Merusak Cagar Budaya Bukan Delik Aduan, Aparat Wajib Bertindak Tanpa Menunggu Laporan

author Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pemusnahan bangunan atau benda yang memiliki nilai sejarah tidak lagi dapat dipersempit sebagai persoalan administrasi, izin, atau hak kepemilikan pribadi. Tindakan tersebut merupakan kejahatan publik yang secara hukum wajib ditindak aparat penegak hukum tanpa menunggu laporan masyarakat.

Hal itu ditegaskan Pengurus YLBH Kabupaten Gresik sekaligus Pemberi Bantuan Hukum (PBH) PERADI Gresik, Raja Iqbal Islamy, yang menyebut bahwa kerangka hukum nasional telah sangat jelas menempatkan perusakan cagar budaya sebagai tindak pidana murni (delik biasa), bukan delik aduan.

“Pasal 521 sampai Pasal 526 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara tegas mengatur bahwa perusakan bangunan atau barang bernilai sejarah adalah kejahatan terhadap kepentingan umum. Artinya, negara wajib hadir dan bertindak aktif, tanpa menunggu laporan siapa pun,” kata Iqbal, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurutnya, logika hukum tersebut lahir karena yang dirugikan bukan individu, melainkan masyarakat luas, identitas sejarah, dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, pembiaran atas perusakan cagar budaya sama artinya dengan kelalaian negara dalam melindungi kepentingan publik.

“Ini bukan soal siapa pemilik tanah atau bangunannya. Ini soal memori kolektif bangsa. Jika aparat menunggu aduan, itu keliru secara hukum dan berbahaya bagi keberlangsungan sejarah,” ujarnya.

Iqbal mengingatkan bahwa Kabupaten Gresik memiliki posisi historis strategis sejak abad ke-11 sebagai simpul perdagangan internasional yang menghubungkan Cina, Arab, dan Gujarat. Jejak panjang peradaban tersebut masih nyata terlihat di sejumlah kawasan seperti Kampung Kemasan, Kampung Arab, Kampung Pecinan, serta berbagai bangunan kolonial yang menjadi penanda sejarah Nusantara.

Ia menegaskan, negara sejatinya telah menyediakan payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan cagar budaya secara bertanggung jawab.

“Dalih pembangunan sering dijadikan pembenaran untuk merobohkan bangunan bersejarah. Ini kesalahan berpikir yang fatal. UU Cagar Budaya secara eksplisit melarang perusakan, bahkan terhadap objek yang masih dalam proses penetapan sebagai cagar budaya,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa status ‘belum ditetapkan’ bukan berarti bebas dirusak. Justru dalam masa pengkajian, perlindungan hukum tetap melekat penuh pada objek yang diduga memiliki nilai sejarah.

Sebagai preseden hukum, Raja Iqbal mencontohkan kasus perusakan bangunan SMA 17 Yogyakarta yang berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2117 K/Pid.Sus/2015. Dalam perkara tersebut, pelaku dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti merusak bangunan cagar budaya.

Selain itu, kasus Situbondo tahun 2025 juga menjadi rujukan penting, di mana objek yang diduga peninggalan era Majapahit tetap diproses secara hukum meski belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

“Selama proses kajian berjalan, objek itu tetap dilindungi hukum. Sayangnya, ini sering diabaikan oleh pemilik, pengembang, bahkan pemerintah daerah. Padahal pasalnya sangat jelas dan sanksinya berat,” pungkas Iqbal.

Berita Terbaru

Diterjang Hujan dan Puting Beliung, PLN UIT JBM Gerak Cepat Pulihkan Transmisi Surabaya

Diterjang Hujan dan Puting Beliung, PLN UIT JBM Gerak Cepat Pulihkan Transmisi Surabaya

Rabu, 11 Feb 2026 18:35 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 18:35 WIB

Jurnas.net - Hujan deras disertai petir dan angin puting beliung yang melanda Kota Surabaya, Selasa malam (10/2), mengakibatkan gangguan serius pada jaringan…

Memikul Kota dalam Diam: Selamat Jalan Mas Awi

Memikul Kota dalam Diam: Selamat Jalan Mas Awi

Rabu, 11 Feb 2026 13:58 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 13:58 WIB

Jurnas.net - Hidup tak pernah benar-benar mudah bagi Adi Sutarwijono (biasa dipanggil Awi atau Adi). Namun beliau memilih menjalaninya dengan kepala tegak dan…

Dari Desa di Bawean ke Pimpinan Pusat BAZNAS, Jejak Pengabdian Syarifuddin untuk Negeri

Dari Desa di Bawean ke Pimpinan Pusat BAZNAS, Jejak Pengabdian Syarifuddin untuk Negeri

Rabu, 11 Feb 2026 12:37 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 12:37 WIB

Jurnas.net - Pulau Bawean kembali menorehkan kebanggaan. Dari Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, lahir seorang putra daerah yang kini…

Banyuwangi Kunci Inflasi dari Hulu: Ipuk Gerakkan 4K dan 97 Toko Inflasi Jelang Ramadan

Banyuwangi Kunci Inflasi dari Hulu: Ipuk Gerakkan 4K dan 97 Toko Inflasi Jelang Ramadan

Rabu, 11 Feb 2026 11:24 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 11:24 WIB

Jurnas.net - Menjelang Ramadan dan Idulfitri, banyak daerah fokus pada operasi pasar saat harga mulai melonjak. Namun di Banyuwangi, pendekatan yang ditempuh…

Gus Atho Siap Perjuangkan Insentif Guru TPQ dan Perbaikan Jalan Desa di Mojokerto

Gus Atho Siap Perjuangkan Insentif Guru TPQ dan Perbaikan Jalan Desa di Mojokerto

Rabu, 11 Feb 2026 10:29 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 10:29 WIB

Jurnas.net - Reses bukan sekadar agenda rutin legislatif. Bagi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PKB, Ahmad Athoillah (Gus Atho), reses adalah…

Harga Lebih Murah Jelang Puasa, Gerakan Pangan Murah Pemkot Surabaya Ludes Diserbu Warga

Harga Lebih Murah Jelang Puasa, Gerakan Pangan Murah Pemkot Surabaya Ludes Diserbu Warga

Rabu, 11 Feb 2026 07:12 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 07:12 WIB

Jurnas.net - Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengintensifkan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai langkah strategis…