Polda Jatim Bongkar MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Sunat Isi hingga 30 Persen

Reporter : Syaikhul
Petugas Polda Jawa Timur melihat langsung produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal di Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)

Jurnas.net – Praktik curang di sektor pangan kembali terungkap. Polda Jawa Timur membongkar produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal yang tidak hanya tanpa izin, tetapi juga mengurangi isi kemasan hingga puluhan persen.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan empat tersangka, yakni HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) operator produksi.

Baca juga: MinyaKita Ilegal Menggurita di Jatim, Bukti Pengawasan Era Khofifah Amburadul

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen dari praktik curang industri pangan.

“Kami mengungkap produksi MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran,” kata Jules, Rabu, 22 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Roy H.M Sihombing, menjelaskan penggerebekan dilakukan di gudang kawasan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Hasil penyelidikan menunjukkan, usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan, nomor BPOM yang dicantumkan pada kemasan tidak sesuai dengan produk.

“Perusahaan ini tidak terdaftar secara legal, namun sudah memproduksi dan mengedarkan minyak goreng dalam jumlah besar,” tegas Roy.

Baca juga: Polda Jatim Selidiki 27 Kg Kokain di Pesisir Sumenep, Diduga Terkait Jalur Penyelundupan Laut

Yang lebih mencolok, pelaku secara sengaja mengurangi volume isi dalam kemasan.
Untuk kemasan 1 liter, isi riil hanya sekitar 700–900 mililiter. Sementara kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4,6 liter. “Modusnya, mesin produksi diatur agar volume lebih sedikit dari label,” ungkap Roy.

Polda Jatim merilis kasus Minyakkita di Polresta Sidoarjo.(Humas Polda Jatim)

Praktik ini telah berjalan sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per siklus, serta omzet sekitar Rp234 juta. Produk ilegal tersebut telah beredar ke berbagai daerah, di antaranya Jember, Tarakan, dan Trenggalek.

Para pelaku membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, lalu mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. Selain di Sedati, polisi juga menemukan praktik serupa di gudang lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi, Komodo hingga Trenggiling Bernilai Miliaran

“Di lokasi kedua memang memiliki izin, tapi tetap melanggar dengan mengurangi takaran isi,” kata Roy.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mesin pengemasan, tangki penyimpanan, puluhan kardus minyak siap edar, serta mobil tangki untuk distribusi bahan baku.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, dan Standardisasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru