BPK XI Jatim Desak Pemkab Gresik Hentikan Aktivitas dan Pulihkan Cagar Budaya yang Dirobohkan

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menghentikan seluruh aktivitas di lahan bekas bangunan cagar budaya yang telah dirobohkan di kawasan Jalan Basuki Rahmat. Desakan ini menyusul pembongkaran bangunan bersejarah eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang dilakukan tanpa izin dan tanpa prosedur konservasi.

Kepala BPK XI Jatim, Endah Budi Heryani, menyatakan keprihatinan mendalam atas hilangnya bangunan cagar budaya tersebut. Menurutnya, fakta bahwa bangunan sudah diratakan hingga tak menyisakan struktur apapun menunjukkan lemahnya pengawasan dan keterlambatan respons pemerintah daerah.

“Kami sangat menyesalkan. Ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, tetapi bisa dibongkar sampai habis. Alasan tidak tahu status cagar budaya tidak bisa dibenarkan. Seharusnya dilakukan pengecekan dan kajian sejak awal,” kata Endah, Senin, 2 Februari 2026.

Endah mengungkapkan, hasil peninjauan lapangan BPK XI Jatim pada Jumat (30/1/2026) menunjukkan bahwa seluruh area belakang Kantor PT Pos Indonesia Gresik telah bersih rata tanah, menandakan pembongkaran dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip pelestarian.
Ia menegaskan, langkah pertama yang wajib dilakukan Pemkab Gresik adalah menghentikan total semua aktivitas lanjutan di lokasi, sebelum keputusan apa pun diambil.

“Yang paling penting, aktivitas di lokasi harus dihentikan terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan kajian menyeluruh. Jangan sampai kerusakan bertambah,” ujarnya.

BPK XI Jatim juga mendorong agar nilai penting cagar budaya yang telah hilang diupayakan untuk dipulihkan, termasuk kemungkinan mengembalikan bangunan mendekati bentuk awalnya, meskipun fungsi pemanfaatannya bisa disesuaikan.

“Rekomendasi kami nanti akan mengarah pada bagaimana nilai pentingnya bisa kembali. Apakah bangunannya dikembalikan seperti semula dengan fungsi berbeda, itu harus dibahas bersama, bukan diputuskan sepihak,” jelas Endah.

Meski mengapresiasi langkah Pemkab Gresik yang menghentikan aktivitas pembongkaran sementara, BPK XI Jatim menilai langkah tersebut terlambat, karena kehancuran sudah terjadi sebelum mekanisme perlindungan berjalan.

Kasus ini semakin disorot setelah PT Pos Properti—anak perusahaan PT Pos Indonesia—mengklaim pembongkaran dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik. Namun, koordinasi tersebut tidak dibarengi izin teknis konservasi, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), maupun kajian pelestarian.

Tanpa prosedur sah, bangunan berusia ratusan tahun itu diratakan demi rencana alih fungsi lahan menjadi area parkir dan fasilitas komersial, sebuah keputusan yang kini menempatkan Pemkab Gresik dalam sorotan tajam publik.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bahwa penghentian aktivitas saja tidak cukup, ketika objek cagar budaya sudah terlanjur hilang. Negara dituntut tidak hanya hadir setelah kehancuran, tetapi bertindak sebelum sejarah diratakan alat berat.

Berita Terbaru

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net – Rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 di DPRD Jawa Timur berlangsung p…

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Jurnas.net - Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, kembali menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan Program…

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Jawa Timur dalam p…

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Warisan budaya Banyuwangi kini mendapat perlindungan hukum resmi dari negara. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi t…

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini d…

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Jurnas.net – Program pengelolaan sampah berbasis sirkular bertajuk Banyuwangi Hijau terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tidak hanya mengurangi volume s…