Merusak Cagar Budaya Bukan Delik Aduan, Aparat Wajib Bertindak Tanpa Menunggu Laporan

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pemusnahan bangunan atau benda yang memiliki nilai sejarah tidak lagi dapat dipersempit sebagai persoalan administrasi, izin, atau hak kepemilikan pribadi. Tindakan tersebut merupakan kejahatan publik yang secara hukum wajib ditindak aparat penegak hukum tanpa menunggu laporan masyarakat.

Hal itu ditegaskan Pengurus YLBH Kabupaten Gresik sekaligus Pemberi Bantuan Hukum (PBH) PERADI Gresik, Raja Iqbal Islamy, yang menyebut bahwa kerangka hukum nasional telah sangat jelas menempatkan perusakan cagar budaya sebagai tindak pidana murni (delik biasa), bukan delik aduan.

“Pasal 521 sampai Pasal 526 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara tegas mengatur bahwa perusakan bangunan atau barang bernilai sejarah adalah kejahatan terhadap kepentingan umum. Artinya, negara wajib hadir dan bertindak aktif, tanpa menunggu laporan siapa pun,” kata Iqbal, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurutnya, logika hukum tersebut lahir karena yang dirugikan bukan individu, melainkan masyarakat luas, identitas sejarah, dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, pembiaran atas perusakan cagar budaya sama artinya dengan kelalaian negara dalam melindungi kepentingan publik.

“Ini bukan soal siapa pemilik tanah atau bangunannya. Ini soal memori kolektif bangsa. Jika aparat menunggu aduan, itu keliru secara hukum dan berbahaya bagi keberlangsungan sejarah,” ujarnya.

Iqbal mengingatkan bahwa Kabupaten Gresik memiliki posisi historis strategis sejak abad ke-11 sebagai simpul perdagangan internasional yang menghubungkan Cina, Arab, dan Gujarat. Jejak panjang peradaban tersebut masih nyata terlihat di sejumlah kawasan seperti Kampung Kemasan, Kampung Arab, Kampung Pecinan, serta berbagai bangunan kolonial yang menjadi penanda sejarah Nusantara.

Ia menegaskan, negara sejatinya telah menyediakan payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan cagar budaya secara bertanggung jawab.

“Dalih pembangunan sering dijadikan pembenaran untuk merobohkan bangunan bersejarah. Ini kesalahan berpikir yang fatal. UU Cagar Budaya secara eksplisit melarang perusakan, bahkan terhadap objek yang masih dalam proses penetapan sebagai cagar budaya,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa status ‘belum ditetapkan’ bukan berarti bebas dirusak. Justru dalam masa pengkajian, perlindungan hukum tetap melekat penuh pada objek yang diduga memiliki nilai sejarah.

Sebagai preseden hukum, Raja Iqbal mencontohkan kasus perusakan bangunan SMA 17 Yogyakarta yang berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2117 K/Pid.Sus/2015. Dalam perkara tersebut, pelaku dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti merusak bangunan cagar budaya.

Selain itu, kasus Situbondo tahun 2025 juga menjadi rujukan penting, di mana objek yang diduga peninggalan era Majapahit tetap diproses secara hukum meski belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

“Selama proses kajian berjalan, objek itu tetap dilindungi hukum. Sayangnya, ini sering diabaikan oleh pemilik, pengembang, bahkan pemerintah daerah. Padahal pasalnya sangat jelas dan sanksinya berat,” pungkas Iqbal.

Berita Terbaru

Direktur PT BPI Ajukan Eksepsi Kasus Wire Rope Tanpa SNI, Kuasa Hukum: Ini Persoalan Administratif

Direktur PT BPI Ajukan Eksepsi Kasus Wire Rope Tanpa SNI, Kuasa Hukum: Ini Persoalan Administratif

Senin, 10 Agu 2026 16:27 WIB

Senin, 10 Agu 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Perkara dugaan perdagangan tali kawat baja atau wire rope tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) memasuki b…

PKDI Gresik Libas Bangkalan 4-1 di PKDI Cup II, Modal Hadapi Sidoarjo

PKDI Gresik Libas Bangkalan 4-1 di PKDI Cup II, Modal Hadapi Sidoarjo

Senin, 10 Agu 2026 07:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 07:19 WIB

Jurnas.net – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik mengawali kiprahnya di Turnamen Sepak Bola PKDI Cup II 2026 dengan kemenangan m…

Sederet Muka Baru Skuad PSS Sleman, Ini Daftarnya

Sederet Muka Baru Skuad PSS Sleman, Ini Daftarnya

Minggu, 09 Agu 2026 10:06 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:06 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman memperkenalkan tim baru atay launching skuad untuk mengarungi kompetisi Super League musim 2026/2027 di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sl…

Polda Jatim Tangkap Pembunuh Nenek 79 Tahun di Pasuruan, Ternyata Kerabat Korban

Polda Jatim Tangkap Pembunuh Nenek 79 Tahun di Pasuruan, Ternyata Kerabat Korban

Jumat, 07 Agu 2026 18:46 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 18:46 WIB

Jurnas.net – Pelarian pria berinisial YA (35), tersangka pembunuhan terhadap Nurami (79), warga Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, K…

Yusuf Ekodono dan Anang Maruf Gabung Soekarno Cup 2026, Siap Cari Bibit Baru Timnas Indonesia

Yusuf Ekodono dan Anang Maruf Gabung Soekarno Cup 2026, Siap Cari Bibit Baru Timnas Indonesia

Jumat, 07 Agu 2026 17:49 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:49 WIB

Jurnas.net – Turnamen sepak bola usia muda Soekarno Cup U-17 2026 mendapat suntikan semangat dari dua legenda Timnas Indonesia, Yusuf Ekodono dan Anang Maruf. K…

Polisi Usut Penyalahgunaan Ambulans untuk Mencuri Kursi Taman Milik Pemkot Surabaya

Polisi Usut Penyalahgunaan Ambulans untuk Mencuri Kursi Taman Milik Pemkot Surabaya

Jumat, 07 Agu 2026 16:04 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 16:04 WIB

Jurnas.net – Dugaan pencurian kursi taman milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengungkap modus yang tidak biasa. Terduga pelaku diduga memanfaatkan mobil a…