Tak Perlu Uang Tunai, Pemkot Surabaya Resmi Berlakukan Voucher Parkir

Reporter : Kurniawan
Dishub Kota Surabaya tunjukkan voucher parkir. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Surabaya resmi memberlakukan sistem voucher parkir sebagai alternatif pembayaran non tunai di sejumlah titik parkir yang dikelola pemerintah kota. Kebijakan ini diterapkan di area tepi jalan umum (TJU) serta lokasi parkir khusus lainnya sebagai bagian dari upaya mempercepat digitalisasi layanan parkir sekaligus meningkatkan transparansi retribusi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan bahwa penerapan voucher parkir telah disosialisasikan secara masif kepada berbagai pihak, mulai dari paguyuban juru parkir (PJS), petugas parkir, hingga masyarakat umum.

Baca juga: Surabaya Benahi Hunian Kota, Pembatasan Kos dan Penguatan Rusun Jadi Strategi Utama

“Kami lakukan sosialisasi secara simultan kepada seluruh elemen, termasuk kepala pelataran dan tokoh masyarakat. Alhamdulillah, responnya cukup positif dan mendukung,” kata Trio, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut Trio, langkah ini juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta sektor swasta. Tujuannya adalah mendorong perubahan kebiasaan masyarakat dari transaksi tunai menuju sistem pembayaran non tunai yang lebih modern dan akuntabel.

Antusiasme warga pun dinilai cukup tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya permintaan pembelian voucher parkir sejak awal sosialisasi dilakukan. Saat ini, voucher baru dapat diperoleh di Kantor Dishub Surabaya dan layanan valet parkir di kawasan Jalan Tunjungan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Percantik Area Depan KBS, Usung Konsep Night Zoo yang Estetik dan Modern

Ke depan, distribusi voucher akan diperluas hingga menjangkau 31 kecamatan di Surabaya, termasuk melalui pembukaan stan pada berbagai kegiatan publik. Pemkot juga tengah mengkaji kemungkinan penjualan di toko ritel modern, meski masih terkendala aspek perpajakan seperti PPN.

Untuk tarif, voucher parkir dibanderol tetap sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua. Trio juga menjelaskan mekanisme penggunaan voucher. Pengguna cukup menyobek voucher menjadi dua bagian sebelum meninggalkan lokasi parkir.

Satu bagian diserahkan kepada juru parkir sebagai bukti pembayaran, sementara bagian lainnya disimpan oleh pengguna. “Voucher tidak diberikan utuh. Disobek dua, sebagian untuk jukir dan sebagian lagi untuk pengguna sebagai bukti,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Skema Besar Atasi Banjir di Wilayah Selatan Tanpa Keruk SaluranĀ 

Dishub Surabaya menegaskan bahwa seluruh petugas parkir wajib menerima sistem pembayaran ini. Penolakan terhadap voucher parkir akan dikenakan sanksi tegas. Ia menambahkan, kebijakan ini hanya berlaku untuk fasilitas parkir yang dikelola oleh Pemkot Surabaya, seperti TJU dan lokasi parkir resmi lainnya. Sementara itu, parkir di area komersial seperti kafe atau pusat usaha tidak termasuk karena masuk dalam kategori pajak parkir.

"Kami bersama PJS akan melakukan pengawasan di lapangan. Jika ada jukir yang menolak, akan kami tindak,” tandasnya.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru