Merusak Cagar Budaya Bukan Delik Aduan, Aparat Wajib Bertindak Tanpa Menunggu Laporan

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pemusnahan bangunan atau benda yang memiliki nilai sejarah tidak lagi dapat dipersempit sebagai persoalan administrasi, izin, atau hak kepemilikan pribadi. Tindakan tersebut merupakan kejahatan publik yang secara hukum wajib ditindak aparat penegak hukum tanpa menunggu laporan masyarakat.

Hal itu ditegaskan Pengurus YLBH Kabupaten Gresik sekaligus Pemberi Bantuan Hukum (PBH) PERADI Gresik, Raja Iqbal Islamy, yang menyebut bahwa kerangka hukum nasional telah sangat jelas menempatkan perusakan cagar budaya sebagai tindak pidana murni (delik biasa), bukan delik aduan.

“Pasal 521 sampai Pasal 526 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara tegas mengatur bahwa perusakan bangunan atau barang bernilai sejarah adalah kejahatan terhadap kepentingan umum. Artinya, negara wajib hadir dan bertindak aktif, tanpa menunggu laporan siapa pun,” kata Iqbal, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurutnya, logika hukum tersebut lahir karena yang dirugikan bukan individu, melainkan masyarakat luas, identitas sejarah, dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, pembiaran atas perusakan cagar budaya sama artinya dengan kelalaian negara dalam melindungi kepentingan publik.

“Ini bukan soal siapa pemilik tanah atau bangunannya. Ini soal memori kolektif bangsa. Jika aparat menunggu aduan, itu keliru secara hukum dan berbahaya bagi keberlangsungan sejarah,” ujarnya.

Iqbal mengingatkan bahwa Kabupaten Gresik memiliki posisi historis strategis sejak abad ke-11 sebagai simpul perdagangan internasional yang menghubungkan Cina, Arab, dan Gujarat. Jejak panjang peradaban tersebut masih nyata terlihat di sejumlah kawasan seperti Kampung Kemasan, Kampung Arab, Kampung Pecinan, serta berbagai bangunan kolonial yang menjadi penanda sejarah Nusantara.

Ia menegaskan, negara sejatinya telah menyediakan payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan cagar budaya secara bertanggung jawab.

“Dalih pembangunan sering dijadikan pembenaran untuk merobohkan bangunan bersejarah. Ini kesalahan berpikir yang fatal. UU Cagar Budaya secara eksplisit melarang perusakan, bahkan terhadap objek yang masih dalam proses penetapan sebagai cagar budaya,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa status ‘belum ditetapkan’ bukan berarti bebas dirusak. Justru dalam masa pengkajian, perlindungan hukum tetap melekat penuh pada objek yang diduga memiliki nilai sejarah.

Sebagai preseden hukum, Raja Iqbal mencontohkan kasus perusakan bangunan SMA 17 Yogyakarta yang berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2117 K/Pid.Sus/2015. Dalam perkara tersebut, pelaku dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti merusak bangunan cagar budaya.

Selain itu, kasus Situbondo tahun 2025 juga menjadi rujukan penting, di mana objek yang diduga peninggalan era Majapahit tetap diproses secara hukum meski belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

“Selama proses kajian berjalan, objek itu tetap dilindungi hukum. Sayangnya, ini sering diabaikan oleh pemilik, pengembang, bahkan pemerintah daerah. Padahal pasalnya sangat jelas dan sanksinya berat,” pungkas Iqbal.

Berita Terbaru

Daop 6 Yogyakarta Operasikan 7 KA Tambahan pada Libur Peringatan Kenaikan Kristus

Daop 6 Yogyakarta Operasikan 7 KA Tambahan pada Libur Peringatan Kenaikan Kristus

Selasa, 12 Mei 2026 14:47 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 14:47 WIB

Jurnas.net - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan sejumlah kereta api (KA) tambahan pada libur panjang peringatan Kenaikan Kristus dan akhir pekan. KA-KA tam…

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Selasa, 12 Mei 2026 11:41 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:41 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi puluhan ribu SIM card ilegal yang…

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Jurnas.net – Sebanyak 56 biksu peserta ritual Thudong tiba di Kelenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Tik Liong Tian, Rogojampi, Banyuwangi, Senin, 11 M…

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER kembali mendapat pengakuan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kinerja keterbukaan i…

15 IKD Jatim Gagal Tercapai, Pansus Sorot Lemahnya Kinerja Pendidikan dan Kesehatan Era Khofifah-Emil

15 IKD Jatim Gagal Tercapai, Pansus Sorot Lemahnya Kinerja Pendidikan dan Kesehatan Era Khofifah-Emil

Selasa, 12 Mei 2026 08:32 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 08:32 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak mendapat s…

Pemkot Surabaya Resmikan 3 PAUD Negeri Baru untuk Perkuat Pendidikan Inklusif dan Sekolah Terintegrasi

Pemkot Surabaya Resmikan 3 PAUD Negeri Baru untuk Perkuat Pendidikan Inklusif dan Sekolah Terintegrasi

Selasa, 12 Mei 2026 07:12 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 07:12 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memperkuat komitmennya dalam membangun pendidikan yang inklusif, merata, dan dekat dengan masyarakat. W…