Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya menjaga akses kesehatan sebagai hak dasar warga, bukan sekadar program bantuan. Skema Universal Health Coverage (UHC) dipastikan tetap berjalan, termasuk bagi warga prasejahtera yang kepesertaan BPJS PBI-nya sempat nonaktif.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan bahwa tidak ada warga Surabaya yang akan kehilangan layanan kesehatan karena persoalan administrasi. Pemerintah kota, kata dia, siap mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS bagi warga tidak mampu.
Baca juga: Eri Cahyadi Tegaskan Dana Rp5 Juta per RW untuk Gen Z Harus Berdampak Nyata, Ini Syaratnya
“Warga prasejahtera tidak perlu khawatir. Pemerintah hadir untuk menjamin layanan kesehatannya,” kata Eri, Senin, 16 Februari 2026.
Namun di saat yang sama, Eri mengajak warga dengan kemampuan ekonomi tinggi, khususnya yang masuk desil 8 hingga desil 10 untuk berperan aktif melalui pembayaran iuran BPJS secara mandiri. Menurutnya, skema ini penting agar anggaran daerah dapat lebih fokus menyasar warga yang benar-benar membutuhkan.
“Saya mohon gotong royong. Yang mampu membayar sendiri, mari kita lakukan. Yang tidak mampu, itu kewajiban pemerintah,” tegasnya.
Baca juga: Tekan Inflasi Ramadan, Pemkot Surabaya Andalkan Pangan Lokal Lewat GPM
Pendekatan ini, lanjut Eri, bukan semata soal penghematan anggaran, melainkan upaya membangun keadilan sosial dalam sistem jaminan kesehatan kota. Pemerintah ingin memastikan subsidi tepat sasaran, sementara warga mampu tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa bergantung pada APBD.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan verifikasi ulang data kesejahteraan warga berbasis RW saat pelaksanaan Kampung Pancasila. Proses ini membuka ruang sanggahan publik agar data keluarga miskin, prasejahtera, dan sejahtera benar-benar akurat. “Kami kembalikan ke warga. Apakah data prasejahtera dan sejahtera di RW sudah benar. Kalau sudah valid, yang mampu kami minta membayar BPJS secara mandiri,” jelas Eri.
Tak hanya menyasar individu, Pemkot Surabaya juga mengingatkan perusahaan-perusahaan agar taat memenuhi kewajiban jaminan kesehatan pekerja melalui BPJS Kesehatan. Dengan begitu, tidak ada celah warga atau pekerja yang tercecer dari perlindungan kesehatan.
Baca juga: Jalankan Instruksi Presiden, Wali Kota Eri Cahyadi Perkuat Rantai Pasok Hotel dan UMKM
Langkah Surabaya ini sejalan dengan pandangan Budi Gunadi Sadikin, yang mendorong kelompok masyarakat mampu membayar iuran BPJS secara mandiri agar anggaran negara dapat difokuskan bagi keluarga tidak mampu. Menurutnya, iuran Rp42.000 per bulan merupakan angka yang relatif terjangkau bagi kelompok berpenghasilan tinggi.
Dengan pendekatan gotong royong, validasi data terbuka, dan keterlibatan dunia usaha, Pemkot Surabaya berharap UHC bukan hanya bertahan, tetapi menjadi fondasi kuat jaminan kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.
Editor : Rahmat Fajar