Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mulai membenahi tata kelola sampah secara serius. Tak sekadar pengangkutan, kini diberlakukan disiplin baru di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan pengaturan jadwal yang lebih ketat dan terintegrasi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di sejumlah TPS kawasan Rangkah dan Simpang Dukuh. Dalam sidak tersebut, ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari tumpukan sampah yang meluber hingga gerobak yang diparkir sembarangan dan mengganggu operasional.
Baca juga: Pemkot Surabaya Blokir Layanan Publik Penunggak Nafkah, 8.178 Warga Masuk Radar Sistem
Sebagai respons cepat, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya langsung menyusun pola baru pengangkutan sampah yang lebih terstruktur—mulai dari rumah tangga ke TPS hingga dari TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS kini wajib menyesuaikan dengan jadwal pengangkutan dari TPS ke TPA. Skema ini dirancang untuk mencegah penumpukan dan memastikan alur sampah tetap lancar.
“Pengiriman dari gerobak ke TPS harus selaras dengan jadwal pengangkutan ke TPA, sehingga tidak terjadi penumpukan,” kata Fikser, Rabu, 8 April 2026.
Tak hanya soal jadwal, Pemkot juga menekankan disiplin petugas di lapangan. Setiap gerobak sampah yang telah membongkar muatan diwajibkan segera kembali ke titik asal di RT atau RW. Gerobak yang ditinggalkan di TPS akan ditertibkan dan diamankan ke gudang oleh petugas.
Baca juga: Pemkot Surabaya Lelang 85 Kendaraan Dinas, Demi Efisiensi BBM dan Target Rp6,3 Miliar
“Kalau masih ada gerobak tertinggal di TPS, akan kami amankan. Ini bagian dari penegakan disiplin,” tegas Fikser.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga membangun budaya disiplin baru dalam sistem pengelolaan sampah, baik di tingkat dinas maupun masyarakat.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga menyiapkan perubahan signifikan dalam jam operasional. Ke depan, pengangkutan sampah akan lebih difokuskan pada malam hari guna mengurangi gangguan terhadap aktivitas warga di siang hari. “Pengambilan sampah akan bergeser ke malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Perketat Layanan Adminduk Pascacerai
Di sisi lain, Pemkot juga mempertegas fungsi TPS yang hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari tidak lagi diperbolehkan dibuang di TPS dan harus langsung dikirim ke TPA yang telah disediakan.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, DLH akan menggencarkan sosialisasi kepada pengurus RT/RW, termasuk kepada para penarik gerobak sampah melalui pertemuan daring. Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya berharap tata kelola sampah menjadi lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus mengubah kebiasaan lama menuju sistem yang lebih modern dan disiplin.
Editor : Andi Setiawan