Aparat Wajib Bertindak Tanpa Menunggu Laporan
Merusak Cagar Budaya Bukan Delik Aduan, Aparat Wajib Bertindak Tanpa Menunggu Laporan
Kamis, 05 Feb 2026 10:37 WIB
Kamis, 05 Feb 2026 10:37 WIB
Jurnas.net - Pemusnahan bangunan atau benda yang memiliki nilai sejarah tidak lagi dapat dipersempit sebagai persoalan administrasi, izin, atau hak kepemilikan…