Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat langkah menuju visi sebagai kota berkelas dunia melalui penataan menyeluruh, mulai dari infrastruktur, sistem pelayanan publik, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satu fokus strategis yang kini mendapat perhatian serius adalah penyediaan hunian layak, bersih, dan sehat bagi seluruh warga.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, yang menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak atas tempat tinggal yang aman, sehat, dan manusiawi. Regulasi ini sekaligus menempatkan pemerintah daerah bukan hanya sebagai pembuat aturan, tetapi juga sebagai aktor aktif dalam menjamin kualitas ruang hidup masyarakat.
Baca juga: Pemkot Surabaya Percantik Area Depan KBS, Usung Konsep Night Zoo yang Estetik dan Modern
Pemerhati Kebijakan Sosial, Budaya, Pendidikan, Kesehatan, dan Perlindungan Anak Jawa Timur, Isa Ansori, menilai kehadiran perda tersebut menjadi pijakan penting dalam mengarahkan tata kelola permukiman di Surabaya agar lebih terukur dan berkelanjutan.
“Rumusan ini menegaskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah kota, tidak boleh sekadar menjadi regulator pasif. Mereka harus hadir secara nyata dalam memastikan kualitas hunian dan lingkungan warga tetap terjaga,” kata Isa, Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya tengah mengkaji sejumlah kebijakan strategis, termasuk pembatasan rumah kos serta penguatan pembangunan hunian vertikal seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (rusunami).
Pembatasan rumah kos dirancang dengan sejumlah ketentuan, seperti jumlah kamar maksimal, batas ketinggian bangunan hingga tiga lantai, larangan berdiri di kawasan perumahan tertentu, serta kewajiban menyediakan ruang tamu dan lahan parkir.
Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus menghindari pertumbuhan hunian yang tidak terkendali. "Pembatasan kos bukan sekadar larangan administratif, tetapi upaya menjaga keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, dan kesesuaian tata ruang. Ini penting agar kualitas hidup warga tidak menurun akibat kepadatan yang tak terkendali,” jelas Isa.
Namun di sisi lain, Isa mengingatkan bahwa rumah kos memiliki peran vital dalam ekosistem sosial dan ekonomi perkotaan. Selain menjadi pilihan hunian yang terjangkau dan fleksibel, kos juga menopang kehidupan banyak warga, baik sebagai tempat tinggal bagi mahasiswa, pekerja informal, maupun buruh urban.
Bahkan, di banyak kampung kota, usaha kos menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan pembatasan yang terlalu ketat berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang signifikan, terutama bagi pemilik kos skala kecil.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Skema Besar Atasi Banjir di Wilayah Selatan Tanpa Keruk SaluranĀ
“Jika tidak dirancang hati-hati, kebijakan ini bisa meminggirkan kelompok rentan, baik penghuni maupun pemilik kos yang menggantungkan hidupnya dari sektor tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, solusi hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami memang menawarkan standar yang lebih baik dari segi konstruksi, sanitasi, dan pengelolaan. Namun, model ini dinilai belum sepenuhnya mampu menggantikan fungsi sosial rumah kos.
Rusunawa masih terbatas dari sisi kuota dan kerap menghadapi kendala administratif, sementara rusunami cenderung menyasar masyarakat dengan kemampuan finansial lebih stabil, bukan kelompok berpenghasilan harian.
Selain itu, hunian vertikal juga membawa konsekuensi sosial, seperti perubahan pola interaksi masyarakat hingga potensi munculnya keterasingan sosial yang berbeda dengan kehidupan komunal di kampung.
“Hunian yang layak secara fisik belum tentu layak secara sosial. Kota bukan hanya ruang fisik, tetapi juga ruang hidup dengan relasi sosial yang harus dijaga,” paparnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Pantau Penyakit Warga Secara Real Time Lewat Data Kesehatan Terpadu
Karena itu, Isa menekankan pentingnya pendekatan yang lebih adaptif dan inklusif dalam kebijakan hunian di Surabaya. Ia menawarkan empat poin strategis yang perlu menjadi perhatian Pemkot.
Pertama, rumah kos perlu diakui sebagai bagian sah dari sistem hunian kota, dengan penataan berbasis standar minimum seperti sanitasi, ventilasi, dan keselamatan bangunan. Kedua, pembangunan rusun harus benar-benar berpihak pada kebutuhan riil warga, termasuk pemilihan lokasi yang dekat dengan pusat aktivitas ekonomi.
Ketiga, diperlukan skema transisi yang adil bagi masyarakat, termasuk pendampingan bagi warga terdampak serta pelibatan pemilik kos kecil dalam proses penataan. Keempat, kebijakan hunian harus dibangun melalui dialog terbuka dengan masyarakat agar tetap relevan dengan kondisi di lapangan.
“Ukuran keberhasilan kota tidak hanya pada kerapian tata ruang, tetapi pada kemampuannya menjaga martabat manusia. Surabaya punya peluang besar menjadi contoh kota yang tidak hanya tertata, tetapi juga manusiawi,” pungkasnya.
Editor : Rahmat Fajar