Jurnas.net – Rencana pemugaran bangunan cagar budaya gedung samping belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kini berada di titik kritis. Bukan hanya karena bangunan telah diratakan dengan tanah, tetapi karena material asli bangunan yang menjadi syarat utama pemugaran justru tidak jelas keberadaannya.
Arkeolog Gresik, Khairil Anwar, menegaskan bahwa pemugaran cagar budaya tidak bisa dilakukan tanpa data otentik material bangunan, baik kayu, bata, maupun elemen struktur lainnya.
“Dari bongkaran itu harus ada kajian, apakah materialnya asli atau tidak. Kalau keaslian tidak bisa dibuktikan, maka jelas pemugaran tidak bisa dilakukan,” kata Khairil, Senin, 9 Februari 2026.
Baca juga: Bangunan Sejarah di Gresik Dirusak Terang - Terangan, UU Cagar Budaya Dipertaruhkan
Menurut anggota Perkumpulan Tenaga Ahli Pelestari Cagar Budaya Indonesia (PTAP CBI) itu, pemilik aset dalam hal ini PT Pos Indonesia (Persero) seharusnya segera mengamankan seluruh material bangunan sebelum dilakukan perataan lahan.
“Kalau materialnya tidak ada, studi kelayakan pemugaran otomatis gugur. Saya tidak tahu kayu-kayunya ke mana. Mestinya sejak awal diamankan,” ujarnya.
Baca juga: Korporasi Perusak Cagar Budaya di Gresik Terancam Denda Miliaran dan Pidana Berlapis
Ia menambahkan, studi kelayakan pemugaran wajib dilakukan oleh tenaga bersertifikat atau Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), bukan sekadar keputusan administratif.
Masalah kian pelik ketika muncul informasi bahwa sebagian material bangunan diduga diperjualbelikan. Menurut Khairil, jika benar terjadi, hasil penjualan harus dipastikan masuk ke negara.
Baca juga: Merusak Cagar Budaya Bukan Delik Aduan, Aparat Wajib Bertindak Tanpa Menunggu Laporan
“Kalau tidak masuk negara, itu bukan sekadar kelalaian, tapi menambah rangkaian pidana dalam kasus penghancuran cagar budaya,” tegasnya.
Editor : Risfil Athon