BPK XI Jatim Desak Pemkab Gresik Hentikan Aktivitas dan Pulihkan Cagar Budaya yang Dirobohkan

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menghentikan seluruh aktivitas di lahan bekas bangunan cagar budaya yang telah dirobohkan di kawasan Jalan Basuki Rahmat. Desakan ini menyusul pembongkaran bangunan bersejarah eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang dilakukan tanpa izin dan tanpa prosedur konservasi.

Kepala BPK XI Jatim, Endah Budi Heryani, menyatakan keprihatinan mendalam atas hilangnya bangunan cagar budaya tersebut. Menurutnya, fakta bahwa bangunan sudah diratakan hingga tak menyisakan struktur apapun menunjukkan lemahnya pengawasan dan keterlambatan respons pemerintah daerah.

“Kami sangat menyesalkan. Ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, tetapi bisa dibongkar sampai habis. Alasan tidak tahu status cagar budaya tidak bisa dibenarkan. Seharusnya dilakukan pengecekan dan kajian sejak awal,” kata Endah, Senin, 2 Februari 2026.

Endah mengungkapkan, hasil peninjauan lapangan BPK XI Jatim pada Jumat (30/1/2026) menunjukkan bahwa seluruh area belakang Kantor PT Pos Indonesia Gresik telah bersih rata tanah, menandakan pembongkaran dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip pelestarian.
Ia menegaskan, langkah pertama yang wajib dilakukan Pemkab Gresik adalah menghentikan total semua aktivitas lanjutan di lokasi, sebelum keputusan apa pun diambil.

“Yang paling penting, aktivitas di lokasi harus dihentikan terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan kajian menyeluruh. Jangan sampai kerusakan bertambah,” ujarnya.

BPK XI Jatim juga mendorong agar nilai penting cagar budaya yang telah hilang diupayakan untuk dipulihkan, termasuk kemungkinan mengembalikan bangunan mendekati bentuk awalnya, meskipun fungsi pemanfaatannya bisa disesuaikan.

“Rekomendasi kami nanti akan mengarah pada bagaimana nilai pentingnya bisa kembali. Apakah bangunannya dikembalikan seperti semula dengan fungsi berbeda, itu harus dibahas bersama, bukan diputuskan sepihak,” jelas Endah.

Meski mengapresiasi langkah Pemkab Gresik yang menghentikan aktivitas pembongkaran sementara, BPK XI Jatim menilai langkah tersebut terlambat, karena kehancuran sudah terjadi sebelum mekanisme perlindungan berjalan.

Kasus ini semakin disorot setelah PT Pos Properti—anak perusahaan PT Pos Indonesia—mengklaim pembongkaran dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik. Namun, koordinasi tersebut tidak dibarengi izin teknis konservasi, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), maupun kajian pelestarian.

Tanpa prosedur sah, bangunan berusia ratusan tahun itu diratakan demi rencana alih fungsi lahan menjadi area parkir dan fasilitas komersial, sebuah keputusan yang kini menempatkan Pemkab Gresik dalam sorotan tajam publik.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bahwa penghentian aktivitas saja tidak cukup, ketika objek cagar budaya sudah terlanjur hilang. Negara dituntut tidak hanya hadir setelah kehancuran, tetapi bertindak sebelum sejarah diratakan alat berat.

Berita Terbaru

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net – Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi PINTU meningkat sepanjang k…

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah terlibat dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …

Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan

Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan

Kamis, 22 Okt 2026 10:06 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:06 WIB

Jurnas.net - Sejumlah kalangan berkolaborasi menghadirkan Yayaya Fest 2026, sebuah festival musik yang memadukan hiburan dengan kepedulian terhadap isu sosial…

Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol

Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol

Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mendorong masjid tidak hanya menjadi pusat kegiatan ibadah, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan e…

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Ditetapkan Rp 18.000

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Ditetapkan Rp 18.000

Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat pengawasan penyaluran gas elpiji atau LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk memastikan harga …