BPK XI Jatim Desak Pemkab Gresik Hentikan Aktivitas dan Pulihkan Cagar Budaya yang Dirobohkan

author Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menghentikan seluruh aktivitas di lahan bekas bangunan cagar budaya yang telah dirobohkan di kawasan Jalan Basuki Rahmat. Desakan ini menyusul pembongkaran bangunan bersejarah eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang dilakukan tanpa izin dan tanpa prosedur konservasi.

Kepala BPK XI Jatim, Endah Budi Heryani, menyatakan keprihatinan mendalam atas hilangnya bangunan cagar budaya tersebut. Menurutnya, fakta bahwa bangunan sudah diratakan hingga tak menyisakan struktur apapun menunjukkan lemahnya pengawasan dan keterlambatan respons pemerintah daerah.

“Kami sangat menyesalkan. Ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, tetapi bisa dibongkar sampai habis. Alasan tidak tahu status cagar budaya tidak bisa dibenarkan. Seharusnya dilakukan pengecekan dan kajian sejak awal,” kata Endah, Senin, 2 Februari 2026.

Endah mengungkapkan, hasil peninjauan lapangan BPK XI Jatim pada Jumat (30/1/2026) menunjukkan bahwa seluruh area belakang Kantor PT Pos Indonesia Gresik telah bersih rata tanah, menandakan pembongkaran dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip pelestarian.
Ia menegaskan, langkah pertama yang wajib dilakukan Pemkab Gresik adalah menghentikan total semua aktivitas lanjutan di lokasi, sebelum keputusan apa pun diambil.

“Yang paling penting, aktivitas di lokasi harus dihentikan terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan kajian menyeluruh. Jangan sampai kerusakan bertambah,” ujarnya.

BPK XI Jatim juga mendorong agar nilai penting cagar budaya yang telah hilang diupayakan untuk dipulihkan, termasuk kemungkinan mengembalikan bangunan mendekati bentuk awalnya, meskipun fungsi pemanfaatannya bisa disesuaikan.

“Rekomendasi kami nanti akan mengarah pada bagaimana nilai pentingnya bisa kembali. Apakah bangunannya dikembalikan seperti semula dengan fungsi berbeda, itu harus dibahas bersama, bukan diputuskan sepihak,” jelas Endah.

Meski mengapresiasi langkah Pemkab Gresik yang menghentikan aktivitas pembongkaran sementara, BPK XI Jatim menilai langkah tersebut terlambat, karena kehancuran sudah terjadi sebelum mekanisme perlindungan berjalan.

Kasus ini semakin disorot setelah PT Pos Properti—anak perusahaan PT Pos Indonesia—mengklaim pembongkaran dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik. Namun, koordinasi tersebut tidak dibarengi izin teknis konservasi, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), maupun kajian pelestarian.

Tanpa prosedur sah, bangunan berusia ratusan tahun itu diratakan demi rencana alih fungsi lahan menjadi area parkir dan fasilitas komersial, sebuah keputusan yang kini menempatkan Pemkab Gresik dalam sorotan tajam publik.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bahwa penghentian aktivitas saja tidak cukup, ketika objek cagar budaya sudah terlanjur hilang. Negara dituntut tidak hanya hadir setelah kehancuran, tetapi bertindak sebelum sejarah diratakan alat berat.

Berita Terbaru

Selamat Jalan Mas Awi, Politisi Kalem yang Mengabdi dalam Senyap untuk Surabaya

Selamat Jalan Mas Awi, Politisi Kalem yang Mengabdi dalam Senyap untuk Surabaya

Selasa, 10 Feb 2026 22:27 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 22:27 WIB

Jurnas.net - Surabaya kehilangan salah satu putra terbaiknya. Adi Sutarwijono, yang akrab disapa Mas Awi, wafat pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 20.36 WIB…

BPBD Jatim Cetak Siswa Jadi Agen Mitigasi Bencana Lewat SPAB

BPBD Jatim Cetak Siswa Jadi Agen Mitigasi Bencana Lewat SPAB

Selasa, 10 Feb 2026 16:43 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 16:43 WIB

Jurnas.net - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mulai menanamkan budaya sadar bencana langsung dari ruang kelas. Langkah ini diwujudkan…

Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Jadwalkan Khofifah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekan Ini

Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Jadwalkan Khofifah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekan Ini

Selasa, 10 Feb 2026 14:31 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 14:31 WIB

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12…

TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem

TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem

Selasa, 10 Feb 2026 13:23 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 13:23 WIB

Jurnas.net - Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 yang tinggal hitungan bulan, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan…

Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan

Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan

Selasa, 10 Feb 2026 12:46 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 12:46 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/3316/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus…

Bank UMKM Jatim Bukukan Laba Rp27,86 Miliar di 2025, 93 Persen Kredit Disalurkan ke Sektor Produktif

Bank UMKM Jatim Bukukan Laba Rp27,86 Miliar di 2025, 93 Persen Kredit Disalurkan ke Sektor Produktif

Selasa, 10 Feb 2026 11:28 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 11:28 WIB

Jurnas.net - PT BPR Jatim (Perseroda) atau Bank UMKM Jatim mencatatkan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun buku 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi…