Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan jaksa dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 17 April 2026.
Langkah ini memantik sorotan, karena eksepsi yang diajukan dinilai lebih berfokus pada celah administratif ketimbang membantah pokok tuduhan korupsi yang menjerat kliennya. Dipimpin R. Indra Priangkasa, tim kuasa hukum menyebut Surat Dakwaan Nomor 32/TUT.01.04/24/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 cacat formil. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga disebut sebagai obscuur libel atau dakwaan kabur.
“Surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Indra, dalam persidangan.
Namun, pendekatan ini memunculkan pertanyaan: apakah serangan terhadap aspek teknis dakwaan menjadi strategi untuk menghindari pembahasan substansi perkara?
Dalam eksepsinya, kuasa hukum mengangkat sejumlah keberatan, mulai dari dugaan error in persona hingga pencampuran konstruksi delik suap dan gratifikasi. Mereka juga menilai jaksa tidak menguraikan secara rinci unsur-unsur gratifikasi, termasuk kaitan antara pemberian dan jabatan terdakwa.
“Mens rea terkait permintaan uang bukan berasal dari terdakwa, melainkan pihak lain,” klaim kuasa hukum Sugiri Sancoko.
Baca juga: 'Wajah' Gelap Jatim 2025: Korupsi Hibah Pemprov, Skandal Pelabuhan Probolinggo dan Tragedi Mematikan
Namun, argumen tersebut belum menyentuh secara langsung bantahan atas dugaan aliran dana atau keterlibatan terdakwa secara faktual. Hal ini memperkuat kesan bahwa fokus pembelaan masih berkutat pada aspek prosedural.
Tim hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan waktu kejadian serta penggunaan konsep “perbuatan berlanjut” yang dinilai tidak tepat karena tidak dijelaskan adanya satu kehendak dan tujuan yang sama.
Selain itu, mereka mempermasalahkan tidak jelasnya posisi terdakwa dalam konstruksi penyertaan tindak pidana. “Dakwaan tidak menjelaskan apakah terdakwa pelaku utama atau turut serta, serta tidak menguraikan peran konkret dalam peristiwa pidana,” katanya.
Baca juga: KPK OTT Bupati Ponorogo: Karier Cemerlang Sugiri Sancoko Berakhir di Tahanan
Meski demikian, kalangan pengamat hukum kerap menilai bahwa eksepsi dengan pola seperti ini merupakan strategi klasik, membangun keraguan formil untuk menggugurkan perkara sebelum masuk ke pokok pembuktian.
Atas berbagai dalil tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi secara keseluruhan, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya. Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi tersebut, yang akan menjadi penentu apakah perkara ini berlanjut ke pembuktian, atau justru terhenti di tahap awal akibat perdebatan formil.
Editor : Amal