Merusak Cagar Budaya Bukan Delik Aduan, Aparat Wajib Bertindak Tanpa Menunggu Laporan

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pemusnahan bangunan atau benda yang memiliki nilai sejarah tidak lagi dapat dipersempit sebagai persoalan administrasi, izin, atau hak kepemilikan pribadi. Tindakan tersebut merupakan kejahatan publik yang secara hukum wajib ditindak aparat penegak hukum tanpa menunggu laporan masyarakat.

Hal itu ditegaskan Pengurus YLBH Kabupaten Gresik sekaligus Pemberi Bantuan Hukum (PBH) PERADI Gresik, Raja Iqbal Islamy, yang menyebut bahwa kerangka hukum nasional telah sangat jelas menempatkan perusakan cagar budaya sebagai tindak pidana murni (delik biasa), bukan delik aduan.

“Pasal 521 sampai Pasal 526 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara tegas mengatur bahwa perusakan bangunan atau barang bernilai sejarah adalah kejahatan terhadap kepentingan umum. Artinya, negara wajib hadir dan bertindak aktif, tanpa menunggu laporan siapa pun,” kata Iqbal, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurutnya, logika hukum tersebut lahir karena yang dirugikan bukan individu, melainkan masyarakat luas, identitas sejarah, dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, pembiaran atas perusakan cagar budaya sama artinya dengan kelalaian negara dalam melindungi kepentingan publik.

“Ini bukan soal siapa pemilik tanah atau bangunannya. Ini soal memori kolektif bangsa. Jika aparat menunggu aduan, itu keliru secara hukum dan berbahaya bagi keberlangsungan sejarah,” ujarnya.

Iqbal mengingatkan bahwa Kabupaten Gresik memiliki posisi historis strategis sejak abad ke-11 sebagai simpul perdagangan internasional yang menghubungkan Cina, Arab, dan Gujarat. Jejak panjang peradaban tersebut masih nyata terlihat di sejumlah kawasan seperti Kampung Kemasan, Kampung Arab, Kampung Pecinan, serta berbagai bangunan kolonial yang menjadi penanda sejarah Nusantara.

Ia menegaskan, negara sejatinya telah menyediakan payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan cagar budaya secara bertanggung jawab.

“Dalih pembangunan sering dijadikan pembenaran untuk merobohkan bangunan bersejarah. Ini kesalahan berpikir yang fatal. UU Cagar Budaya secara eksplisit melarang perusakan, bahkan terhadap objek yang masih dalam proses penetapan sebagai cagar budaya,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa status ‘belum ditetapkan’ bukan berarti bebas dirusak. Justru dalam masa pengkajian, perlindungan hukum tetap melekat penuh pada objek yang diduga memiliki nilai sejarah.

Sebagai preseden hukum, Raja Iqbal mencontohkan kasus perusakan bangunan SMA 17 Yogyakarta yang berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2117 K/Pid.Sus/2015. Dalam perkara tersebut, pelaku dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti merusak bangunan cagar budaya.

Selain itu, kasus Situbondo tahun 2025 juga menjadi rujukan penting, di mana objek yang diduga peninggalan era Majapahit tetap diproses secara hukum meski belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

“Selama proses kajian berjalan, objek itu tetap dilindungi hukum. Sayangnya, ini sering diabaikan oleh pemilik, pengembang, bahkan pemerintah daerah. Padahal pasalnya sangat jelas dan sanksinya berat,” pungkas Iqbal.

Berita Terbaru

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net – Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi PINTU meningkat sepanjang k…

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah terlibat dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …

Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol

Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol

Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mendorong masjid tidak hanya menjadi pusat kegiatan ibadah, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan e…

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Ditetapkan Rp 18.000

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Ditetapkan Rp 18.000

Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat pengawasan penyaluran gas elpiji atau LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk memastikan harga …

HUT ke-62 Golkar, Adam Rusydi Serahkan Bantuan untuk Panti Sosial di Sidoarjo

HUT ke-62 Golkar, Adam Rusydi Serahkan Bantuan untuk Panti Sosial di Sidoarjo

Rabu, 21 Okt 2026 19:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Tim Bakti Sosial DPD Partai Golkar Jawa Timur menyalurkan bantuan sembako ke dua panti…