersebut masih nyata terlihat di sejumlah kawasan seperti Kampung Kemasan, Kampung Arab, Kampung Pecinan, serta berbagai bangunan kolonial yang menjadi penanda sejarah Nusantara.

Ia menegaskan, negara sejatinya telah menyediakan payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan cagar budaya secara bertanggung jawab.

“Dalih pembangunan sering dijadikan pembenaran untuk merobohkan bangunan bersejarah. Ini kesalahan berpikir yang fatal. UU Cagar Budaya secara eksplisit melarang perusakan, bahkan terhadap objek yang masih dalam proses penetapan sebagai cagar budaya,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa status ‘belum ditetapkan’ bukan berarti bebas dirusak. Justru dalam masa pengkajian, perlindungan hukum tetap melekat penuh pada objek yang diduga memiliki nilai sejarah.

Sebagai preseden hukum, Raja Iqbal mencontohkan kasus perusakan bangunan SMA 17 Yogyakarta yang berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2117 K/Pid.Sus/2015. Dalam perkara tersebut, pelaku dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti merusak bangunan cagar budaya.

Selain itu, kasus Situbondo tahun 2025 juga menjadi rujukan penting, di mana objek yang diduga peninggalan era Majapahit tetap diproses secara hukum meski belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

“Selama proses kajian berjalan, objek itu tetap dilindungi hukum. Sayangnya, ini sering diabaikan oleh pemilik, pengembang, bahkan pemerintah daerah. Padahal pasalnya sangat jelas dan sanksinya berat,” pungkas Iqbal.

Berita Terbaru

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Oleh: Ahmad Ajib Ridlwan Wakil Dekan Bidang II Fakultas Ketahanan Pangan Unesa, serta Guru Besar Bidang Kewirausahaan Sosial Islam FEB Unesa Sekitar pukul…

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Jurnas.net - Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melontarkan dugaan adanya praktik…

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Jurnas.net - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan dan membantu memasang lampu penerangan di…

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman membawa misi meraih poin perdana saat menjamu PSM Makassar pada pekan keempat Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman,…

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Jurnas.net - Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong mulai melontarkan kans juara timnya usai menang atas PSIM Yogyakarta di Stadion Sultan Agung Kabupaten…

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jurnas.net – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, mencapai Rp 23,608 triliun hingga semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan sekitar 53 p…